Bulan: Februari 2019

E-court Mahkamah Agung

Dalam rangka mewujudkan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Murah dalam peradilan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pelaksanaan e-court.

Dalam rangka pelaksanaannya ini Mahkamah Agung bekerja sama dengan Organisasi-organisasi Advokat untuk melakukan sosialisasi tentang e-court tersebut, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia.

E-court tersebut sangat membantu para Advokat dalam menjalankan tugasnya, membuat pekerjaan advokat lebih sederhana dan cepat, dengan adanya e-court tersebut para advokat sudah bisa daftar perkara dikantor tanpa harus ke Pengadilan, serta pembayaran panjar perkara lebih mudah karena dapat dilakukan melalui transfer, karena e-court sendiri telah bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di seluruh Indonesia.

By Eni Oktaviani, SH

Penipuan Berkedok Pernikahan

Selasa 12 februari 2019, Queen Law Firm telah mendampingi pengusaha wanita sukses, yang menarik dalam kasus ini adalah ketika wanita sukses dan single malah dimanfaatkan oleh pria yang tidak bertanggung jawab, dinikahi di manfaatkan hartanya lalu diterlantarkan.

Ini suatu pelajaran yang sangat berharga khusunya bagi para kaum wanita agar tidak termakan rayuan pria tak bertanggung jawab dan menjadi korban, maka perempuan harus bangkit dan melawan ketidak adilan tersebut, dan kami – Queen Law Firm mambantu dan mendukung sepenuhnya untuk membela hak-hak wanita yang teraniaya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Dalam perperes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, para pengguna TKA diwajibkan untuk memberikan perkejaan dengan jabatan tertentu dan dalam jangka waktu yang telah di tentukan, serta wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia, namun jika tidak ada tenaga kerja indonesia yang tidak mampu dalam jabatan tersebut maka barulah tenaga kerja asing di pekerjakan.

Tenaga kerja asing juga dilarang untuk menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri.

Setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh mentri dan pejabat yang ditunjuk, yang isinya memuat:

a. Alasan penggunaan TKA;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c. Jangka waktu penggunaan TKA dan
d. Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh pemberi kerja TKA harus melampirkan :
a. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
b. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
c. Bagan struktur organisasi perusahan;
d. Surat pernyataan untuk menunjukan tenaga kerja pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
e. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dsan pelatihan kerja bagi tenaga kerja indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Pengesahan RPTKA diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

By Eni Oktaviani, SH