Queen Law Firm Resmi Menerima Kuasa untuk Memberikan Pembelaan Pidana dalam Perkara “Pilot Malaysia 7·29 yang Diduga Terlibat Pengangkutan Narkotika”

Baru-baru ini, Queen Law Firm secara resmi menerima kuasa untuk memberikan jasa pembelaan pidana dalam perkara “Pilot Malaysia 7·29 yang Diduga Terlibat Pengangkutan Narkotika”.

Berdasarkan informasi yang telah diberitakan secara terbuka oleh media, perkara ini melibatkan seorang warga negara Malaysia yang bekerja di bidang penerbangan. Perkara tersebut telah memperoleh perhatian luas dari media di Indonesia maupun luar negeri, antara lain karena jumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana cukup besar serta lokasi kejadian berada di kawasan bandar udara internasional.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses peradilan pidana. Queen Law Firm telah secara resmi terlibat dalam penanganan perkara dan mulai melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam menangani perkara pidana yang kompleks, berskala besar, dan memiliki unsur lintas negara, tugas advokat tidak semata-mata memberikan penilaian berdasarkan pemberitaan publik. Penanganan perkara harus didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh terhadap materi perkara, serta dilakukan melalui pemeriksaan yang sistematis, independen, dan hati-hati terhadap fakta, alat bukti, prosedur, dan penerapan hukum.

Dalam menangani perkara pidana besar, Queen Law Firm senantiasa memastikan bahwa advokat yang menangani perkara mengikuti perkembangan perkara secara berkesinambungan, memberikan perhatian khusus pada tahapan-tahapan prosedural yang penting, menganalisis materi perkara dan persoalan hukum yang relevan secara terkoordinasi, serta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan perkembangan aktual perkara. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan, ketelitian, dan efektivitas pembelaan.

Dalam perkara pidana yang melibatkan warga negara asing, penanganan perkara juga memerlukan perhatian terhadap aspek komunikasi bahasa, hubungan dengan keluarga, penyampaian informasi lintas negara, serta perbedaan pemahaman yang mungkin timbul akibat perbedaan sistem hukum dan lingkungan peradilan. Peran advokat tidak hanya terbatas pada pembelaan di persidangan, tetapi juga mencakup upaya memastikan bahwa klien memahami kedudukan hukumnya, perkembangan proses perkara, serta hak-hak yang dimilikinya berdasarkan hukum.

Queen Law Firm memahami bahwa dalam perkara pidana besar, klien dan keluarganya sering menghadapi tekanan psikologis yang tinggi serta ketidakpastian akibat keterbatasan informasi. Oleh karena itu, sepanjang tidak mengganggu proses penanganan perkara dan tetap memperhatikan kewajiban kerahasiaan profesi advokat, kami akan menjaga komunikasi yang diperlukan dengan pihak pemberi kuasa agar keluarga dapat memperoleh informasi mengenai tahapan perkara dan perkembangan prosedural yang penting.

Dalam perkara pidana yang memperoleh perhatian publik secara luas, Queen Law Firm senantiasa berpandangan bahwa pemberitaan media dan opini publik tidak dapat menggantikan penilaian independen lembaga peradilan terhadap fakta, alat bukti, dan penerapan hukum.

Sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang menjalani proses pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, mengajukan pembelaan secara penuh, serta memperoleh proses peradilan yang adil.

Dalam perkara pidana besar, nilai profesional seorang advokat tidak hanya terlihat dalam pembelaan di ruang sidang, tetapi juga dalam kemampuan untuk menilai, mengelola, dan mendorong seluruh proses perkara secara profesional dan sesuai dengan hukum.

Queen Law Firm akan terus menangani perkara ini secara hati-hati dan profesional berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, serta melindungi hak-hak hukum klien dalam setiap tahapan proses pidana.

Mengingat perkara ini masih berada dalam proses peradilan, serta dengan memperhatikan kewajiban kerahasiaan profesi advokat dan kepentingan penanganan perkara, Queen Law Firm pada tahap ini tidak akan mengungkapkan secara terbuka rincian fakta perkara, isi alat bukti, maupun strategi pembelaan.

Queen Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani perkara pidana lintas negara serta perkara pidana besar yang memperoleh perhatian publik tinggi. Dalam setiap perkara, kami senantiasa menjadikan fakta dan hukum sebagai dasar utama, serta mempertahankan independensi penilaian, analisis profesional, dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar dalam memberikan pembelaan pidana.

Dalam perkara pidana, pada akhirnya alat bukti yang berbicara dan hukum yang menentukan.

Catatan: Uraian mengenai informasi dasar perkara dalam artikel ini terutama didasarkan pada informasi yang telah tersedia untuk umum. Artikel ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, konfirmasi, maupun kesimpulan Queen Law Firm mengenai adanya tindak pidana ataupun pertanggungjawaban pidana pihak mana pun. Penentuan akhir mengenai fakta dan tanggung jawab hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan yang berwenang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kewajiban Kooperatif dan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tiongkok dalam Pemberesan Kepailitan di Indonesia

Queen Law Firm baru-baru ini menangani suatu perkara kepailitan lintas negara yang melibatkan anak perusahaan di Indonesia dari suatu badan usaha milik negara Tiongkok yang berada di bawah pengawasan lembaga pengelola aset negara pada tingkat pemerintah kota di Tiongkok.

Klien kami merupakan salah satu perusahaan konstruksi besar dan dikenal luas di Tiongkok yang berkedudukan sebagai kreditor dalam proses kepailitan tersebut. Untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya, klien kami mengikuti proses pendaftaran dan pencocokan piutang, penelusuran aset, serta pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kurator mendatangi kawasan pabrik milik Debitor Pailit untuk melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap mesin, peralatan, persediaan serta aset lainnya. Namun, pihak Debitor menolak memberikan akses. Bahkan, kuasa hukum pihak Debitor mengarahkan petugas keamanan untuk menghalangi Kurator memasuki kawasan pabrik.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa dalam sejumlah investasi lintas negara, masih terdapat pemegang saham, pengurus, pengendali perusahaan ataupun kuasa hukum yang belum memahami secara tepat akibat hukum dari putusan pailit serta kewenangan Kurator berdasarkan hukum Indonesia.

Setelah suatu perseroan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, penguasaan faktual atas pabrik, kunci, sistem akses, dokumen ataupun tenaga keamanan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menolak pelaksanaan tugas Kurator.

1. Kepailitan bukan sekadar sengketa utang biasa

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Dengan demikian, putusan pailit tidak hanya menentukan bahwa Debitor mempunyai kewajiban pembayaran kepada Kreditor. Putusan tersebut juga melahirkan perubahan mendasar terhadap kewenangan penguasaan dan pengurusan harta Debitor.

Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan:

“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”

Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) menentukan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Pasal 69 ayat (2) huruf a selanjutnya menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diwajibkan memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, sekalipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan tersebut dipersyaratkan.

Konsekuensinya, setelah putusan pailit diucapkan:

  1. Direksi tidak lagi berwenang secara mandiri menguasai dan mengurus aset yang termasuk dalam harta pailit;
  2. Pemegang saham tidak dapat memperlakukan aset perseroan sebagai aset miliknya sendiri;
  3. Kuasa hukum Debitor tidak dapat mensyaratkan persetujuan kliennya sebagai dasar bagi Kurator untuk menjalankan tugas;
  4. Petugas keamanan tidak dapat menggunakan perintah internal perusahaan untuk mengalahkan kewenangan Kurator berdasarkan undang-undang.

Kurator yang melakukan pemeriksaan aset, pencatatan mesin, pengamanan dokumen ataupun penelusuran persediaan bukan sedang melakukan kunjungan biasa ke lokasi perusahaan. Kurator sedang menjalankan fungsi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

2. Status badan usaha milik negara asing tidak mengesampingkan hukum kepailitan Indonesia

Dalam perkara lintas negara, pemegang saham akhir dari perseroan Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara asing. Dalam perkara yang kami tangani, induk usaha Debitor berada dalam struktur perusahaan yang diawasi oleh lembaga pengelola aset negara pada tingkat pemerintah kota di Tiongkok.

Kedudukan tersebut penting untuk memahami struktur korporasi, pola pengendalian, hubungan afiliasi serta kemungkinan adanya transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan. Akan tetapi, status badan usaha milik negara pada pemegang saham asing tidak menghapus kedudukan anak perusahaan Indonesia sebagai badan hukum tersendiri.

Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia tetap tunduk pada:

  • hukum perseroan Indonesia;
  • hukum perjanjian Indonesia, sepanjang berlaku;
  • hukum kepailitan Indonesia;
  • kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia; dan
  • putusan pengadilan Indonesia yang sah dan mengikat.

Oleh karena itu, latar belakang kepemilikan negara tidak dapat digunakan untuk:

  • menolak putusan pailit;
  • membatasi kewenangan Kurator secara sepihak;
  • mempertahankan penguasaan faktual atas harta pailit;
  • menghalangi pemeriksaan dan pencatatan aset;
  • memindahkan aset kepada induk atau perusahaan afiliasi;
  • menentukan sendiri aset mana yang boleh atau tidak boleh diperiksa Kurator.

Justru karena perusahaan tersebut memiliki latar belakang kepemilikan negara, standar tata kelola, pelindungan aset, akuntabilitas pengurus dan kepatuhan terhadap hukum negara tempat investasi dilakukan seharusnya diterapkan secara lebih ketat.

Apabila setelah anak perusahaan dinyatakan pailit masih terjadi penolakan penyerahan dokumen, penghalangan pencatatan aset, transaksi afiliasi yang tidak dapat dijelaskan atau perpindahan aset yang tidak transparan, persoalannya tidak lagi terbatas pada kegagalan bisnis. Keadaan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan tanggung jawab pengurus, tata kelola investasi luar negeri dan pengelolaan aset negara.

3. Alasan Kurator harus memperoleh akses ke pabrik

Kurator wajib mengetahui aset apa saja yang termasuk dalam harta pailit, di mana aset tersebut berada, bagaimana kondisinya serta apakah aset itu masih dikuasai oleh Debitor atau telah berpindah kepada pihak lain.

Pasal 98 UU Kepailitan menentukan bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melakukan seluruh upaya untuk mengamankan harta pailit serta menyimpan surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

Pasal 100 ayat (1) lebih lanjut mewajibkan Kurator membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. Berdasarkan Pasal 100 ayat (3), anggota panitia Kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.

