Tentang Sengketa Pajak

Timbulnya Sengketa Pajak

Penjelasan Umum Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) dalam  alinea pertama menjelaskan bahwa :

“Pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang  Perpajakan akan   menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat  WP,  sehingga dapat menimbulkan Sengketa Pajak antara WP dan Pejabat yang berwenang”.

Sengketa Pajak

Pasal 1 butir ke 5 UU PP memberikan pengertian resmi Sengketa Pajak sebagai berikut :

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada PP berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa”.

Banding atau Gugatan ?

  • Banding
    Banding adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Gugatan
    Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Proses Penyelesaian

  • Proses penyelesaian keberatan dilakukan oleh fiskus:
    Pajak pusat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak
    Kepabeanan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai
    Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan
  • Proses penyelesaian banding dan gugatan oleh PENGADILAN PAJAK.