Kategori: Berita Law Firm

Tim Queen Law Firm Indonesia Berkunjung ke Tiongkok, Membuka Babak Baru Kerjasama Hukum China-Indonesia

Dalam beberapa hari terakhir, dua pengacara terkemuka dari Queen Law Firm Indonesia, Dr. Guan Yue dan Eni Oktaviani, SH., MH., CLA, memulai misi hukum penting ke Kunming, Tiongkok. Bersamaan dengan itu, mereka mengadakan pertemuan yang produktif dengan Pengacara Lin Yi dari Kantor Hukum Shanghai Landing (Kunming).

Dr. Guan Yue menyatakan, “Perjalanan ini tidak hanya untuk menangani kasus, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama hukum antara Tiongkok dan Indonesia. Diskusi dengan Pengacara Lin Yi akan memberikan wawasan hukum berharga, meningkatkan kemampuan kami untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam penyelesaian kasus.”

Eni Oktaviani menambahkan, “Kunming adalah kota yang penuh dengan energi, dan kami berharap dapat memahami lebih dalam tentang lingkungan hukum Tiongkok. Melalui kolaborasi dengan Pengacara Lin Yi, kami bertujuan untuk menemukan solusi hukum bersama.”

Selama pertemuan dengan Pengacara Lin Yi dari Kantor Hukum Shanghai Landing (Kunming), kedua belah pihak mendalami sistem hukum masing-masing, pengalaman kasus, dan peluang kerjasama potensial. Kolaborasi ini tidak hanya berjanji untuk memberikan dukungan hukum tambahan untuk kasus-kasus saat ini, tetapi juga memperkuat jembatan yang lebih kuat untuk kerjasama hukum antara Tiongkok dan Indonesia.

Inisiatif ini dalam menangani kasus di Tiongkok menunjukkan peran proaktif Queen Law Firm di panggung hukum internasional, menyuntikkan vitalitas baru ke dalam kerjasama hukum Tiongkok-Indonesia. Kami berharap bahwa kedua belah pihak akan bersama-sama mendorong inovasi dan pengembangan dalam urusan hukum melalui kerjasama di masa depan.

Anggota Queen Law Firm Menuju Provinsi Maluku Utara untuk Menangani Kasus Besar

Hari ini, tim dari Queen Law Firm menuju Kawasan Pertambangan Nikel dan Pabrik Industri di  Hamaheira Tengah Maluku Utara – Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), untuk memberikan bantuan hukum dalam beberapa kasus penting. Sebagai salah satu tim pengacara terkemuka di Indonesia, mereka akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan tantangan hukum yang sedang dihadapi di daerah tersebut.

Queen Law Firm adalah sebuah firma hukum yang terkemuka di Indonesia, dikenal dengan layanan hukum profesional dan komitmennya terhadap klien. Dalam tugas kali ini, mereka akan menghadapi berbagai jenis kasus, termasuk sengketa utang, sengketa lahan, dan hak-hak buruh. Tindakan ini menegaskan komitmen Queen Law Firm untuk memberikan dukungan hukum di seluruh Indonesia.

Provinsi Maluku Utara adalah daerah industri penting di Indonesia, dengan sumber daya tambang nikel yang menjadi perhatian global. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri di daerah ini, muncul sejumlah tantangan hukum terkait utang piutang, penggunaan lahan, dan hak-hak buruh. Kedatangan Queen Law Firm membawa harapan bagi daerah ini, sambil mengingatkan industri akan pentingnya kepatuhan hukum.

Anggota Queen Law Firm akan bekerja sama dengan departemen pemerintah terkait dan perusahaan di Weda Bay Industrial Park, berupaya menyelesaikan sengketa hukum saat ini, dan mendorong pembangunan kerangka hukum yang berkelanjutan di daerah tersebut.

Eni Oktaviani, SH., MH., CLA., seorang pengacara dari Queen Law Firm, menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama secara aktif dengan lembaga peradilan dan masyarakat setempat, berupaya mencari solusi, memastikan pelaksanaan prosedur peradilan yang adil, dan menciptakan lingkungan hukum yang adil dan aman bagi semua pihak terkait. Tindakan ini akan lebih memperkuat posisi Queen Law Firm di lingkungan hukum Indonesia, sambil memberikan pengalaman berharga untuk tantangan serupa di masa depan.

Queen Law Firm Meraih Penghargaan “INDONESIA BEST PERFORMANCING LAWYER WINNER 2023”

Pada tanggal 12 Mei 2023, Eni Oktaviani, SH., MH. dan Dr. Guan Yue dari Queen Law Firm menerima penghargaan “INDONESIA BEST PERFORMANCING LAWYER WINNER 2023” dalam sebuah acara penghargaan. Penghargaan ini mengakui keunggulan kinerja mereka dalam dunia hukum di Indonesia.