Dalam perusahaan industri atau konstruksi, tindakan Kurator di lokasi dapat meliputi:

  1. Mengidentifikasi tanah, bangunan, mesin, alat berat dan kendaraan;
  2. Mencatat nomor seri, kondisi dan lokasi mesin;
  3. Memeriksa persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi;
  4. Membandingkan daftar aset tetap dengan kondisi fisik;
  5. Memeriksa apakah aset telah dijaminkan, disewakan atau dialihkan;
  6. Mengamankan pembukuan, kontrak, faktur, catatan gudang dan data elektronik;
  7. Memeriksa piutang usaha serta arus pembayaran;
  8. Memisahkan aset Debitor dari aset induk perusahaan, perusahaan afiliasi atau pihak ketiga;
  9. Menilai risiko kerusakan, kehilangan atau penurunan nilai aset;
  10. Mempersiapkan penilaian dan penjualan aset dalam proses pemberesan.

Tanpa akses ke lokasi, Kurator tidak dapat memastikan apakah laporan aset sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keadaan tersebut pada akhirnya merugikan seluruh Kreditor karena nilai harta yang tersedia untuk pembayaran utang menjadi tidak jelas.

4. Penggunaan petugas keamanan untuk menghalangi Kurator bukan tindakan pengamanan biasa

Pada saat perusahaan masih beroperasi normal, pengurus tentu berwenang menerapkan prosedur keamanan dan membatasi akses pihak luar. Namun, kewenangan internal tersebut tidak dapat diterapkan untuk meniadakan kewenangan Kurator setelah putusan pailit dijatuhkan.

Tindakan petugas keamanan dapat dipandang telah melampaui pengamanan biasa apabila dilakukan dengan cara:

  • menutup atau mengunci gerbang agar Kurator tidak dapat masuk;
  • menolak mengakui surat pengangkatan Kurator;
  • mensyaratkan persetujuan direksi atau pemegang saham;
  • mengepung, mendorong atau mengancam Kurator;
  • merampas dokumen atau peralatan dokumentasi;
  • menolak menyerahkan kunci, akses gudang atau catatan aset;
  • memindahkan mesin atau barang sebelum pencatatan;
  • menghilangkan rekaman kamera pengawas;
  • menghalangi juru sita, penilai ataupun anggota tim Kurator;
  • menyembunyikan keberadaan aset.

Dalam keadaan tersebut, dalih bahwa petugas keamanan hanya menjalankan perintah atasan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Penilaian tanggung jawab tetap bergantung pada pengetahuan, perbuatan, tingkat keterlibatan dan akibat yang ditimbulkan oleh masing-masing orang.

Penghalangan akses juga harus dibedakan dari sengketa kepemilikan aset. Apabila terdapat mesin atau barang yang diklaim sebagai milik induk perusahaan atau pihak ketiga, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Klaim kepemilikan tidak memberikan hak untuk menutup seluruh lokasi dan menggagalkan pencatatan aset oleh Kurator.

5. Kuasa hukum dapat mengajukan keberatan, tetapi tidak dapat menggantikan proses peradilan

Debitor, pemegang saham ataupun pihak ketiga tetap berhak menunjuk advokat dan mempertahankan hak hukumnya.

Kuasa hukum dapat menyampaikan bahwa:

  • aset tertentu bukan milik Debitor;
  • barang tertentu hanya dititipkan oleh pihak ketiga;
  • ruang pemeriksaan Kurator terlalu luas;
  • terdapat rahasia dagang yang harus dilindungi;
  • aset tertentu telah dibebani jaminan;
  • metode pencatatan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha;
  • tindakan tertentu dari Kurator perlu memperoleh izin Hakim Pengawas.

Namun, keberatan tersebut harus diajukan melalui jalur hukum, termasuk melalui Kurator, Hakim Pengawas atau Pengadilan Niaga sesuai dengan sifat persoalannya.

Pendapat hukum seorang advokat tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan penetapan atau putusan pengadilan. Advokat tidak dapat secara sepihak menyatakan bahwa Kurator tidak memiliki kewenangan, lalu menggunakan petugas keamanan untuk melaksanakan kesimpulan tersebut.

Perbedaan tersebut harus dipahami secara tegas:

Mengajukan keberatan melalui proses hukum merupakan pelaksanaan hak. Menggunakan kekuatan faktual untuk menghalangi Kurator merupakan tindakan yang dapat menghambat proses kepailitan.

Apabila seorang advokat secara aktif mengarahkan, mengorganisasi atau turut melaksanakan tindakan fisik untuk menghalangi Kurator, perbuatannya harus dinilai berdasarkan tindakan konkret tersebut, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai kuasa hukum.

6. Akibat hukum dalam proses kepailitan

a. Penyegelan harta pailit

Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan menentukan bahwa Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit.

Pasal 99 ayat (2) menentukan bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri dua orang saksi, salah seorang di antaranya merupakan wakil Pemerintah Daerah setempat.

Apabila Debitor menolak akses atau terdapat risiko pengalihan aset, Kurator dapat mendokumentasikan penolakan tersebut dan mengajukan permohonan penyegelan.

Dengan demikian, penolakan kerja sama tidak menghentikan proses kepailitan. Sebaliknya, penolakan dapat mendorong dilakukannya tindakan yang lebih formal dan memaksa melalui Pengadilan.

b. Pelaporan kepada Hakim Pengawas

Kurator dapat menyampaikan laporan mengenai ketidakkooperatifan Debitor kepada Hakim Pengawas dengan melampirkan:

  • surat pemberitahuan kunjungan;
  • surat permintaan penyerahan dokumen;
  • surat peringatan;
  • rekaman video atau foto;
  • laporan kejadian di lokasi;
  • identitas petugas keamanan;
  • pernyataan saksi;
  • rekaman akses kendaraan;
  • bukti adanya perpindahan aset;
  • bukti penghapusan atau penyembunyian data.

Hakim Pengawas dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan serta memberikan arahan sesuai kewenangannya.

c. Kewajiban pengurus memberikan keterangan

Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan mewajibkan Debitor Pailit hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.

Pasal 121 ayat (2) memberi hak kepada Kreditor untuk meminta keterangan dari Debitor Pailit melalui Hakim Pengawas.

Apabila yang dinyatakan pailit adalah badan hukum, Pasal 122 menentukan bahwa kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum.

Dengan demikian, direksi tidak dapat sepenuhnya mengalihkan kewajiban faktualnya kepada advokat. Advokat dapat memberikan pendampingan hukum, tetapi pengetahuan mengenai transaksi, aset, pembukuan dan keadaan perusahaan tetap harus dijelaskan oleh pengurus yang bertanggung jawab.

d. Penahanan Debitor Pailit

Pasal 93 UU Kepailitan memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memerintahkan penahanan Debitor Pailit, baik dalam rumah tahanan negara maupun di rumahnya sendiri di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah tersebut dapat diberikan dalam putusan pailit atau setiap waktu setelahnya, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator ataupun permintaan seorang atau lebih Kreditor.

Pasal 95 menyatakan bahwa permintaan penahanan harus dikabulkan apabila didasarkan pada alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110 atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).

Ketentuan tersebut harus diterapkan secara hati-hati, khususnya apabila Debitor merupakan badan hukum. Penentuan pihak yang secara konkret dapat dimintai pertanggungjawaban harus memperhatikan kedudukan pengurus, tindakan yang dilakukan dan penilaian Pengadilan.

Namun, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam kepailitan bukan sekadar persoalan etika atau sikap tidak kooperatif. UU Kepailitan menyediakan konsekuensi yang bersifat memaksa.

7. Kemungkinan tanggung jawab perdata

Tindakan menghalangi Kurator juga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Secara umum, tanggung jawab tersebut perlu dianalisis berdasarkan adanya:

  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Kesalahan pelaku;
  3. Kerugian;
  4. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Kerugian yang mungkin timbul antara lain:

  • kerusakan mesin akibat tidak dapat segera diamankan atau dirawat;
  • hilangnya persediaan;
  • penurunan nilai bahan baku;
  • tertundanya penilaian atau penjualan;
  • biaya tambahan untuk juru sita, keamanan dan pemeriksaan;
  • biaya pemulihan data;
  • berkurangnya nilai harta pailit;
  • menurunnya tingkat pembayaran kepada Kreditor;
  • kerugian fisik ataupun materiil yang dialami tim Kurator.

Tanggung jawab tidak selalu berhenti pada badan hukum Debitor. Pengurus, pengendali, petugas keamanan, perusahaan penyedia jasa keamanan atau pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tindakan, instruksi, kesalahan dan kontribusi masing-masing terhadap kerugian.

Demikian pula, advokat tidak otomatis bertanggung jawab hanya karena memberikan pendampingan hukum. Namun, apabila terbukti bahwa advokat secara langsung mengorganisasi atau turut melakukan tindakan melawan hukum, pertanggungjawaban harus dinilai berdasarkan perbuatan konkretnya.

8. Risiko pidana berdasarkan KUHP yang berlaku

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. KUHP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang relevan dengan kepailitan.

Tidak setiap penolakan atau perselisihan dengan Kurator otomatis merupakan tindak pidana. Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada unsur delik, kesengajaan, kedudukan pelaku dan alat bukti yang cukup.

Namun, risiko pidana dapat timbul dalam keadaan berikut.

a. Tidak hadir, menolak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar

Pasal 286 KUHP mengatur bahwa orang yang telah dinyatakan pailit, orang yang dinyatakan tidak mampu membayar utang, pasangan dalam perkawinan dengan persatuan harta, atau pengurus maupun komisaris dari persekutuan perdata, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dapat dipidana apabila:

  • tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk memberikan keterangan;
  • tidak bersedia memberikan keterangan yang diminta; atau
  • memberikan keterangan yang tidak benar.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penerapan pasal ini harus mengikuti secara tepat subjek hukum yang disebutkan dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap pegawai, pemegang saham atau kuasa hukum otomatis dapat dijerat dengan Pasal 286.

b. Merugikan Kreditor secara curang

Pasal 512 KUHP mengatur tindak pidana merugikan Kreditor secara curang yang dilakukan oleh pengusaha yang dinyatakan pailit atau diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan.

Perbuatan yang diatur mencakup antara lain:

  • mengarang-ngarang utang;
  • tidak mempertanggungjawabkan keuntungan;
  • menarik barang dari harta perusahaan;
  • melepaskan barang secara cuma-cuma atau dengan harga jauh di bawah nilainya;
  • menguntungkan salah satu Kreditor pada saat pailit;
  • tidak memenuhi kewajiban pencatatan, penyimpanan dan memperlihatkan buku serta surat perusahaan.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 513 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 juga dapat dilakukan oleh Korporasi.

c. Perbuatan curang oleh pengurus atau komisaris

Pasal 516 KUHP mengatur pertanggungjawaban pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, antara lain apabila:

  • memudahkan atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian Korporasi;
  • dengan maksud menangguhkan kepailitan, memudahkan atau mengizinkan pinjaman dengan syarat memberatkan meskipun mengetahui kepailitan tidak dapat dicegah;
  • tidak memenuhi kewajiban pencatatan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.

Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 517 KUHP mengatur bahwa pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit dan secara curang mengurangi hak Kreditor dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, apabila penghalangan Kurator dilakukan untuk memberi waktu kepada pihak tertentu guna memindahkan mesin, menarik barang, menyembunyikan pendapatan, mengarang utang atau menghilangkan pembukuan, persoalannya dapat berkembang dari hambatan prosedural menjadi dugaan tindak pidana kepailitan.

d. Kekerasan, ancaman atau perusakan

Apabila penghalangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, perampasan dokumen, perusakan barang atau pembatasan kebebasan seseorang, kemungkinan penerapan ketentuan pidana harus dianalisis berdasarkan tindakan konkret yang terjadi.

Tidak tepat menentukan satu pasal hanya berdasarkan adanya “penghalangan”. Perlu diketahui secara rinci:

  • siapa yang memberikan instruksi;
  • siapa yang melakukan tindakan;
  • apakah terdapat kekerasan atau ancaman;
  • apakah ada barang yang dirusak;
  • apakah ada dokumen atau data yang dihilangkan;
  • apakah terdapat aset yang dipindahkan;
  • apakah Kurator telah menunjukkan dokumen pengangkatannya;
  • apakah kejadian tersebut disaksikan atau direkam.

9. Kekeliruan yang sering dilakukan Debitor dan pemegang saham

Kekeliruan pertama: pemegang saham menganggap aset perseroan sebagai asetnya sendiri

Pemegang saham memiliki saham dalam perseroan. Pemegang saham tidak secara langsung memiliki setiap mesin, kendaraan, tanah, persediaan atau piutang atas nama perseroan.

Setelah perseroan dinyatakan pailit, harta perseroan yang termasuk harta pailit berada dalam pengurusan dan pemberesan Kurator.

Kekeliruan kedua: penguasaan fisik dianggap sama dengan kewenangan hukum

Fakta bahwa pabrik masih dijaga oleh pegawai dan petugas keamanan Debitor tidak berarti pengurus masih memiliki hak hukum untuk menolak Kurator.

Kunci, pagar, petugas keamanan dan sistem akses hanya menunjukkan penguasaan faktual. Semua itu tidak mengalahkan akibat hukum Pasal 24 UU Kepailitan.

Kekeliruan ketiga: upaya hukum dianggap otomatis menangguhkan tugas Kurator

Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Oleh karena itu, pengajuan upaya hukum tidak dengan sendirinya membenarkan penolakan terhadap seluruh tindakan Kurator.

Kekeliruan keempat: pendapat kuasa hukum dianggap sama dengan putusan pengadilan

Pendapat kuasa hukum dapat menjadi dasar pengajuan keberatan. Namun, pendapat tersebut bukan putusan yang dapat membatalkan atau menangguhkan kewenangan Kurator.

Kekeliruan kelima: mengizinkan pencatatan dianggap melepaskan hak kepemilikan

Mengizinkan Kurator melakukan pencatatan tidak berarti pihak ketiga mengakui bahwa seluruh barang di lokasi merupakan milik Debitor.

Pihak yang mengklaim kepemilikan dapat menyerahkan:

  • kontrak pembelian;
  • faktur;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen impor;
  • perjanjian sewa;
  • berita acara serah terima;
  • daftar inventaris;
  • bukti registrasi;
  • dokumen kepemilikan lainnya.

Keberatan terhadap kepemilikan harus dibuktikan dan diproses secara hukum, bukan dilakukan dengan menutup akses ke seluruh kawasan.

10. Langkah yang perlu dilakukan Kreditor

Ketidakkooperatifan Debitor merupakan indikator risiko yang tidak boleh diabaikan oleh Kreditor. Kreditor tidak seharusnya hanya menunggu tanpa melakukan pengawasan.

Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Meminta Kurator mencatat secara resmi setiap penolakan;
  2. Menyerahkan informasi mengenai aset Debitor kepada Kurator;
  3. Membandingkan laporan keuangan dengan aset yang berada di lapangan;
  4. Menelusuri transaksi sebelum putusan pailit;
  5. Memeriksa perpindahan aset kepada perusahaan afiliasi;
  6. Meminta Kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas;
  7. Mendukung permohonan penyegelan apabila terdapat risiko kehilangan aset;
  8. Menelusuri piutang dan penerimaan yang belum dilaporkan;
  9. Memeriksa kemungkinan transaksi yang merugikan harta pailit;
  10. Mempertimbangkan langkah perdata atau pidana apabila terdapat bukti yang memadai.

Untuk Kreditor yang bergerak dalam bidang konstruksi, pemeriksaan sebaiknya juga mencakup:

  • siapa yang membeli mesin dan alat berat;
  • atas nama siapa barang diimpor;
  • siapa yang membayar biaya pembelian;
  • apakah aset dicatat dalam pembukuan Debitor;
  • apakah peralatan berasal dari kontraktor;
  • apakah terdapat retensi atau pembayaran proyek yang belum dibayar;
  • apakah dana proyek dialihkan kepada perusahaan afiliasi;
  • apakah aset telah dijaminkan;
  • apakah terdapat piutang kepada induk atau pihak terafiliasi;
  • apakah terdapat klaim Kreditor afiliasi yang perlu diuji.

Dalam perkara yang melibatkan struktur perusahaan Tiongkok, dokumen dari Tiongkok juga dapat menjadi penting, antara lain laporan tahunan, pengumuman transaksi afiliasi, struktur kepemilikan, laporan audit dan laporan keuangan konsolidasi.

11. Catatan kepatuhan bagi anak perusahaan Indonesia dari badan usaha milik negara asing

Apabila anak perusahaan Indonesia dari badan usaha milik negara asing memasuki proses kepailitan, induk perusahaan sebaiknya segera membentuk mekanisme penanganan yang melibatkan bagian hukum, keuangan, audit dan penasihat hukum Indonesia.

Langkah minimum yang perlu dilakukan meliputi:

  • menghentikan pengalihan aset tanpa dasar hukum;
  • mengamankan seluruh pembukuan dan data elektronik;
  • memisahkan aset induk dari aset anak perusahaan;
  • mempersiapkan bukti atas aset milik pihak ketiga;
  • memberikan akses yang wajar kepada Kurator;
  • memeriksa transaksi afiliasi sebelum pailit;
  • melarang pegawai memindahkan atau menyembunyikan aset;
  • menyampaikan keberatan melalui Hakim Pengawas atau Pengadilan;
  • menghindari penggunaan petugas keamanan untuk menekan Kurator;
  • melaporkan risiko material kepada organ pengawas dan auditor internal.

Status sebagai perusahaan milik negara tidak memberikan kekebalan terhadap hukum Indonesia. Sebaliknya, keterlibatan aset negara menuntut tingkat akuntabilitas dan kehati-hatian yang lebih tinggi.

Penutup

Setelah suatu perseroan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Pengurusan dan pemberesan selanjutnya menjadi tugas Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Pemegang saham, pengurus, kuasa hukum, pegawai ataupun petugas keamanan tidak dapat menggunakan penguasaan faktual atas lokasi perusahaan untuk meniadakan kewenangan Kurator.

Apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan aset, ruang pemeriksaan, kerahasiaan data atau metode pencatatan, sengketa tersebut harus diajukan melalui mekanisme hukum. Penggunaan petugas keamanan, penutupan akses ataupun pemindahan aset bukan pengganti dari proses tersebut.

Penolakan kerja sama dapat mengakibatkan penyegelan aset, intervensi Hakim Pengawas, kewajiban pengurus memberikan keterangan, permohonan penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan UU Kepailitan, tuntutan ganti rugi serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila disertai perbuatan curang, keterangan tidak benar, penghilangan pembukuan atau pengurangan hak Kreditor.

Bagi Kreditor dalam perkara lintas negara, pelindungan hukum tidak cukup dilakukan melalui pendaftaran piutang. Kreditor harus secara aktif mengawasi pencatatan aset, menelusuri transaksi afiliasi, memeriksa dokumen korporasi lintas negara serta memastikan bahwa seluruh tindakan yang merugikan harta pailit didokumentasikan dan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum Indonesia.

Pernyataan penyangkalan: Tulisan ini disusun untuk tujuan informasi hukum umum dan bukan merupakan pendapat hukum terhadap perkara atau pihak tertentu. Identitas para pihak dan rincian perkara telah disamarkan. Penentuan kewenangan Kurator, status kepemilikan aset serta tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada putusan Pengadilan, penetapan atau arahan Hakim Pengawas, dokumen perusahaan dan alat bukti yang tersedia.

QUEEN LAW FIRM Berhasil Memenangkan Perkara Narkotika Lintas Negara di Tingkat Kasasi: Analisis Logika Pertimbangan Hukum dari Tuntutan 10 Tahun Menjadi Putusan 1 Tahun

Ringkasan Perkara

Perkara ini merupakan perkara pidana narkotika lintas negara berskala besar yang ditangani oleh QUEEN LAW FIRM. Mengingat perkara ini melibatkan pengiriman narkotika lintas negara, terdakwa warga negara asing, serta dakwaan tindak pidana narkotika berat, sejak tahap penyidikan perkara ini telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan institusi kejaksaan di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Dengan dasar bahwa jumlah narkotika yang terlibat jauh melebihi ambang batas 5 gram yang lazim dijadikan acuan dalam praktik peradilan, Jaksa menuntut pidana:

  • Penjara selama 10 (sepuluh) tahun; dan
  • Denda sebesar Rp1.000.000.000.

Perkara ini telah melalui tiga tingkat peradilan:

  • Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    Nomor Perkara: 501/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
  • Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    Nomor Perkara: 38/PID.SUS/2026/PT DKI
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
    Nomor Perkara: 6504 K/Pid.Sus/2026

Pada akhirnya, seluruh tingkat peradilan menerima argumentasi utama dari pihak pembela, dan menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan sebelumnya.

Isu hukum utama dalam perkara ini adalah:

Apakah jumlah narkotika yang melebihi ambang batas 5 gram secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan suatu perkara sebagai tindak pidana peredaran gelap narkotika?

I. Pendahuluan

Dalam praktik peradilan perkara narkotika di Indonesia, jumlah narkotika yang terlibat sering kali diberikan nilai pembuktian yang sangat besar.

Terutama ketika jumlah narkotika yang ditemukan telah melampaui ambang batas 5 gram yang lazim dijadikan acuan dalam praktik peradilan, aparat penegak hukum sering kali cenderung mengarahkan perkara pada tindak pidana peredaran gelap narkotika, bukan sekadar penyalahgunaan untuk diri sendiri.

