Perbankan & Keuangan

Bekerja di pasar keuangan Indonesia memerlukan penanganan tuntutan pembangunan kerangka kerja untuk pertumbuhan ekonomi dan tujuan peraturan untuk membangun tatanan sistemik. Dalam konteks seperti ini, peran penasihat hukum adalah membantu menyediakan struktur transaksi untuk mencerminkan tujuan kebijakan yang luas dan kebutuhan pihak komersial serta saran peraturan dan kepatuhan sehubungan dengan hukum Indonesia. Queen law Firm mewakili institusi keuangan dalam dan luar negeri termasuk bank, perusahaan sekuritas, perusahaan asuransi, perusahaan multinasional, dan lain-lain untuk penasihat hukum ini.

Law firm kami telah mewakili kreditur luar negeri dan domestik dan peminjam dalam berbagai pembiayaan, sindikasi, pembiayaan ekspor dan perdagangan, dan lain-lain. Sementara sebagian besar pekerjaan untuk kreditur proyek dalam negeri dan / atau luar negeri, Perusahaan kami juga mewakili peminjam, pemasok dan kontraktor. dan dalam transaksi multi finance, berbagai perusahaan multinasional, dan terkadang penyewa atau peminjam, dalam transaksi anjak piutang, pembiayaan sewa guna usaha, transaksi modal ventura, dan lain-lain telah dibantu. Kami juga terlibat dalam sindikasi anjak piutang dan sindikasi pembiayaan sewa. Metode pembiayaan yang telah muncul di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah dengan menggunakan Syariah atau perbankan syariah dan Law Firm  kami dikenal sebagai pemimpin dalam layanan hukum yang terkait dengan transaksi berbasis syariah, termasuk spin-off unit usaha syariah dan pembentukan bank umum syariah, atau pembiayaan syariah seperti mudharabah muqayadah dan qardh wal murabahah.

Pasar modal Indonesia ditandai oleh kerangka peraturan non-komprehensif yang mengatur aktivitas pasar dan deregulasi dan liberalisasi yang cepat saat ini terjadi. Sehubungan dengan transaksi luar negeri, persyaratan waktu dan praktik yang berbeda di pasar isu adalah pertimbangan penting. Akhirnya, harus ada pengetahuan tentang berbagai pertimbangan pajak di yurisdiksi tertentu yang menguntungkan pajak. Untuk tujuan ini, Perusahaan kami menetapkan kelompok praktik ini untuk secara khusus berfokus pada kebutuhan layanan hukum klien kami sehubungan dengan aktivitas keuangan dan sekuritas mereka di Indonesia. Perusahaan kami mewakili institusi keuangan domestik dan luar negeri, termasuk perusahaan sekuritas, bank, dan perusahaan asuransi dan telah terlibat antara lain: penerbitan hutang, termasuk obligasi konversi, floating rate issues, commercial paper, medium term notes; berbagai catatan pengembalian terkait; penerbitan ekuitas seperti initial public offering (IPO), right issue, tender offer process; pembentukan reksadana di Jakarta dan berbagai pasar Asia; dan peraturan pasar modal dan saran kepatuhan. Sebagian besar mitra Perusahaan kami adalah penasihat hukum pasar modal Indonesia yang terdaftar yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan opini hukum efek OJK yang diterima.

Daftar lengkap spesialis hukum:

  • Perbankan dan Keuangan (termasuk Syariah)
  • Pasar modal
  • Layanan Kekayaan Pribadi