Hak Milik Intelektual (Merek Dagang, Hak Cipta, Industri Desain)

Dengan integrasi Indonesia yang lebih besar ke dalam ekonomi dunia, perlindungan hak kekayaan intelektual telah menjadi perhatian yang semakin meningkat, sebuah fakta yang tercermin dalam undang-undang perundang-undangan pemerintah yang memberi lebih banyak perlindungan kepada pemegang hak-hak ini sesuai dengan kewajibannya berdasarkan berbagai perjanjian internasional. dan konvensi. Undang-undang hak kekayaan intelektual Indonesia saat ini terdiri dari kerangka untuk kekayaan intelektual yang terdiri dari tanda-tanda perdagangan / jasa, indikasi geografis, indikasi asal usul, hak paten, paten utilitas, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan hak cipta, yang pada gilirannya terdiri dari hak cipta dan hak tetangga (tambahan).

Layanan yang diberikan oleh anggota kelompok praktik ini mencakup pendaftaran dan perlindungan semua hak kekayaan intelektual ini, termasuk:

  • Mengatur pencarian pendahuluan di Kantor Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Kantor HKI);
  • Membantu pendaftaran merek dagang dan / atau jasa;
  • Membantu pendaftaran hak cipta;
  • Membantu dengan keberatan terhadap tanda yang dirasakan klien bisa merusak tanda mereka sendiri;
  • Membantu dan mewakili klien dalam negosiasi permukiman;
  • Membantu dan mewakili klien dalam proses pengadilan terhadap pelanggar hak kekayaan intelektual;
  • Membantu dalam negosiasi perizinan dan perjanjian waralaba, bila diperlukan.