Kecenderungan ini bukan hal yang jarang terjadi.

Terlebih lagi apabila perkara tersebut melibatkan unsur lintas negara, jalur pengiriman internasional, penyamaran barang, maupun terdakwa warga negara asing.

Dari sudut pandang penegakan hukum, pendekatan demikian dapat dipahami. Semakin besar jumlah narkotika yang ditemukan, semakin tinggi pula tingkat risiko dan potensi dampak sosial yang ditimbulkan.

Namun demikian, penjatuhan pertanggungjawaban pidana tidak dapat semata-mata didasarkan pada jumlah.

Jumlah narkotika memang dapat menimbulkan dasar kecurigaan yang kuat, tetapi jumlah itu sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya transaksi, distribusi, tujuan komersial, ataupun niat untuk mengedarkan narkotika.

Secara teori hukum pidana, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Narkotika mengatur dua bentuk perbuatan yang secara fundamental berbeda.

Pasal 114 ditujukan untuk perbuatan yang memiliki karakter transaksi dan distribusi, dengan tujuan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.

Sementara Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Kedua pasal tersebut berbeda secara mendasar dari sisi sifat perbuatan, tingkat bahaya sosial, maupun tingkat kesalahan pelaku.

Oleh karena itu, pertanyaan utama dalam perkara narkotika seharusnya bukan semata-mata:

Apakah jumlah narkotika melebihi ambang batas tertentu?

Melainkan:

Apakah Penuntut Umum telah berhasil membuktikan adanya perbuatan peredaran gelap narkotika beserta niat untuk mengedarkannya?

Inilah inti persoalan hukum dalam perkara ini.

II. Latar Belakang Perkara

Perkara ini bukan perkara narkotika biasa, melainkan perkara pidana narkotika lintas negara dengan tingkat sensitivitas yang tinggi.

Perkara ini melibatkan pengiriman narkotika lintas negara, jalur pengiriman internasional, terdakwa warga negara asing, serta dakwaan tindak pidana narkotika berat.

Sejak tahap awal, perkara ini telah menarik perhatian besar dari aparat penegak hukum dan institusi kejaksaan.

Dari sisi kompleksitas, perkara ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.

Unsur lintas negara secara alami mendorong arah penyidikan menuju dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, status terdakwa sebagai warga negara asing menyebabkan perkara ini mendapatkan perhatian yang lebih besar pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.

Dalam konteks tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengambil pendekatan penuntutan yang sangat agresif.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:

  • Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1);
  • Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1);
  • Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Posisi Jaksa sangat jelas: perkara ini bukan perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, melainkan perkara peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu, Jaksa menuntut pidana:

  • Penjara 10 tahun;
  • Denda Rp1.000.000.000.

III. Pokok Permasalahan Hukum

Permasalahan hukum dalam perkara ini pada dasarnya berfokus pada dua isu utama.

(1) Apakah jumlah narkotika semata-mata cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika?

Inilah pertanyaan pertama yang harus dijawab dalam perkara ini.

Dalam praktik penanganan perkara narkotika, jumlah barang bukti sering kali diberikan bobot pembuktian yang sangat besar. Bahkan dalam banyak perkara, muncul kecenderungan untuk menyederhanakan logika hukum sebagai berikut:

Jumlah besar = Peredaran gelap narkotika

Namun, dari perspektif hukum pidana, pendekatan semacam ini tidak sepenuhnya tepat.

Jumlah narkotika hanya dapat membuktikan adanya fakta objektif berupa penguasaan atau kepemilikan narkotika. Jumlah tersebut tidak secara otomatis menjelaskan sifat perbuatan maupun tujuan dari penguasaan tersebut.

Dengan kata lain, jumlah narkotika hanya dapat menjawab pertanyaan:

Berapa banyak narkotika yang terlibat?

Namun tidak dapat menjawab:

Untuk tujuan apa narkotika tersebut dikuasai?

Padahal pertanyaan kedua inilah yang justru menjadi inti dari penentuan kualifikasi tindak pidana.

Apabila penilaian hukum terlalu bertumpu pada jumlah semata, tanpa disertai pemeriksaan terhadap rantai transaksi, pola perbuatan, serta tujuan penguasaan narkotika, maka terdapat risiko serius bahwa penyalahguna narkotika dapat langsung dikualifikasikan sebagai pengedar.

Pendekatan semacam ini jelas tidak sejalan dengan standar pembuktian dalam perkara pidana.

(2) Apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk menerapkan Pasal 114 UU Narkotika?

Inilah inti persoalan dalam perkara ini.

Pasal 114 UU Narkotika pada dasarnya tidak mengatur sekadar kepemilikan narkotika.

Pasal ini ditujukan untuk perbuatan yang berkaitan dengan transaksi dan peredaran gelap narkotika.

Dengan demikian, pertanyaan utama dalam perkara ini bukanlah:

Apakah terdakwa pernah bersentuhan dengan narkotika?

Melainkan:

Apakah terdakwa benar-benar telah masuk ke dalam rantai distribusi narkotika?

Kedua pertanyaan tersebut memiliki makna hukum yang sangat berbeda.

Jika Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya unsur transaksi atau distribusi, maka penerapan Pasal 114 menjadi patut dipertanyakan.

IV. Strategi Pembelaan dan Argumentasi Hukum QUEEN LAW FIRM

Dalam menangani perkara ini, QUEEN LAW FIRM tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang putusan terhadap kepentingan klien secara menyeluruh.

Dalam perkara pidana, khususnya perkara narkotika besar yang melibatkan warga negara asing, konsekuensi hukum tidak hanya terbatas pada pidana penjara.

Putusan perkara semacam ini juga berpotensi memengaruhi status keimigrasian, masa depan profesional, mobilitas internasional, serta kepentingan keluarga klien.

Oleh karena itu, strategi pembelaan dalam perkara ini tidak hanya ditujukan untuk memperoleh putusan yang menguntungkan, tetapi juga untuk meminimalkan keseluruhan risiko hukum yang dihadapi klien.

(1) Jaksa gagal membuktikan adanya perbuatan transaksi narkotika

Setelah melakukan analisis menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan, QUEEN LAW FIRM menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan adanya unsur transaksi narkotika.

Secara khusus, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan:

  • adanya pembeli;
  • adanya catatan transaksi;
  • adanya aliran dana;
  • adanya komunikasi terkait penjualan narkotika;
  • adanya keuntungan ekonomi dari transaksi narkotika.

Fakta yang dapat dibuktikan paling jauh hanyalah:

Terdakwa memiliki keterkaitan dengan narkotika yang menjadi objek perkara.

Namun, keterkaitan tersebut tidak serta-merta cukup untuk membuktikan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Kepemilikan narkotika tidak otomatis berarti peredaran narkotika.

Kontak dengan narkotika juga tidak otomatis berarti keterlibatan dalam distribusi.

Jika tidak terdapat bukti langsung mengenai transaksi, maka penerapan Pasal 114 hanya berdasarkan jumlah, pola pengemasan, atau jalur pengiriman jelas tidak cukup untuk memenuhi standar pembuktian pidana.

(2) Jumlah narkotika tidak otomatis membuktikan niat mengedarkan

QUEEN LAW FIRM juga menilai bahwa salah satu kelemahan mendasar dalam argumentasi Jaksa adalah kecenderungan untuk menyamakan jumlah narkotika yang besar dengan adanya niat mengedarkan.

Pendekatan ini memang sering ditemukan dalam praktik, tetapi secara hukum tidak tepat.

Dalam hukum pidana, pembuktian tidak hanya berhenti pada unsur objektif, tetapi juga harus membuktikan adanya unsur subjektif berupa niat atau kesengajaan.

Dengan demikian, membuktikan penguasaan narkotika saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tujuan distribusi.

Pengadilan tetap harus menilai:

  • tujuan penguasaan narkotika;
  • apakah terdapat motif ekonomi;
  • apakah terdapat niat distribusi;
  • apakah terdapat pola transaksi yang berkelanjutan.

Dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut tidak berhasil dibuktikan oleh Jaksa.

Jumlah narkotika memang penting, tetapi jumlah tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai tujuan perbuatan.

(3) Perkara ini lebih tepat diterapkan berdasarkan Pasal 127

Dalam perkara ini, fokus utama pembelaan QUEEN LAW FIRM bukanlah menyangkal keberadaan narkotika.

Karena hal tersebut bukan inti persoalan.

Persoalan utama justru terletak pada:

Bagaimana fakta-fakta tersebut seharusnya dikualifikasikan dalam perspektif hukum.

Dalam banyak perkara pidana, inti pembelaan bukan terletak pada penolakan terhadap fakta, melainkan pada penafsiran hukum atas fakta tersebut.

Melalui analisis menyeluruh terhadap seluruh alat bukti, QUEEN LAW FIRM berkesimpulan bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, bukan sebagai tindak pidana peredaran gelap narkotika berdasarkan Pasal 114.

Argumentasi inilah yang pada akhirnya diterima oleh seluruh tingkat peradilan.

V. Pertimbangan Hukum Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhirnya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaan berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112.

Sebaliknya, Majelis Hakim menilai bahwa alat bukti yang ada lebih mendukung penerapan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan sebelumnya.

Artinya, pada seluruh tingkat peradilan, pengadilan secara konsisten menerima prinsip hukum yang sama:

Jumlah narkotika yang besar semata tidak cukup untuk secara otomatis membuktikan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

VI. Signifikansi Hukum Perkara Ini

Nilai penting perkara ini tidak hanya terletak pada kemenangan perkara semata.

Perkara ini juga menunjukkan beberapa prinsip hukum yang sangat penting.

Pertama, jumlah narkotika memang merupakan faktor penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penentuan kualifikasi tindak pidana.

Kedua, perkara ini menegaskan pentingnya pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dalam perkara pidana.

Ketiga, perkara ini menunjukkan nilai sesungguhnya dari pembelaan pidana.

Dalam banyak perkara, inti pembelaan bukanlah sekadar membantah fakta-fakta yang merugikan.

Yang lebih penting adalah kemampuan untuk mengidentifikasi secara tepat hakikat hukum dari suatu perkara berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Sering kali, hal inilah yang menentukan hasil akhir perkara.

VII. Penutup

Perkara narkotika tetap merupakan salah satu bidang pembelaan pidana yang paling kompleks dan berisiko tinggi.

Perkara semacam ini umumnya melibatkan ancaman pidana berat, struktur pembuktian yang kompleks, serta dampak reputasi yang signifikan.

Perkara ini kembali menunjukkan bahwa penentuan kualifikasi tindak pidana tidak dapat didasarkan pada fakta permukaan atau asumsi sederhana berdasarkan jumlah narkotika semata.

