Perjanjian Pra-nikah / Perjanjian Perkawinan

Perjanjian pranikah ditandatangani sebelum menikah, perjanjian perperkawinan ditandatangani setelah menikah, dan keduanya memiliki efek hukum yang sama. Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, orang asing yang menikah dengan orang Indonesia di Indonesia harus menandatangani perjanjian perkawinan jika mereka ingin membeli benda tidak gerak di Indonesia, kecuali perjanjian pranikah telah ditandatangani sebelum pernikahan. Karena orang asing tidak bisa memiliki benda tidak gerak di Indonesia, semua pembelian benda tidak gerak harus atas nama pasangan Indonesia.

Queen Law Firm menangani perjanjian pranikah / perjanjian perkawinan bagi orang-orang dari berbagai negara dalam waktu yang lama dan dapat melindungi kepentingan klien secara maksimal dengan menandatangani perjanjian tambahan tanpa melanggar hukum. Layanan khusus meliputi:

  • Draf perjanjian pranikah / perjanjian perkawinan.
  • Mengatur untuk menandatangani di notaris.
  • Terjemahkan ke dalam teks yang diminta oleh pelanggan untuk disimpan.
  • Mendaftar di lembaga pemerintah Indonesia.
  • Buat perjanjian tambahan sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Butuh waktu tiga minggu untuk bekerja dan harganya pantas.