Tentang Kami

Queen Law Firm adalah sebuah lembaga hukum yang sangat dihormati, dengan sejarah yang dapat ditelusuri hingga tahun 2013. Sebagai sebuah firma hukum terkenal, Queen Law Firm dikenal karena keahlian dan layanan yang luar biasa di industri. Baik itu dalam urusan hukum bisnis maupun kebutuhan hukum pribadi, Queen Law Firm mampu memberikan solusi yang komprehensif dan efisien.

Tim Queen Law Firm terdiri dari sekelompok individu yang sangat berpengalaman dan ahli dalam bidang hukum, dengan gelar Sarjana Hukum dan Doktor Hukum. Mereka tidak hanya menguasai bahasa Indonesia, Inggris, dan Cina, tetapi juga memiliki pengetahuan yang mendalam di berbagai bidang hukum. Baik itu hukum perusahaan, hukum perdata, maupun hukum pidana, para ahli Queen Law Firm mampu memberikan saran hukum dan dukungan yang paling informatif kepada klien.

Dengan memanfaatkan pengalaman yang luas dan standar profesional yang luar biasa, Queen Law Firm secara terus-menerus bertindak sebagai penasihat hukum bagi banyak perusahaan multinasional yang memiliki cabang di Indonesia. Mereka aktif terlibat dalam proyek investasi besar dan proyek-proyek rekayasa, serta memberikan surat pendapat hukum kepada banyak perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, Queen Law Firm juga terkenal karena kinerja luar biasanya dalam mewakili klien dalam kasus-kasus perdata dan pidana, memastikan penyelesaian sengketa bisnis yang efisien dan perlindungan hak-hak klien.

Klien Queen Law Firm tersebar di seluruh dunia dan mewakili berbagai industri dan sektor. Baik itu perusahaan multinasional, perusahaan kecil hingga menengah, atau klien individu, Queen Law Firm telah memenangkan kepercayaan dan pujian klien melalui standar profesional yang luar biasa dan layanan yang perhatian.

Deskripsi Wilayah Praktek Queen Law Firm
Kami dapat membantu para klient kami dalam masalah hukum litigasi maupun non-litigasi seperti:

  • Legal Opinion
    Memberikan Legal Opinion untuk perusahaan dan individu, termasuk memberikan Legal Opinion untuk anak perusahaan atau cabang perusahaan asing yang akan melakukan penawaran umum perdana di Indonesia, memberikan Legal Opinion tentang kepatuhan dan kelegalan proyek-proyek di Indonesia, memberikan pendapat hukum tentang perilaku investasi, dan sebagainya.
  • Masalah Pidana.
    Antara lain mendampingi Pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti:
    -Tindak Pidana Narkotika;
    -Tindak Pidana Money Laundry (Tindak Pidana Pencucian Uang);
    -Tindak Pidana Korupsi;
    -Tindak Pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik);
    -Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi;
    -Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
    -Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
    -Tindak Pidana Keimigrasian;
    -Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, dan seterusnya.Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang: perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti: Kasus Pemalsuan Identitas, Kasus Pornografi, Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kasus Pencabulan. Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak klien dalam proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung, juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial(Corporate, Trade and Commercial Litigation)
    Queen Law Firm memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain:
    *Prakontrak:
    Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
    *Kontrak:
    Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak  (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing),  Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
    *Pasca Kontrak:
    Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa hukum   di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).Pada intinya kami membantu klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
  • Perusahaan Umum(General Corporate)
    Para Pengacara pada Queen Law Firm memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan–pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi:
    * Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
    * Tanda daftar perusahaan (TDP),
    * Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
    * Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan,
    * Perubahan AD/ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,
    * Izin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), * Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN,
    * Izin memberikan bangunan (IMB),
    * Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah,
    * Izin Usaha Bidang Pariwisata, Izin Usaha Angkutan,
    * Izin Usaha Indutri,
    * Izin Usaha Jasa Konstruksi,
    * dll.
  • Hukum Keluarga(Family Law)
    Kami sangat peduli dengan persoalan ini, sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi klien kami (Litigasi dan Non-litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak Asuh Anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti: pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
  • Asuransi(Insurance)
    Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau  reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
  • Investasi(Investnment)
    Queen Law Firm memberikan konsultasi kepada klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Queen Law Firm memberikan kepada klien opini hukum atas investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan hukum suatu perusahaan.
  • Energi(Energy)
    Kami mewakili para individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan, mengkaji serta memberi saran kepada klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu klien dalam proses litigasi.
  • Badan dan Distributor(Agency and Distributorship)
    Queen Law Firm memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan/atau agen utama.
  • Kebangkrutan/Kepailitan(Bankruptcy)
    Queen Law Firm menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail, seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu klien dalam mengajukan permohonan pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
  • Tanah dan Properti(Land and Property)
    Para Pengacara di Queen Law Firm berkualitas tinggi dalam menangani masalah–masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Queen Law Firm dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi klien dalam hal memberikan konsultasi yang kami analisa dari kaca mata hukum dan praktek litigasi nyata. 
  • Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
    Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk  Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah  melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia, sepertiKartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia,  serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang.

PERINCIAN PEMBIAYAAN
Queen Law Firm, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

Queen Law Firm, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non-litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer FeeOperasional Fee, dan Sucses Fee yang masing–masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.

Di dalam setiap penanganan hukum, kami juga melayani dalam berbagai bahasa yang di pergunakan oleh klien-klien kami seperti Bahasa Mandarin dan Bahasa Inggris.

Demikian profil Queen Law Firm berikut kiranya dapat menjadi satu solusi baru untuk dapat membentuk kerjasama yang terbaik melalui komunikasi dua arah, yang nantinya kerjasama tersebut dapat berguna untuk kemajuan kita bersama di masa mendatang.