Jumlah narkotika yang besar tidak secara otomatis berarti peredaran gelap narkotika.

Pada akhirnya, hasil suatu perkara akan selalu ditentukan oleh fakta hukum yang terbukti melalui keseluruhan alat bukti serta ketepatan analisis hukum dalam menilai substansi perkara.

Prinsip inilah yang senantiasa menjadi landasan QUEEN LAW FIRM dalam menangani perkara pidana: analisis hukum yang mendalam, pemeriksaan alat bukti yang cermat, serta komitmen profesional untuk melindungi kepentingan klien.

Bagi kami, pembelaan pidana bukan sekadar menangani persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kebebasan, masa depan, dan kepentingan keluarga klien.

Oleh karena itu, dalam setiap perkara, QUEEN LAW FIRM senantiasa berkomitmen untuk memberikan solusi hukum yang profesional, tepat, dan efektif, serta mendampingi klien dengan tanggung jawab, dedikasi, dan integritas.

Tim Kuasa Hukum Kami Mendampingi Warga Negara Tiongkok dalam Perkara Tindak Pidana Konservasi Satwa Liar yang Memasuki Tahap Penuntutan

Perkembangan Perkara

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Gakkum Kehutanan, suatu perkara yang melibatkan seorang warga negara Tiongkok terkait dugaan pelanggaran ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah menyelesaikan tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut informasi yang tersedia untuk umum, perkara tersebut berawal dari tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bandara Internasional Soekarno–Hatta International Airport. Setelah proses penyidikan berlangsung, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum kami telah menerima kuasa dari klien beserta keluarganya dan saat ini secara aktif memberikan pendampingan hukum dalam seluruh tahapan proses pidana yang berlangsung.

Pendampingan Hukum yang Berkelanjutan

Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan. Tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan melalui pemberian pendapat hukum, analisis alat bukti, koordinasi dengan pihak terkait, serta pembelaan pada tahap persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan tidak dapat diartikan sebagai adanya putusan bersalah. Penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses persidangan yang adil dan independen.

Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien terlindungi secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan prinsip due process of law.

Karakteristik Perkara Pidana Lintas Negara

Meningkatnya aktivitas investasi, perdagangan, pariwisata, dan mobilitas warga negara asing di Indonesia turut meningkatkan kompleksitas persoalan hukum yang bersifat lintas yurisdiksi.

Perkara pidana yang melibatkan warga negara asing umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Melibatkan aspek hukum lintas negara;
  • Memerlukan pemahaman terhadap sistem hukum Indonesia dan hukum negara asal klien;
  • Memerlukan koordinasi dengan keluarga, perwakilan diplomatik, maupun pihak terkait lainnya;
  • Memerlukan strategi pembelaan yang mempertimbangkan aspek hukum substantif maupun prosedural;
  • Membutuhkan komunikasi yang efektif dalam lingkungan multibahasa dan multikultural.

Layanan Kami

Kantor hukum kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara yang melibatkan individu maupun perusahaan asing di Indonesia, termasuk:

  • Pembelaan perkara pidana;
  • Pendampingan warga negara asing dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan;
  • Manajemen risiko hukum dan kepatuhan (compliance);
  • Investigasi internal dan penanganan krisis hukum;
  • Sengketa komersial dan penyelesaian sengketa lintas negara;
  • Koordinasi dengan perwakilan diplomatik dan keluarga klien.

Sumber Informasi

Informasi mengenai perkembangan prosedural perkara sebagaimana disebutkan dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi:

Siaran Pers Gakkum Kehutanan

Pernyataan Penting

Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi mengenai perkembangan proses hukum dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atau kesimpulan atas fakta maupun tanggung jawab hukum pihak mana pun.

Segala penentuan mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketidaktahuan yang Harus Dibuktikan: Pembelaan dalam Kasus Psikotropika

Ada satu kalimat yang sering muncul ketika seseorang tertangkap membawa barang berisi zat psikotropika: “Saya tidak tahu.”

Kalimat itu bisa benar.

Bisa juga tidak benar.

Masalahnya, dalam perkara psikotropika, hukum tidak cukup hanya mendengar kalimat “saya tidak tahu”. Hukum akan bertanya lebih jauh:

Kalau tidak tahu, mengapa barang itu ada pada Anda?

Siapa yang memberikan?

Kapan barang itu diterima?

Apa yang dikatakan tentang isi barang?

Apakah Anda membuka koper atau paket itu?

Apakah Anda mendapat uang?

Siapa yang mengatur perjalanan?

Siapa yang akan menerima barang di tempat tujuan?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering membuat orang awam terkejut. Sebab dari sudut pandang korban, ia merasa hanya membantu membawa barang. Tetapi dari sudut pandang aparat, barang itu ditemukan dalam penguasaan atau perjalanan orang tersebut.

Di sinilah letak persoalan besarnya.

Dalam perkara psikotropika, ketidaktahuan bukan hanya harus diucapkan.

Ketidaktahuan harus dijelaskan dan dibuktikan.

 

1. Cerita yang Sering Terjadi: Hanya Membawa Titipan, Lalu Ditangkap

Bayangkan seseorang berangkat dari Milan menuju Hong Kong dan transit di Indonesia. Sebelum berangkat, ia diminta seorang kenalan membawa koper. Katanya, koper itu berisi pakaian, barang pribadi, atau titipan keluarga.

Ia percaya.

Ia tidak membuka koper.

Ia tidak merasa sedang melakukan kejahatan.

Ia hanya berpikir sedang membantu.

Namun saat transit di Indonesia, koper tersebut diperiksa. Petugas menemukan zat psikotropika. Seketika perjalanan biasa berubah menjadi perkara pidana serius.

Orang itu panik. Ia berkata:

“Saya tidak tahu.”

“Ini bukan barang saya.”

“Saya hanya dititipi.”

Secara manusiawi, kita bisa memahami kepanikannya. Tetapi dalam proses hukum, ucapan itu belum cukup.

Aparat tetap harus memeriksa. Polisi tetap akan mendalami. Jaksa akan menilai berkas perkara. Hakim nantinya akan melihat apakah pengakuan “tidak tahu” itu masuk akal, konsisten, dan didukung bukti.

Maka pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar:

“Apakah ia membawa barang itu?”

Tetapi:

“Apakah ia tahu isi barang itu?”

“Apakah ia sadar sedang membawa psikotropika?”

“Apakah ia bagian dari jaringan?”

“Atau justru ia korban yang dimanfaatkan?”

Perbedaan ini sangat penting. Sebab tidak semua orang yang membawa barang terlarang otomatis merupakan bandar, pengedar, atau kurir yang sadar.

 

2. Mengapa “Saya Tidak Tahu” Tidak Otomatis Membebaskan?

Dalam perkara pidana, terutama perkara psikotropika, aparat biasanya memulai dari fakta yang terlihat.

Misalnya:

barang ditemukan di koper seseorang;

tag bagasi tercatat atas nama orang tersebut;

orang itu melakukan perjalanan lintas negara;

barang ditemukan ketika ia transit atau masuk wilayah Indonesia;
dan belum jelas siapa pemilik sebenarnya.

Dari fakta awal seperti itu, orang tersebut bisa tetap diperiksa, diamankan, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia mengaku tidak tahu.

Bukan karena semua orang langsung dianggap bersalah. Tetapi karena alasan “tidak tahu” juga sering dipakai oleh pelaku yang memang sengaja membawa barang terlarang. Karena itu, aparat tidak bisa berhenti hanya pada pengakuan.

Bagi korban yang benar-benar tidak tahu, tantangannya adalah membangun penjelasan yang masuk akal.

Misalnya:

ia menerima koper dari siapa;

hubungannya dengan orang itu apa;

apa yang dikatakan tentang isi koper;

apakah ada chat atau pesan tertulis;

siapa yang membeli tiket;

apakah ada uang yang diberikan;

apakah ia tahu kode koper;

apakah ia pernah membuka koper;

dan apakah sejak awal ia langsung menyebut pihak yang menitipkan barang.

Semakin jelas jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, semakin kuat posisi pembelaannya.

Sebaliknya, jika jawabannya berubah-ubah, tidak runtut, atau tidak didukung bukti, maka pembelaan menjadi lemah.

 

3. Orang Polos Sering Salah Bicara Saat Panik

Salah satu masalah terbesar dalam kasus seperti ini adalah korban sering panik saat pemeriksaan awal.

Ia takut.

Ia bingung.

Ia mungkin tidak paham bahasa yang digunakan.

Ia tidak tahu hak-haknya.

Ia tidak tahu akibat hukum dari jawaban yang diberikan.

Contohnya, petugas bertanya:

“Ini koper Anda?”

Korban menjawab:

“Iya.”

Padahal maksudnya, koper itu memang ia bawa dalam perjalanan. Tetapi bukan miliknya. Ia hanya dititipi.

Atau petugas bertanya:

“Anda tahu isinya?”

Korban menjawab:

“Katanya pakaian.”

Jika tidak dijelaskan dengan benar, jawaban seperti itu bisa menjadi masalah. Seolah-olah korban mengetahui isi koper. Padahal ia hanya mengulang informasi dari orang yang menitipkan.

Karena itu, dalam perkara psikotropika, keterangan awal sangat menentukan.

Jawaban yang lebih aman dan jelas misalnya:

“Koper itu saya bawa, tetapi bukan milik saya. Saya menerimanya dari seseorang bernama X. Saya hanya diberi tahu bahwa isinya pakaian/barang pribadi. Saya tidak pernah diberi tahu dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada zat psikotropika.”

Kalimat seperti ini lebih lengkap. Ia tidak menghindar dari fakta bahwa koper itu dibawa, tetapi sekaligus menjelaskan bahwa koper tersebut adalah titipan dan isinya tidak diketahui.

Dalam perkara pidana, kebenaran harus dijelaskan dengan tepat. Bukan untuk mengarang cerita, tetapi agar fakta tidak salah dipahami.

 

4. Bukti yang Harus Segera Dikumpulkan

Banyak keluarga mengira bukti dalam perkara seperti ini harus selalu rumit. Padahal tidak selalu demikian.

Banyak bukti penting justru ada pada korban atau keluarganya.

Misalnya:

percakapan WhatsApp, Telegram, WeChat, Line, SMS, email, atau media sosial dengan orang yang menitipkan barang;

riwayat panggilan telepon;

tiket pesawat;

boarding pass;

tag bagasi;

bukti pembayaran tiket;

bukti transfer uang;

bukti pemesanan hotel;

foto koper atau barang sebelum berangkat;

nama dan nomor telepon pemberi barang;

nama dan nomor telepon penerima barang di negara tujuan;

pesan yang menyebut barang itu sebagai pakaian, obat, suplemen, hadiah, dokumen, atau barang pribadi;

serta keterangan keluarga atau teman yang mengetahui bahwa korban hanya membawa titipan.

