Properti

Karena kompleksitas hukum pertanahan di Indonesia dan pentingnya masalah pertanahan di bisnis properti dan konstruksi sesungguhnya, Queen Law Firm telah menemukan kebutuhan klien paling baik dilayani dengan membentuk kelompok spesialis di bidang keahlian ini, meliputi:

  • Saran dan perwakilan dari pemeriksaan due diligence terhadap hak atas tanah yang ada;
  • Berurusan dengan registrasi tanah dan instansi pemerintah lainnya;
  • Negosiasi dengan pemilik lahan yang ada, masalah pajak yang relevan, masalah keamanan pertanahan;
  • Transfer hak atas dokumentasi akuisisi tanah dan bangunan, negosiasi sewa;
  • Skema penataan / kerjasama dan / atau pembuatan dokumentasi hukum mengenai proyek berbasis konstruksi seperti pengaturan operasi-operasi-transfer (BOT), pengaturan operasi gabungan dan / atau konsorsium.

Queen Law Firm telah membantu perusahaan asing dan domestik, konsorsium (termasuk BUMN / BUMD) dan pemerintah daerah) dan / atau individu yang bertindak sebagai penjual, pembeli, lessor, lessee, mortgagors, hipotek, pemilik lahan, pemilik proyek , pengembang, kontraktor utama, sub-kontraktor, dan pihak terkait lainnya dalam bisnis ini.

Dengan sifat hukum pertanahan Indonesia, berbagai faktor ikut berperan dalam penggunaan lahan untuk pengembangan, pengembangan komersial, atau agribisnis; dan anggota Kantor dalam kelompok praktik ini memiliki pengalaman yang luas dari semua sektor ini.