Queen Law Firm telah melayani sebagai Penasehat Hukum Tetap bagi banyak perusahaan di seluruh dunia.
Ruang Lingkup Jasa
- Memberikan informasi serta nasihat hukum (legal advise) yang diperlukan klien sehubungan dengan implementasi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku untuk mencapai tujuan Klien;
- Menyusun draft (drafting) atau tanggapan atas draft yang diajukan (counter-draft) sehubungan dengan perjanjian-perjanjian maupun transaksi-transaksi yang dibuat oleh klien ataupun (calon) mitra usaha Klien;
- Menyusun laporan pemeriksaan hukum (due diligence) demi kepentingan klien terhadap proyek-proyek bisnis yang hendak dilakukan, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan penyusunan laporan pemeriksaan hukum (due diligence) khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan internal Klien (bila diperlukan);
- Memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) untuk dan atas permasalahan maupun transaksi-transaksi yang dihadapi, dilakukan maupun akan dilakukan oleh Klien (jika diperlukan);
- Menjadi kuasa yang diberikan oleh Klien dalam RUPS perseroan, menghadap kepada pejabat atau instansi berwenang lainnya untuk memberikan dan/atau memperoleh informasi yang terkait dengan tujuan Klien, termasuk dan tidak terbatas pada lingkup lainnya untuk dan demi kepentingan Klien;
- Membantu dalam proses pengurusan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Klien;
- Bertindak sebagai Kurator dan Pengurus; dan
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk melaksanakan lingkup kerja yang disampaikn diatas.