Bukti seperti ini mungkin terlihat sederhana. Tetapi dalam perkara psikotropika, bukti sederhana bisa sangat penting.

Misalnya ada pesan:

“Tolong bawakan koper ini, isinya pakaian.”

Pesan itu tidak otomatis membuat seseorang bebas. Tetapi pesan itu dapat membantu menjelaskan bahwa korban diberi informasi bahwa isi koper adalah pakaian, bukan zat psikotropika.

Atau ada bukti bahwa tiket dibelikan oleh pihak lain. Bukti ini bisa menunjukkan bahwa perjalanan korban diatur oleh orang lain. Namun bukti ini juga harus dijelaskan hati-hati. Jangan sampai dianggap sebagai pembayaran untuk menjadi kurir.

Karena itu, bukti tidak cukup hanya dikumpulkan. Bukti harus disusun, dibaca, dan dijelaskan dalam kerangka pembelaan yang benar.

Yang tidak boleh dilakukan adalah menghapus chat, mengedit percakapan, membuat bukti palsu, atau mengarang cerita baru. Satu kebohongan kecil bisa merusak banyak fakta benar yang sebenarnya dapat membantu.

 

5. Keluarga Jangan Panik, Tapi Harus Bergerak Cepat

Ketika keluarga mengetahui ada anggota keluarganya ditangkap dalam perkara psikotropika, reaksi pertama biasanya panik. Itu manusiawi.

Namun setelah panik, keluarga harus segera bergerak secara tertib.

Hal yang perlu dilakukan antara lain:

menyimpan semua komunikasi korban dengan pihak yang menitipkan barang;

mencatat nama, nomor telepon, akun media sosial, alamat, atau identitas pihak terkait;

menyimpan bukti tiket, hotel, transfer, dan rencana perjalanan;

mencari tahu siapa yang membayar tiket;

mencatat siapa saja yang mengetahui perjalanan korban;

membuat kronologi sederhana berdasarkan informasi yang diketahui;

dan segera meminta pendampingan hukum.

Keluarga juga harus berhati-hati. Jangan menyebarkan tuduhan di media sosial. Jangan menghubungi pihak yang diduga menjebak tanpa arahan hukum. Jangan percaya kepada orang yang menjanjikan perkara bisa “diurus” secara gelap.

Perkara psikotropika adalah perkara serius. Jalan yang paling aman adalah pembelaan hukum yang rapi, bukan janji penyelesaian yang tidak jelas.

 

6. Pembelaan Harus Dimulai Sejak Awal, Bukan Menunggu Sidang

Kesalahan yang sering terjadi adalah keluarga baru mencari pengacara setelah perkara masuk jauh ke kepolisian, atau bahkan setelah berkas hampir dilimpahkan ke kejaksaan.

Padahal, dalam perkara psikotropika, kerusakan terbesar sering terjadi di awal.

Korban bisa saja sudah menandatangani berita acara tanpa memahami isinya.

Korban bisa memberikan keterangan yang tidak lengkap.

Korban bisa tidak langsung menyebut pihak yang menitipkan barang.

Korban bisa tidak meminta penerjemah padahal tidak paham bahasa pemeriksaan.

Keluarga bisa terlambat mengamankan bukti digital.

Orang yang menitipkan barang sudah menghilang.

Nomor telepon sudah tidak aktif.

Akun media sosial sudah ditutup.

Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting.

Pendampingan hukum bukan untuk mengajari orang berbohong. Bukan untuk mengatur cerita. Bukan untuk menghindari hukum.

Pendampingan hukum diperlukan agar orang yang benar-benar korban dapat menjelaskan peristiwa dengan benar, runtut, konsisten, dan tidak merugikan dirinya sendiri.

 

7. Garis Pembelaan yang Harus Dibangun

Dalam kasus seperti ini, garis pembelaan harus jelas.

Misalnya:

orang tersebut memang membawa koper secara fisik, tetapi koper itu bukan miliknya;

koper itu merupakan titipan dari pihak lain;

ia diberi informasi bahwa isi koper adalah barang biasa;

ia tidak mengetahui adanya zat psikotropika;

ia tidak pernah menyetujui untuk membawa psikotropika;

ia tidak mendapat keuntungan sebagai kurir sadar;

ia dapat menjelaskan siapa pemberi barang;

ia bersedia menyerahkan komunikasi dan bukti yang dimiliki;

dan ia bersedia membantu aparat menelusuri pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Garis pembelaan ini harus konsisten sejak pemeriksaan awal, kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan.

Jangan hari ini berkata tidak menerima uang, lalu besok ketika ada bukti transfer baru mengatakan uang itu untuk makan. Lebih baik sejak awal jujur: ada uang, tetapi uang itu dijelaskan sebagai biaya perjalanan, bukan upah membawa zat psikotropika.

Jangan hari ini berkata tidak kenal pemberi koper, lalu besok berkata kenal. Jika memang kenal, jelaskan sejak awal hubungan itu apa.

Pembelaan yang kuat bukan pembelaan yang menutup semua fakta buruk. Pembelaan yang kuat adalah pembelaan yang mampu menjelaskan semua fakta secara jujur, masuk akal, dan tidak bertentangan satu sama lain.

 

8. Penutup: Ketidaktahuan Harus Diperjuangkan dengan Fakta

Tidak semua orang yang membawa barang terlarang adalah bandar.

Tidak semua orang yang tertangkap adalah pengedar.

Tidak semua pembawa barang memahami apa yang sebenarnya ia bawa.

Namun dalam perkara psikotropika, ketidaktahuan tidak otomatis membebaskan.

Ketidaktahuan harus dijelaskan.

Ketidaktahuan harus didukung bukti.

Ketidaktahuan harus konsisten sejak awal.

Ketidaktahuan harus diperjuangkan dengan strategi hukum yang benar.

Jika Anda, keluarga, atau orang terdekat menghadapi perkara seperti ini, jangan menunggu sampai terlambat. Jangan hanya mengandalkan kalimat “saya tidak tahu”. Segera susun kronologi, amankan bukti komunikasi, simpan dokumen perjalanan, dan cari pendampingan hukum sejak awal.

Queen Law Firm dapat membantu menilai posisi hukum, menyusun kronologi, membaca risiko keterangan awal, menyiapkan strategi pembelaan, serta mendampingi proses hukum sejak tahap pemeriksaan sampai persidangan.

Dalam perkara psikotropika, waktu awal sangat menentukan.

Karena itu, langkah pertama yang paling penting adalah sederhana:

tenang, jujur, kumpulkan bukti, dan segera minta pendampingan hukum.

Opini Hukum dan Analisis Kepatuhan atas Pemberian Jaminan oleh Perusahaan Indonesia untuk Proyek Luar Negeri dari Afiliasi Asing

Dalam praktik pembiayaan lintas negara dan investasi proyek, lembaga keuangan atau investor umumnya mensyaratkan adanya dukungan kredit berlapis. Salah satu bentuk yang semakin umum adalah pemberian jaminan oleh perusahaan Indonesia untuk kepentingan afiliasi asing atas proyek yang berada di luar negeri.

Berbeda dengan jaminan komersial biasa, struktur ini melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus, termasuk keabsahan tindakan korporasi, kepatuhan terhadap regulasi lintas negara, serta aspek keberlakuan dan pelaksanaan (enforceability). Dalam praktiknya, pihak pembiayaan hampir selalu mensyaratkan Opini Hukum Indonesia (Indonesian Legal Opinion) guna memastikan bahwa jaminan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.

Queen Law Firm memiliki pengalaman luas dalam transaksi lintas negara semacam ini, termasuk dalam perancangan struktur sejak tahap awal serta penerbitan opini hukum yang dapat diterima oleh lembaga keuangan internasional. Berikut adalah analisis atas isu hukum utama dan kerangka opini hukum yang relevan.

I. Struktur Transaksi dan Karakteristik Hukum

Struktur yang lazim digunakan mencakup:

  1. Entitas luar negeri (biasanya induk atau kendaraan pembiayaan) sebagai peminjam;
  2. Dana pembiayaan digunakan untuk proyek di luar negeri atau investasi regional;
  3. Perusahaan Indonesia bertindak sebagai penjamin melalui corporate guarantee dan/atau jaminan atas aset.

Karakteristik utama dari struktur ini adalah:

  1. Kewajiban jaminan berada pada entitas Indonesia, sementara pembiayaan dan proyek berada di luar negeri;
  2. Manfaat bagi penjamin di Indonesia bersifat tidak langsung;
  3. Lembaga pembiayaan sangat bergantung pada opini hukum untuk menilai keabsahan dan enforceability.

Dengan demikian, fokus utama bukan hanya pada bentuk jaminan, tetapi pada apakah jaminan tersebut sah dan dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia.

II. Jenis Jaminan dalam Hukum Indonesia

Hukum Indonesia tidak mengatur jaminan lintas negara secara khusus, melainkan menerapkan beberapa rezim hukum tergantung pada strukturnya.

(i) Penjaminan (Borgtocht)

Berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata, penjaminan merupakan perikatan yang bersifat aksesoir, dengan karakteristik:

  1. Bergantung pada keberlakuan utang pokok;
  2. Bersifat pelengkap dalam kondisi tertentu;
  3. Hak-hak pembelaan dapat dikesampingkan melalui perjanjian.

Dalam praktik pembiayaan, kreditur biasanya mensyaratkan pengesampingan hak-hak pembelaan tersebut.

(ii) Corporate Guarantee

Corporate guarantee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Keabsahannya bergantung pada keabsahan tindakan korporasi itu sendiri.

Syarat utama meliputi:

  1. Perusahaan memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan;
  2. Tindakan tersebut sesuai dengan kepentingan perusahaan;
  3. Telah memperoleh persetujuan internal yang diperlukan.

(iii) Jaminan Kebendaan (In Rem Security)

Apabila melibatkan aset, dapat berupa:

  1. Fidusia atas benda bergerak;
  2. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan;
  3. Gadai.

Jaminan ini umumnya memerlukan pendaftaran dan memberikan hak preferen dalam pelaksanaan.

III. Aspek Hukum Perusahaan: Kepentingan dan Kewenangan

(i) Kepentingan Perusahaan (Corporate Benefit)

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib bertindak untuk kepentingan perseroan.

Dalam konteks jaminan untuk proyek luar negeri, perlu dibuktikan:

  1. Apakah pembiayaan memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi perusahaan Indonesia;
  2. Apakah terdapat manfaat dalam skema pembiayaan grup;
  3. Apakah terdapat imbalan seperti guarantee fee;
  4. Apakah terdapat ketergantungan operasional.

