Tahun: 2019

Queen Law Firm terus mempertahankan tingkat kemenangan 100%

Hari ini, Queen Law Firm memenangkan gugatan lagi dan terus mempertahankan tingkat kemenagan 100%.

Semua undang-undang Indonesia didasarkan pada Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (kepercayaan pada Tuhan).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (kemanusiaan).
3. Persatuan Indonesia (nasionalisme).
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat mengundang dalam permusyawaratan dan perwakilan (demokrasi).
5. Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia (keadilan sosial).

Hukum Indonesia sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilannya dan sepenuhnya sesuai dengan gagasan dasar Pancasila. Bahkan jika klien kami kebanyakan adalah orang asing, hakim dapat membuat keputusan yang adil. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upayanya untuk memerangi korupsi dan sistem peradilan telah mengalami banyak perbaikan. Hakim tidak lagi dapat menghubungi pengacara dan partai secara langsung, sehingga fenomena seperti suap hakim jarang terjadi seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, kita tidak perlu memiliki keraguan tentang hukum Indonesia lagi, dan kita harus percaya pada hukum, mengangkat senjata hukum, membela hak dan kepentingan kita, dan memastikan keamanan investasi, bisnis, dan perilaku pribadi di Indonesia.

RAKERNAS PPKHI GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN KLIEN DALAM SISTEM ONLINE

Para advokat QUEEN LAW FIRM yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) mengikuti acara Rakernas yang diadakan di Hotel Amos Koji, Jakarta, dalam pertemuan yang di adakan pada tanggal 12 hingga 13 Oktober tersebut dihadiri oleh ketua dan Pembina PPKHI beserta jajaran DPN dan juga di hadiri oleh seluruh anggota PPKHI seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut, para advokat dibimbing agar dapat bersaing di dalam dunia DIGITAL dan mengikuti perkembangan Zaman dalam hal pelayanan hukum kepada seluruh klientnya, seluruh Advokat diharapkan dapat melayani para klien lebih praktis, ekonomis serta cepat dalam pelayanannya dengan menggunakan kecanggihan teknologi berupa Website, Email dan Sosial Media. Dengan didukung kecanggihan teknologi memudahkan para klien dalam konsultasi tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor Advokat yang dituju.

Dengan mengikuti acara tersebut kami para advokat dari QUEEN LAW FIRM berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh klient tanpa terbatas waktu dan tempat.

Pertemuan Tahunan Asosiasi Perdagangan Jasa China ke-10

Pada tanggal 27-29 September 2019 QUEEN LAW FIRM mengirimkan perwakilannya yaitu GUAN YUE untuk hadir pada pertemuan tahunan asosiasi perdagangan dan jasa China yang dilaksanakan di Zhangjiajie, Hu Nan.

Forum ini untuk memahami arah kebijakan ekonomi China sekaligus untuk menjajaki peluang-peluang investasi di Indonesia, pada kesempatan itu hadir pada pembicara utama dari pemerintah, kalangan akademisi, pengamat dan pelaku ekonomi dari berbagai bidang usaha di China serta para Advokat dan Law Firm seluruh Dunia.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang prospek perdagangan dan investasi, dampak komplik perdagangan tiongkok-AS, prospek ekonomi digital pengembangan e-commerce lintas batas, inovasi teknologi rintisan kerjasama ekonomi dan lain-lain menjadi topik bahasan dalam forum tahunan ini.

Dalam forum tahunan ini Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi China, dengan adanya Undang-Undang No. 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik banyak Investor dari China dalam hal ini Queen Law Firm mendapat andil yang cukup besar sebagai Law Firm yang terjun langsung dalam kegiatan Investasi tersebut.

Queen Law Firm, Go International!

Pada tgl 29 Agustus 2019, Queen Law Firm mendampingi klient warga negara Saudi Arabia dalam kasus Wanprestasi melawan tergugat yang berkewarganegaraan ganda yaitu berkewarganegaraan Aljazair dan kewarganegaraan Prancis.

Dengan kasus-kasus tersebut dapat mendukung Queen Law Firm dalam kancah internasional dan berjaya di seluruh Dunia.

SOSIALISASI E-COURT KEPADA PARA ADVOKAT SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BANDUNG

Pada 12 Juli 2019, Queen Law Firm diundang oleh Pengadilan Agama Bandung untuk berpartisipasi dalam Sosialisasi E-court Kepada Para Advokat Sewilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung.

Setelah Mahkamah Agung RI meluncurkan program E-Court pada beberapa bulan yang lalu tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Pengadilan Agama Bandung termasuk salah satu satuan kerja yang telah membuka layanan e-court ini, dimana untuk sementara layanan e-court masih terbatas pada pengguna terdaftar yaitu para advokat. Untuk mengimplementasikan e-court supaya para advokat dapat beracara dan mendaftarkan perkara gugatan dan perkara permohonannya (e-filling) melalui e-court, maka dari itu perlu diselenggarakan sosialisasi.

