Legal Opini

Legal opini merupakan suatu pendapat hukum yang di tulis oleh para Advocat, konsultan hukum dan para ahli hukum untuk kepentingan kliennya yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya suatu permasalahan yang akan datang maupun untuk menyelesaikan permasalahan yang telah ada. legal opini juga dapat memberikan penjelasan tentang permasalahan hukun yang sedang dihadapi para klient.

Legal Opini mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.

Dalam Legal Opini para Advocat, konsultan hukum dan para ahli akan menjelaskan secara detail tentang permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh para klient, dimulai dari mengidentifikasi permasalahnya menerjemahkan Undang-Undang, Yurisprudensi dan fakta hukum dengan Bahasa yang mudah dimengerti oleh para klient sehingga klient mendapatkan solusi dari setiap permasalahan yang dihadapinya.

Legal Opini dapat menjawab seluruh permasalahan hukum yang ada, mulai dari hukum Pidana, Perdata, Tata negara, juga dapat menganalisis suatu perjanjian, memberikan legal opini untuk cabang Indonesia bagi perusahaan asing yang akan memasuki pasar modal, memberikan laporan investigasi dan analisis peraturan perundang-undangan untuk perusahaan asing yang akan berinvestasi di proyek Indonesia, dan banyak tujuan lainnya.