Tanpa dasar kepentingan yang memadai, jaminan berisiko dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan.

(ii) Persetujuan dan Tata Kelola

Persetujuan yang umumnya diperlukan:

  1. Persetujuan Direksi;
  2. Persetujuan RUPS dalam kondisi tertentu;
  3. Kewenangan penandatangan yang sah.

Kelengkapan persetujuan menjadi faktor utama dalam menilai keabsahan jaminan.

(iii) Tanggung Jawab Direksi

Direksi memiliki kewajiban fidusia, termasuk kewajiban kehati-hatian dan loyalitas. Pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.

IV. Transaksi Afiliasi

Apabila jaminan diberikan kepada pihak afiliasi:

  1. Perlu dianalisis potensi benturan kepentingan;
  2. Syarat transaksi harus wajar secara komersial;
  3. Dapat diperlukan persetujuan tambahan atau pengungkapan;
  4. Dalam kondisi tertentu, diperlukan fairness opinion.

V. Kepatuhan Valuta Asing dan Regulasi

(i) Pelaporan Utang Luar Negeri

Dalam hal terkait pembiayaan luar negeri:

  1. Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
  2. Wajib menyampaikan laporan berkala.

(ii) Prinsip Kehati-hatian

Meliputi:

  1. Kewajiban lindung nilai (hedging);
  2. Rasio likuiditas;
  3. Persyaratan peringkat kredit.

Jaminan sebagai kewajiban kontinjensi dapat mempengaruhi penilaian regulator.

VI. Isu Pelaksanaan

(i) Hukum yang Berlaku

Meskipun perjanjian sering tunduk pada hukum asing:

  1. Putusan pengadilan asing tidak otomatis diakui di Indonesia;
  2. Pelaksanaan memerlukan proses hukum di Indonesia atau melalui arbitrase.

(ii) Cakupan Opini Hukum

Opini hukum Indonesia umumnya:

  1. Menegaskan keabsahan dan kekuatan mengikat;
  2. Memberikan kualifikasi atas enforceability;
  3. Tidak memberikan konfirmasi tanpa syarat atas pelaksanaan putusan asing.

VII. Ruang Lingkup Opini Hukum

Dalam penerbitan opini hukum, kami melakukan penelaahan atas:

(i) Status Perusahaan

  1. Perusahaan sah dan masih berlaku;
  2. Anggaran Dasar mengizinkan pemberian jaminan;
  3. Tidak ada pembatasan hukum.

(ii) Kewenangan

  1. Persetujuan Direksi dan RUPS;
  2. Keabsahan dokumen;
  3. Kewenangan penandatangan.

(iii) Kepentingan Perusahaan

  1. Tujuan komersial yang sah;
  2. Rasionalitas transaksi;
  3. Risiko hukum.

(iv) Keabsahan Hukum

  1. Mengikat secara sah;
  2. Tidak batal atau dapat dibatalkan;
  3. Tidak melanggar hukum wajib.

(v) Enforceability

  1. Dapat dilaksanakan;
  2. Tidak ada hambatan material;
  3. Jalur pelaksanaan jelas.

VIII. Kesimpulan

Berdasarkan hukum Indonesia dan dengan memenuhi aspek kepentingan perusahaan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi:

  1. Perusahaan Indonesia pada prinsipnya dapat memberikan jaminan untuk proyek luar negeri milik afiliasi asing;
  2. Jaminan tersebut dapat menjadi sah dan mengikat setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan;
  3. Pelaksanaannya bergantung pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Disarankan untuk melakukan legal due diligence secara menyeluruh sebelum penandatanganan.

IX. Pengalaman Proyek

(i) Proyek Energi

  1. Pembiayaan luar negeri untuk proyek energi;
  2. Struktur corporate benefit melalui aliran dana;
  3. Persetujuan dan kepatuhan terpenuhi;
  4. Pembiayaan berhasil direalisasikan.

(ii) Grup Manufaktur

  1. Jaminan oleh entitas Indonesia;
  2. Penyesuaian transaksi afiliasi;
  3. Penguatan tata kelola;
  4. Diterima oleh kreditur.

(iii) Perdagangan

  1. Struktur pembiayaan jangka pendek;
  2. Penetapan batas maksimum jaminan;
  3. Persetujuan terpusat;
  4. Fleksibel untuk multi-transaksi.

X. Penutup

Pemberian jaminan oleh perusahaan Indonesia untuk proyek luar negeri merupakan praktik yang sah namun kompleks. Kunci keberhasilannya terletak pada keseimbangan antara kepentingan perusahaan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.

Queen Law Firm siap mendukung klien dalam merancang struktur transaksi dan menyediakan opini hukum yang memenuhi standar internasional.

Untuk pembahasan lebih lanjut, kami dapat melakukan penelaahan atas struktur transaksi dan memberikan opini hukum yang disesuaikan.

Haidilao Membuka Gerai Hotpot Halal Pertama di Indonesia, QUEEN LAW FIRM Turut Mendukung dan Mengawal Proyek

Pada 15 Januari 2026, Haidilao secara resmi membuka proyek barunya di Indonesia, yaitu gerai hotpot halal pertama “SIZZLING HOTSPOT.” Proyek ini telah dipersiapkan dan dikembangkan secara sistematis selama kurang lebih enam bulan sejak tahap awal hingga dapat diresmikan dan mulai beroperasi. Pembukaan gerai ini menandai langkah penting Haidilao dalam memperkuat strategi lokalisasi bisnis di pasar Indonesia serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan standar halal setempat.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki sistem pengawasan dan standar yang relatif tinggi dalam industri makanan dan minuman, khususnya terkait kepatuhan halal, perizinan usaha, serta ketentuan operasional. Kehadiran SIZZLING HOTSPOT tidak hanya merupakan respons aktif Haidilao terhadap kebutuhan pasar lokal, namun juga mencerminkan pendekatan yang menempatkan kepatuhan dan tata kelola sebagai fondasi utama dalam ekspansi internasional. Selama periode enam bulan persiapan, proyek ini dijalankan secara terstruktur untuk membangun dasar operasional yang stabil, berkelanjutan, dan dapat direplikasi untuk pengembangan di masa depan.

Dalam proses pengembangan proyek ini, QUEEN LAW FIRM (Kantor Hukum Queen) bertindak sebagai tim penasihat hukum Haidilao untuk proyek tersebut, serta berkoordinasi secara erat dengan para pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan rencana sampai pada tahap pembukaan dan masuknya proyek ke fase operasional.

Setelah pembukaan, QUEEN LAW FIRM secara resmi telah menyerahkan perizinan terkait kepada kepala toko, serta menyelesaikan prosedur serah-terima yang diperlukan. Penyerahan perizinan ini merupakan bagian penting dari manajemen kepatuhan dan tata kelola, sekaligus menandai bahwa gerai telah memasuki fase operasional dengan struktur administrasi yang semakin tertib. Perizinan sebagai dasar legalitas usaha memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan operasional berjalan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT dipandang sebagai tonggak penting dalam pengembangan Haidilao di Indonesia. Seiring meningkatnya ekspektasi konsumen terhadap pengalaman merek, kualitas layanan, serta standar keamanan pangan, Haidilao terus mendorong integrasi antara inovasi produk, peningkatan layanan, dan strategi lokalisasi. Keberhasilan proyek yang dibangun melalui enam bulan persiapan ini juga memberikan nilai referensi dan pengalaman praktik yang penting bagi pengembangan dan ekspansi proyek selanjutnya di Indonesia, khususnya di segmen hotpot halal.

Saat ini proyek SIZZLING HOTSPOT telah memasuki tahap operasional. Haidilao akan terus memperluas rencana pengembangan proyek ini, menyempurnakan sistem operasional dan jaringan gerai, serta meningkatkan cakupan pasar dan pengaruh merek di Indonesia. Dengan gerai ini sebagai titik awal, Haidilao akan memperkuat strategi jangka panjangnya dan mendorong proyek ini untuk tumbuh semakin besar dan matang.

Ke depan, QUEEN LAW FIRM juga akan terus bertindak sebagai penasihat hukum Haidilao dalam proyek ini, mendampingi perkembangan proyek secara berkelanjutan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang. QUEEN LAW FIRM akan tetap menjunjung standar profesionalisme dan prinsip kehati-hatian, bekerja sama dengan klien untuk mendorong proyek ini berkembang secara berkesinambungan di pasar Indonesia.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT bukan hanya merupakan hasil baru dari ekspansi internasional Haidilao, tetapi juga menjadi salah satu praktik penting bagi merek restoran asal Tiongkok dalam mengembangkan pasar halal di Asia Tenggara. Dengan semakin matangnya proyek ini, Haidilao diharapkan dapat terus memperluas pengaruhnya di Indonesia dan membuka ruang pertumbuhan baru untuk ekspansi bisnis di masa mendatang.

LAPORAN TAHUNAN 2025 – QUEEN LAW FIRM

Tahun 2025 merupakan tahun konsolidasi dan penguatan berkelanjutan bagi QUEEN LAW FIRM dalam perjalanan menuju firma hukum yang semakin profesional, terstruktur, dan berorientasi internasional. Sepanjang tahun ini, kami terus menyempurnakan sistem layanan hukum terpadu yang mencakup hukum komersial lintas negara, penyusunan dan penelaahan kontrak, legal opinion dan legal due diligence, litigasi pidana dan perdata, serta layanan penasihat hukum tetap (retainer).

QUEEN LAW FIRM telah dipercaya untuk memberikan layanan hukum berkualitas tinggi kepada berbagai perusahaan multinasional global, Badan Usaha Milik Negara Tiongkok (Central SOEs), serta kelompok usaha besar, dengan pendekatan yang berorientasi pada kepatuhan hukum, pengendalian risiko, dan keberlakuan praktis.

I. Penguatan Layanan Hukum Komersial Lintas Negara

Sepanjang 2025, QUEEN LAW FIRM berfokus pada layanan hukum komersial lintas yurisdiksi, khususnya terkait investasi asing, usaha patungan, merger dan akuisisi, serta pengaturan bisnis yang kompleks.

Kami memastikan setiap struktur transaksi:

  • patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,

  • layak secara komersial, dan

  • dapat dilaksanakan secara nyata.

Pendekatan ini memungkinkan klien meminimalkan risiko hukum dalam aktivitas investasi dan ekspansi lintas negara.

