Penulis: Irfan Disnizar

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)

Tentang Kontrak Bisnis

Tujuan Perancangan Kontrak Bisnis

Merumuskan Kontrak yang dapat memberikan daya ikat secara hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melibatkan diri dalam satu transaksi bisnis/ komersial.

Jenis-jenis transaksi perdagangan menjadi semakin bervariasi dan bersifat transnasional.

Wawasan tentang persoalan-persoalan non hukum menjadi sangat penting, yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu transaksi bisnis serta terpenuhinya harapan-harapan yang sah dari para pihak.

Kontrak Bisnis yang Baik

Perancang Kontrak Bisnis yang baik harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk memiliki commercial awareness atau  pemahaman terhadap sasaran dan tujuan dari suatu transaksi komersial.

Kontrak Bisnis yang baik hanya dapat disusun jika seorang perancang dapat memahami :

  • Memahami Transaksi / commercial awareness;
  • Memahami faktor ekonomi, faktor social & politik dan faktor2 non hukum lainnya;
  • Memahami ketentuan hukum, dan
  • Mampu menuangkan dalam bahasa hukum yang user friendly.

Kesimpulan

Dalam menyusun Kontrak Bisnis, sebagai penyusun kontrak yang baik maka  seseorang paling tidak haruslah  :

Berusaha untuk memahami kepentingan/ kekhasan/ karakteristik dari transaksi bisnis tersebut dan membawanya ke alam pikir hukum untuk kemudian membumikannya Kembali ke dunia bisnis, yakni dalam wujud KONTRAK BISNIS

Dengan kata lain, menerjemahkan kesepakatan bisnis ke dalam Konsep “Hukum Kontrak”

Terinspirasi oleh :  Dr. Bayu Seto Hardjowahono, SH., LL.M & Ignatius Denny Lesmana

Perdamaian dalam PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN KEPAILITAN

Prinsip Perdamaian

“Lembaga Perdamaian” dalam rezim UU Kepailitan dan PKPU merupakan perwujudan berbagai prinsip yang dianut dalam UUK dan sekaligus menjadi Lembaga yang terpenting dalam UUK;

Prinsip yang dimaksud adalah Prinsip Keseimbangan, yakni keseimbangan antara kepentingan debitur, kreditur dan stakeholders yang lain dalam proses PKPU dan Kepailitan;

Prinsip Kelangsungan Usaha (going concern), menjadi sangat penting untuk melindungi usaha debitur dan kreditur, karyawan, supplier dan pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung ;

Prinsip Transparansi dan Keadilan yang menjadi kata kunci didalam proses perdamaian.

Pihak yang Mengajukan Rencana Perdamaian

1.debitur, pada saat mengajukan permohonan pkpu atas dirinya sendiri (voluntary petition). Debitur yang memperkirakan pada masa yang akan datang, oleh karena sesuatu hal, tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada para kreditur;

2.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pkpu;

3.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pailit;

4.kurator, Ketika debitur dinyatakan pailit.

Kredit Macet

Kredit Macet

Kredit macet atau problem loan adalah kredit  yang  mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan Debitor.

Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam kredit :

  • Kredit Lancar, dan
  • Kredit Bermasalah :
  • Kredit Kurang Lancar
  • Kredit Diragukan
  • Kredit Macet

Penyebab

Munculnya kredit bermasalah tidak terjadi tiba-tiba, akan muncul setelah melalui suatu proses, yang dapat disebabkan kelalaian atau kesalahan pihak Kreditor(penyedia jasa keuangan) maupun dari pihak Debitor.

Kreditor

Teledor menerapkan aturan pemberian kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit di sekelompok debitor, sektor usaha beresiko tinggi, pemberian kredit yg melampaui batas kemampuan, dll.

Debitor

Merosot kondisi usaha akibat merosot kondisi ekonomi umum, salah urus, masalah keluarga, kegagalan usaha, kesulitan likuiditas, kondisi kahar, watak buruk, dll.

Indikasi Kredit Macet

  • Penundaan kewajiban yang tidak normal
  • Investigasi tidak terduga dari Lembaga keuangan lain
  • Masalah internal
  • Perubahan peta pelaku pasar/ pesaing baru
  • Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft
  • Perusahaan mengalami kekacauan
  • Ditemukan kegiatan illegal atas usaha
  • Permintaan tambahan kredit
  • Permohonan perpanjangan atau penjadwalan Kembali kredit
  • Usaha yang terlalu ekspansif
  • Kreditor lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan

Cara Penyelesaian Kredit Macet

  • Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
  • Persyaratan Ulang (Reconditioning)
  • Penataan Ulang (Restructuring)
  • Likuidasi
  • KEPAILITAN
  • PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Tentang Sengketa Pajak

Timbulnya Sengketa Pajak

Penjelasan Umum Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dalam  alinea pertama menjelaskan bahwa :

“Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang  Perpajakan akan   menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat  WP,  sehingga dapat menimbulkan Sengketa Pajak antara WP dan Pejabat yang berwenang”.

Sengketa Pajak

Pasal 1 butir ke 5 UU PP memberikan pengertian resmi Sengketa Pajak sebagai berikut :

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada PP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

Banding atau Gugatan ?

  • Banding
    Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Gugatan
    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Proses Penyelesaian

  • Proses penyelesaian keberatan dilakukan oleh fiskus:
    Pajak pusat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak
    Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
    Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
  • Proses penyelesaian banding dan gugatan oleh PENGADILAN PAJAK.