Dalam acara tersebut, Eni Oktaviani, SH., MH. mengucapkan terima kasih kepada lembaga pemerintah, rekan kerja, dan klien atas dukungan mereka selama ini. Dia mengatakan bahwa penghargaan ini adalah pengakuan atas pelayanan hukum berkualitas tinggi yang Queen Law Firm dan timnya berikan kepada klien selama bertahun-tahun. Beliau berkata, “Kami berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi klien kami, dan bekerja sama dengan mereka untuk memahami kebutuhan para klien. Penghargaan ini adalah milik seluruh orang dan karyawan di Queen Law Firm.”

Dr. Guan Yue dalam pidatonya berbagi pemahamannya dan semangatnya tentang profesi hukum. Beliau berkata, “Sebagai seorang pengacara, tugas kita adalah mencari keadilan bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan kita. Ini adalah inti dari profesi kita. Kita harus selalu mempertimbangkan masalah dari sudut pandang klien dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi mereka. Ini adalah jalan yang penuh dengan tantangan dan kesempatan, namun asalkan kita tetap bersemangat dan gigih, kita akan berhasil.”

Penghargaan ini menunjukkan keunggulan kinerja dan kepemimpinan Eni Oktaviani dan Dr. Guan Yue di dunia hukum, dan juga mengakui posisi kepemimpinan Queen Law Firm di dunia hukum di Indonesia. Pengalaman sukses mereka akan menginspirasi lebih banyak pengacara muda untuk bergerak maju dalam bidang profesionalisme dan melayani klien, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi profesi hukum di Indonesia.

Auditor Hukum

Audit hukum merujuk pada penilaian risiko hukum dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan pada perusahaan atau organisasi untuk menentukan apakah mereka mematuhi hukum, peraturan, aturan, kontrak, dan etika bisnis yang relevan, serta untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah risiko hukum dan kepatuhan potensial. Di Indonesia, audit hukum harus dilakukan oleh auditor hukum profesional yang memiliki lisensi dengan tujuan memberikan saran dan dukungan terkait kepatuhan hukum kepada perusahaan atau organisasi, mengurangi risiko hukum, dan menghindari perselisihan hukum. Isi dari audit hukum meliputi namun tidak terbatas pada kepatuhan perusahaan, lisensi, aset, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, kasus, hutang dan kredit, dan pajak.

Queen Law Firm memiliki auditor hukum profesional berlisensi yang menghasilkan laporan audit hukum yang luas digunakan dalam penggabungan dan akuisisi perusahaan, audit IPO, perdagangan internasional massal, audit keuangan, kasus litigasi, dan transaksi kekayaan intelektual.

Dr. Guan dari Queen Law Firm Diwawancarai oleh Universitas Johns Hopkins

Pada tanggal 22 Maret 2023, sebuah tim peneliti dari Universitas John Hopkins melakukan wawancara dengan Dr. Guan dari Queen Law Firm tentang efisiensi yurisdiksi di Indonesia.

Dalam wawancara tersebut, Dr. Guan mengungkapkan beberapa masalah yang ada dalam sistem yurisdiksi Indonesia, seperti penanganan kasus yang terlalu lambat, kurangnya transparansi dan prediktabilitas, serta ketidakmerataan tingkat keahlian hakim. Masalah-masalah tersebut menyebabkan proses yurisdiksi yang tidak efisien dan tidak adil, berdampak negatif terhadap lingkungan bisnis dan investasi di Indonesia.

Namun, Dr. Guan juga menyebutkan beberapa perubahan positif. Pemerintah Indonesia telah mulai mengambil tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan yurisdiksi, seperti menerapkan sistem litigasi elektronik, meningkatkan pelatihan hakim dan pegawai hukum, serta membangun sistem yurisdiksi yang lebih transparan dan prediktabil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki lingkungan hukum dan citra yurisdiksi di Indonesia, meningkatkan kepercayaan bisnis, dan menarik lebih banyak investasi asing.

Dr. Guan juga menyatakan bahwa meskipun masih banyak tantangan dalam sistem yurisdiksi Indonesia, ia optimis terhadap masa depan, dan mengimbau pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk bekerja sama mendorong reformasi dan modernisasi sistem yurisdiksi Indonesia, untuk mencapai proses yurisdiksi yang lebih adil dan efisien.

