Penasehat Hukum Tetap Perusahaan

Queen Law Firm telah melayani sebagai Penasehat Hukum Tetap bagi banyak perusahaan di seluruh dunia.

Ruang Lingkup Jasa

  1. Memberikan informasi serta nasihat hukum (legal advise) yang diperlukan klien sehubungan dengan implementasi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku untuk mencapai tujuan Klien;
  2. Menyusun draft (drafting) atau tanggapan atas draft yang diajukan (counter-draft) sehubungan dengan perjanjian-perjanjian maupun transaksi-transaksi yang dibuat oleh klien ataupun (calon) mitra usaha Klien;
  3. Menyusun laporan pemeriksaan hukum (due diligence) demi kepentingan klien terhadap proyek-proyek bisnis yang hendak dilakukan, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan penyusunan laporan pemeriksaan hukum (due diligence) khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan internal Klien (bila diperlukan);
  4. Memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) untuk dan atas permasalahan maupun transaksi-transaksi yang dihadapi, dilakukan maupun akan dilakukan oleh Klien (jika diperlukan);
  5. Menjadi kuasa yang diberikan oleh Klien dalam RUPS perseroan, menghadap kepada pejabat atau instansi berwenang lainnya untuk memberikan dan/atau memperoleh informasi yang terkait dengan tujuan Klien, termasuk dan tidak terbatas pada lingkup lainnya untuk dan demi kepentingan Klien;
  6. Membantu dalam proses pengurusan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Klien;
  7. Bertindak sebagai Kurator dan Pengurus; dan
  8. Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk melaksanakan lingkup kerja yang disampaikn diatas.