Sosialisasi E-court diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Bandung bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Dewi Sartika, kehadiran Perbankan khususnya BRI terkait dengan pembayaran secara online (e-payment). Turut hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan pemaparan secara garis besar kepada Para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung dan hadir pula dari pihak BRI sekaligus memberikan gambaran proses pembayaran perkara secara online baik melalui E-Banking, ATM dan EDC.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bandung menyampaikan bahwa e-Court adalah salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan Azaz Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, sedangkan pemaparan mengenai alur e-court dari mulai registirasi sampai pendaftaran perkara online disampaikan oleh Deni Syamsudin TIM IT PA Bandung, dan jalannya acara bertindak sebagai moderator adalah Ato Sunarto, S.Ag. Sekretaris Pengadilan Agama Bandung dan para peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari H. Ahmad Madjid, SH,. MH. Panitera Pengadilan Agama Bandung dan seluruh Panitera Muda, petugas meja pelayanan dan 42 orang dari Advokat.

 

Stasiun Bisnis Gobid Indonesia Secara Resmi Didirikan

Stasiun Bisnis Gobid Indonesia secara resmi didirikan pada hari ini tanggal 15 Juni 2019 di kantor Queen Law Firm.

Disponsori bersama oleh Sichuan Weerson Network Technology Ltd dan agensi layanan profesional terkemuka dari 65 negara road and belt seperti firma hukum, firma pajak & akuntansi, konsultan, perusahaan bea cukai, konsultan teknik, firma penjualan & pemasaran dan lain-lain yang terkemuka setempat. Gobid adalah platform tampilan peluang bisnis asing road and belt online (informasi penawaran dan tender lokal, informasi pesanan pembelian, informasi peluang kerja sama untuk China / pemasok / kontraktor kualitas lokal) serta platform offline dengan layanan bisnis lokal yang dalam.

Gobid beroperasi dalam moda permodalan + jaringan industri + konsultasi luar negeri + pakar bisnis asing + program pelatihan lokal + layanan konsultasi profesional lokal yang bersifat publik, selanjutnya, Gobid membangun Stasiun Ahli Gobid di masing-masing 65 negara (konsultasi online dan offline) dan merekrut tenaga ahli lokal seperti pengacara, ahli akun dan pajak, pialang bea cukai, konsultan teknik, pakar penjualan & pemasaran untuk memasok layanan konsultasi profesional lengkap dan layanan pelatihan kepada pemerintah daerah China dan perusahaan-perusahaan China. Selain itu, dengan keuntungan dari para pakar global, Gobid mengatur para ahli di luar negeri, pembeli resmi & agen perdagangan untuk mengunjungi China untuk pertemuan negosiasi pesanan pembelian dan mengatur perusahaan-perusahaan China untuk pergi ke luar negeri untuk survei pasar dan negosiasi bisnis, yang karenanya, Gobid memberikan dukungan penuh untuk mengglobal perusahaan China, kapasitas produksi China dan operasi bisnis serta dukungan garis depan untuk menarik investasi dan ilmuwan untuk pemerintah daerah China.

Pada saat yang sama, Queen Law Firm, sebagai stasiun Gobid di Indonesia, juga akan berusaha untuk mencari lebih banyak proyek asing untuk perusahaan lokal Indonesia melalui platform Gobid, memperkenalkan lebih banyak investasi asing ke Indonesia, dan merevitalisasi ekonomi Indonesia.

Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Guna memberikan pelayanan dan kualitas yang terbaik, pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Favehotel Braga Bandung, kami para advokat yang tergabung dalam Queen Law Firm melakukan pendidikan tambahan dibidang Arbitrase.

Dalam pendidikan tersebut para advokat diharapkan dapat memahami seluk beluk dalam Arbitrase, dimulai dari penyususunan klausul dalam perjanjian Arbitrase hingga beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun secara Internasonal.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, diyakini banyak kelebihan, yaitu Prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat yaitu hanya 180 hari, bersifat tertutup sehingga baik untuk perusahaan-perusahaan yang tidak ingin kasusnya di expose media, prosedur dan penbuktiannya lebih nyaman karena berjalan secara kekeluargaan, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

Penandatanganan Kontrak Dengan Firma Hukum Saudi Arabia

Untuk memperluas jaringan Internasional, guna memberikan pelayanan terbaik kepada klient di seluruh dunia, maka pada tanggal 1 April 2019, QUEEN LAW FIRM melakukan kerjasama dengan ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS yang berkedudukan di Riyadh, Saudi Arabia.

ALAKEEL LAWYER & LEGAL CONSULTANTS merupakan firma hukum yang berdiri pada tahun 1983 yang didirikan oleh Dr. Khaled Alakel. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimilikinya, kami berharap bahwa kerjasama ini dapat membantu para pencari keadilan di seluruh dunia, demi tercapainya suatu keadilan yang diharapkan.