II. Penyusunan dan Penelaahan Kontrak Berbasis Struktur Transaksi

Kontrak merupakan refleksi langsung dari struktur transaksi dan pembagian risiko. Pada tahun 2025, QUEEN LAW FIRM menyediakan layanan penyusunan dan penelaahan kontrak secara non-template dan berbasis transaksi, meliputi antara lain:

  • Perjanjian joint venture dan perjanjian pemegang saham

  • Dokumen transaksi M&A beserta perjanjian turunan

  • Perjanjian kerja sama jangka panjang, distribusi, dan framework agreement

  • Perjanjian jasa, teknologi, dan proyek

Penelaahan kami berfokus pada pengaturan hak dan kewajiban, alokasi risiko, ketentuan wanprestasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta aspek keberlakuan. Dalam berbagai proyek dengan tenggat waktu ketat, kontrak tetap diselesaikan secara cepat tanpa mengorbankan kualitas hukum.

III. Legal Opinion dan Legal Due Diligence untuk BUMN Tiongkok

(i) Legal Opinion

QUEEN LAW FIRM secara aktif memberikan legal opinion bagi Central SOEs dan perusahaan besar milik negara Tiongkok terkait investasi luar negeri, pembiayaan, dan transaksi strategis.

Legal opinion tersebut digunakan untuk:

  • pengambilan keputusan internal,

  • persetujuan kepatuhan dan audit, serta

  • penandatanganan transaksi dan realisasi proyek.

Banyak di antaranya diselesaikan dalam kerangka waktu yang sangat terbatas, dengan standar kehati-hatian tinggi.

(ii) Legal Due Diligence

Kami memimpin dan terlibat dalam berbagai proses legal due diligence, yang mencakup:

  • struktur kepemilikan dan riwayat korporasi,

  • kontrak material dan jaminan,

  • kepatuhan regulasi dan risiko administratif,

  • ketenagakerjaan, sengketa potensial, dan aset.

Hasil due diligence secara langsung diintegrasikan ke dalam struktur transaksi dan mekanisme mitigasi risiko.

IV. Litigasi Pidana dan Pengendalian Risiko Pidana

Pada 2025, QUEEN LAW FIRM menangani berbagai perkara pidana, termasuk perkara ekonomi, perkara lintas yurisdiksi, serta perkara dengan irisan pidana–perdata.

Kami menekankan prinsip due process of law, pembuktian, dan perlindungan hak klien sejak tahap awal, dengan tujuan membatasi eskalasi risiko pidana terhadap kepentingan bisnis maupun pribadi.

V. Litigasi Perdata dan Komersial / Arbitrase

QUEEN LAW FIRM mewakili klien dalam berbagai sengketa perdata dan komersial bernilai tinggi, termasuk:

  • sengketa kontrak dan investasi,

  • sengketa kepemilikan saham dan pengendalian perusahaan,

  • sengketa lintas negara dan eksekusi putusan.

Strategi kami berorientasi pada hasil yang dapat dieksekusi secara nyata.

VI. Layanan Penasihat Hukum Tetap (Retainer Counsel)

Layanan penasihat hukum tetap kami mencakup:

  • kepatuhan operasional harian,

  • penelaahan kontrak dan negosiasi,

  • tata kelola perusahaan,

  • ketenagakerjaan dan investigasi kepatuhan,

  • penanganan cepat atas isu hukum mendesak.

Pendekatan ini membantu klien menggeser pengelolaan risiko hukum ke tahap preventif.

VII. Respons Cepat dan Penanganan Proyek Mendesak

Dalam praktiknya, klien kerap menghadapi kebutuhan hukum yang mendesak akibat jadwal bisnis atau jendela regulasi. QUEEN LAW FIRM memiliki mekanisme kerja yang memungkinkan penyelesaian pekerjaan hukum secara cepat, terstruktur, dan tetap akurat, sehingga klien dapat mengambil keputusan tepat waktu tanpa mengorbankan kepastian hukum.

VIII. Penutup dan Apresiasi kepada Klien

Capaian terpenting QUEEN LAW FIRM pada tahun 2025 adalah terbangunnya kepercayaan jangka panjang dengan para klien. Kami menyampaikan terima kasih yang tulus atas kepercayaan dan kerja sama berkelanjutan yang telah diberikan.

Kepercayaan tersebut menjadi dasar bagi peningkatan berkelanjutan atas kualitas profesional, efisiensi kerja, dan pengendalian risiko kami.
Memasuki 2026, QUEEN LAW FIRM berkomitmen untuk terus menjadi mitra hukum yang stabil, andal, dan berorientasi solusi.

Queen Law Firm Mendampingi Proyek Haidilao di Indonesia — Mendukung Merek Tiongkok Menjangkau Panggung Internasional

Seiring dengan semakin pesatnya globalisasi, semakin banyak perusahaan Tiongkok yang memperluas bisnisnya ke kawasan Asia Tenggara. Sebagai salah satu merek terkemuka di industri restoran Tiongkok, Haidilao telah mengambil langkah penting dalam ekspansi globalnya melalui proyek di Indonesia.

Queen Law Firm dengan bangga dipercaya untuk memberikan dukungan hukum dan layanan konsultasi profesional bagi proyek tersebut. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap lingkungan hukum investasi lintas negara serta wawasan yang kuat terhadap budaya bisnis Tiongkok dan Indonesia, kami berkomitmen untuk membantu klien membangun kerangka hukum yang kokoh, aman, dan efisien guna mendukung pertumbuhan jangka panjang merek mereka.

Kerja sama ini tidak hanya mencerminkan kepercayaan tinggi Haidilao terhadap keahlian dan pengalaman internasional Queen Law Firm, tetapi juga memperkuat posisi kami sebagai firma hukum terdepan dalam pelayanan hukum antara Tiongkok dan Indonesia.

“Profesionalisme adalah dasar dari kepercayaan;
Pandangan global adalah kekuatan untuk maju.”

Queen Law Firm akan terus menjunjung tinggi integritas, ketelitian, dan keunggulan profesional dalam mendampingi lebih banyak perusahaan Tiongkok mengembangkan bisnisnya di luar negeri.

Pengguna Narkotika: Haruskah Dipenjara atau Dikirim ke Pusat Rehabilitasi? — Persimpangan Hukum dan Realitas di Indonesia

1. Pengantar: Sebuah Pertanyaan Sosial yang Harus Dijawab

Di Indonesia, narkotika sudah lama bukan sekadar barang terlarang dalam arti hukum. Ia adalah persoalan multidimensi yang menyangkut kesehatan, sosial, dan hak asasi manusia. Setiap kali berita menampilkan judul “pengguna narkoba ditangkap”, pertanyaan publik selalu sama: apakah mereka harus dipenjara, atau justru lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi?

2. Hukum dan Kebijakan: Jalur Ganda antara Penjara dan Rehabilitasi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya memberikan jawaban ganda. Di satu sisi, ia mengkriminalisasi pengguna narkotika. Namun di sisi lain, undang-undang ini juga menegaskan kewajiban pengguna untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dengan kata lain, hukum tidak sepenuhnya mendorong pengguna ke penjara, tetapi membuka jalan menuju pemulihan.

Arah kebijakan ini bukan sekadar teori. Pada April 2025, sebuah laporan menegaskan bahwa dalam kerangka KUHP baru, pemerintah mendorong “keadilan restoratif” sehingga lebih banyak pengguna narkotika akan dikirim ke pusat rehabilitasi, bukan otomatis dipenjara. Disebutkan bahwa kapasitas resmi lapas di Indonesia hanya 140 ribu orang, sementara jumlah narapidana telah melebihi 270 ribu, dan lebih dari separuhnya terkait narkotika. (Antara News, 8 April 2025)

3. Penjara: Efek Jera atau Siklus Buruk?

Pihak yang mendukung pemenjaraan menilai bahwa penjara memiliki efek jera dan mengirim pesan “zero tolerance” kepada masyarakat. Bagi pelaku yang merangkap sebagai pengedar atau penyelundup, penjara memang wajar.

Namun, pertanyaannya: apakah memenjarakan semua pengguna benar-benar menyelesaikan masalah? Faktanya, banyak narapidana masih bisa mengakses narkotika di dalam lapas. Bahkan, beberapa mantan napi mengaku justru “belajar cara baru berhubungan dengan narkoba di dalam penjara”. Dengan kondisi over kapasitas, fungsi rehabilitasi dalam lapas menjadi tidak optimal.

4. Rehabilitasi: Melihat Pengguna sebagai Pasien, Bukan Sekadar Penjahat

Rehabilitasi menawarkan jalan berbeda. Pendekatan ini melihat pengguna sebagai pasien dengan masalah kesehatan, bukan hanya pelanggar hukum. Pusat rehabilitasi memberikan layanan medis, konseling, pelatihan keterampilan, serta dukungan sosial untuk membantu mereka pulih dan kembali ke masyarakat.

Hal ini juga ditegaskan oleh pernyataan resmi. Pada Oktober 2025, Kepala BNN menyatakan bahwa “pengguna narkoba berhak untuk direhabilitasi, bukan otomatis dipenjara.” Ia menekankan bahwa rehabilitasi adalah jalan menuju produktivitas, bukan penjara. (Antara News, 14 Oktober 2025)

Selain itu, pada Mei 2025, BNN menegaskan bahwa pengguna yang secara sukarela melaporkan diri untuk rehabilitasi tidak akan dituntut secara pidana. (INP Polri, Mei 2025)

5. Kasus Nyata: Bagaimana Pengadilan Memilih Rehabilitasi

Contoh nyata terlihat dalam kasus Troy Smith di Bali pada 2024. Warga Australia ini awalnya terancam dakwaan pengedaran dengan ancaman hukuman seumur hidup karena memiliki sedikit metamfetamin. Namun, setelah evaluasi, ia dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar. Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan enam bulan rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Bali, bukan penjara. (Adelaide Now, 2024)

Kasus ini menunjukkan bahwa jalur “rehabilitasi sebagai pengganti penjara” benar-benar dipraktikkan dalam sistem hukum Indonesia.

6. Dari Realitas Menuju Pilihan: Keseimbangan yang Sulit

Indonesia kini berada di persimpangan. Ketakutan publik terhadap narkoba mendorong sikap keras, tetapi fakta over kapasitas lapas memaksa pemerintah mencari jalan lain.

Jawaban terbaik tampaknya adalah pendekatan berbeda: pengguna murni diarahkan ke rehabilitasi, sedangkan pelaku yang terlibat peredaran tetap dipenjara.

7. Penutup: Menemukan Titik Tengah antara Hukum dan Kemanusiaan

Bagi seorang praktisi hukum, inti persoalan ini adalah keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan. Penjara menekankan efek jera, sementara rehabilitasi menekankan penyembuhan.

Seperti dikatakan BNN: “Negara hadir bukan untuk menghukum, tetapi untuk membantu.” Maka, masa depan kebijakan narkotika Indonesia mestinya bukan sekadar “memasukkan ke penjara”, tetapi memberikan respon hukum yang lebih cerdas dan manusiawi.