Tentang Biaya Operasional

Dalam beberapa kasus masih banyak Klient yang bertanya apakah Advokat yang berada di jawa dapat beracara di luar jawa?  Karena jarak yang sangat jauh, sehingga menimbulkan keraguan kepada para Klient yang berdomisi jauh dari tempat Advokat berada. Perlu kami jelaskan bahwa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, Pasal 5 Ayat 2 menyatakan bahwa:

“Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara  Republik  Indonesia”

Dengan demikian, dapat kami jelaskan bahwa Advokat dapat beracara dimanapun asalkan masih dalam wilayah Negara Indonesia.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya yang biasa kami dapatkan yaitu, apakah jika ada kasus di luar kota akan ada biaya tambahan untuk biaya operasional? Pada umumnya ada, tergantung dengan kebijakan para Advokat itu sendiri. Akan tetapi kabijakan pada QUEEN LAW FIRM untuk kasus yang masih di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, kami berikan Free Biaya Operasional. Sehingga kami harapkan semua Klient dari QUEEN LAW FIRM dari manapun dapat menikmati layanan jasa kami dengan mudah, murah serta cepat dalam menangani kasus yang di hadapi para Klient.

Queen Law Firm Yang Maju Terus

Setengah tahun telah berlalu sejak tahun 2022, dan Queen Law Firm masih berkembang pesat di bidang hukum Indonesia.

Dalam enam bulan terakhir, Queen Law Firm masih aktif di bidang hukum seperti sengketa perdagangan transnasional, pembelaan kasus pidana besar, jasa penasehat hukum untuk perusahaan multinasional, menulis Legal Opinion untuk perusahaan luar negeri, dan bantuan hukum untuk orang asing di Indonesia, dan telah mencapai hasil yang cemerlang.

Pada paruh kedua tahun 2022, Queen Law Firm akan tetap bersemangat, mengabdikan diri pada semua bidang hukum, mengatasi kesulitan, dan memberikan layanan hukum berkualitas tinggi bagi perusahaan dan individu yang percaya pada Queen Law Firm.

Review Tahunan Queen Law Firm Tahun 2021

Tahun 2021 merupakan tahun yang luar biasa bagi Queen Law Firm.

Selama tahun ini, Queen Law Firm berpartisipasi dalam sejumlah besar litigasi perdata dan pembelaan pidana, melindungi hak dan kepentingan banyak perusahaan dan individu. Pada saat yang sama, Queen Law Firm telah bertindak sebagai penasihat hukum jangka panjang bagi banyak perusahaan multinasional dari China, Singapura, dan Malaysia, memastikan kelancaran pengembangan bisnis banyak perusahaan multinasional di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2021, Queen Law Firm berpartisipasi dalam penyusunan sejumlah besar kontrak, menyelesaikan banyak pekerjaan konsultasi hukum, dan mengeluarkan banyak legal opinion.

Karena banyak faktor seperti pengetahuan profesional yang kuat, pengalaman anggota tim yang kaya, tingkat keberhasilan yang tinggi, kepuasan pelanggan yang tinggi, dan banyak faktor lainnya, Queen Law Firm memenangkan “2021 Indonesia Best Choice Award” dan “2021 Indonesia Best Lawyer Award”, dan masih banyak penghargaan lainnya.

Pada tahun 2022, Queen Law Firm akan terus aktif di seluruh bidang dunia hukum, memberikan layanan hukum kepada perusahaan dan individu global, dan memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan kita sendiri.

Queen Law Firm Menandatangani Perjanjian Perdamaian Atas Nama Grup Energi Tiongkok

Setelah berbulan-bulan negosiasi yang sulit, Queen Law Firm sekali lagi membantu klien Tiongkok memenangkan gugatan dalam grup energi Tiongkok vs. grup energi Indonesia, dan berhasil bernegosiasi pada tahap mediasi. Perjanjian perdamaian ditandatangani dengan pihak lain di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2021.

 

Tujuan mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebanyak-banyaknya dan berhasil menyelesaikan perkara perdata pada tahap mediasi, sehingga dapat menghemat sumber daya peradilan yang terbatas.

Dalam menangani kasus selama bertahun-tahun, Queen Law Firm juga telah berusaha sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak lain selama tahap mediasi untuk memperjuangkan kepentingan terbaik klien, sehingga kasus tersebut dapat mencapai efek terbesar dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kemenangan berturut-turut telah membuktikan bahwa tim profesional Queen Law Firm mampu menangani kasus-kasus rumit dan lingkungan kerja yang penuh tekanan, dan mampu mempertimbangkan pelanggan secara maksimal. Karena itu, Queen Law Firm telah mengumpulkan banyak kelompok klien dari berbagai negara di seluruh dunia selama bertahun-tahun dan telah menjadi kehadiran yang berpengaruh di bidang hukum.

Queen Law Firm Memenangkan Kasus Lagi

Dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 29 September 2021, Queen Law Firm menjalankan misinya dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk melindungi kepentingan kliennya, dan seperti biasa meraih kemenangan akhir.

Memenangkan kasus secara terus-menerus adalah hadiah terbaik yang dapat diberikan oleh Queen Law Firm kepada kliennya.