Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Guna memberikan pelayanan dan kualitas yang terbaik, pada tanggal 27 April 2019 bertempat di Favehotel Braga Bandung, kami para advokat yang tergabung dalam Queen Law Firm melakukan pendidikan tambahan dibidang Arbitrase.

Dalam pendidikan tersebut para advokat diharapkan dapat memahami seluk beluk dalam Arbitrase, dimulai dari penyususunan klausul dalam perjanjian Arbitrase hingga beracara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maupun secara Internasonal.

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, diyakini banyak kelebihan, yaitu Prosedur tidak berbelit-belit, keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat yaitu hanya 180 hari, bersifat tertutup sehingga baik untuk perusahaan-perusahaan yang tidak ingin kasusnya di expose media, prosedur dan penbuktiannya lebih nyaman karena berjalan secara kekeluargaan, dan keputusannya bersifat final dan mengikat.