Perkara Perdata & Pidana

Queen Law Firm dapat membantu untuk menyelesaikan perkara Perdata Maupun Pidana baik litigasi maupun nonlitigasi, dalam perkara Perdata kami dapat membantu dalam kasus Wanprestasi, Gugatan Melawan Hukum, Membuat dan mereview kontrak, Legal Opini, Kepailitan dll. Sedangkan dalam Perkara Pidana diantaranya Narkoba, Korupsi, Penipuan, Pendampingan laporan Polisi, Penangguhan Penahanan dll.