
PENDIRI & MANAGING PARTNER – Dr. GUAN YUE, MH.
Dr. Guan Yue adalah pendiri Queen Law Firm, bergelar Magister Hukum dan Doktor Hukum, serta memiliki keahlian mendalam dalam hukum bisnis internasional, investasi lintas negara, hukum kontrak, penyelesaian sengketa, dan kepatuhan perusahaan. Dengan pengalaman praktik hukum di berbagai yurisdiksi, beliau secara khusus memahami sistem hukum di Tiongkok dan Indonesia, serta mampu memberikan solusi hukum yang tepat, strategis, dan dapat diimplementasikan.
Dr. Guan Yue fasih dalam tiga bahasa—Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Mandarin—sehingga mampu memberikan layanan hukum lintas negara secara langsung dan efektif tanpa hambatan komunikasi. Beliau telah mendampingi berbagai perusahaan multinasional dalam negosiasi, uji tuntas, perancangan dokumen, dan pelaksanaan proyek internasional yang kompleks.
Dalam praktik profesionalnya, Dr. Guan Yue telah memimpin tim hukum dalam menangani berbagai proyek hukum korporasi dan komersial, khususnya yang berkaitan dengan investasi dan kegiatan usaha lintas negara antara Tiongkok dan Indonesia. Beliau memberikan arahan strategis dalam struktur transaksi, negosiasi komersial, penyusunan dan penelaahan kontrak, investasi, kepatuhan regulasi, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Dr. Guan Yue juga telah memberikan jasa hukum kepada berbagai perusahaan Tiongkok yang melakukan investasi dan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk penyusunan legal opinion dan legal due diligence report atas kegiatan usaha, investasi, transaksi komersial, serta operasional anak perusahaan mereka di Indonesia. Selain itu, beliau dipercaya sebagai penasihat hukum tetap bagi sejumlah perusahaan Tiongkok di Indonesia dan memberikan pendampingan hukum berkelanjutan dalam aspek korporasi, kontraktual, ketenagakerjaan, perizinan, investasi, kepatuhan, dan penyelesaian permasalahan hukum sehari-hari.
Di bidang penyelesaian sengketa dan litigasi, Dr. Guan Yue juga telah memimpin tim hukum dalam menangani berbagai perkara perdata dan pidana yang melibatkan perusahaan maupun individu asal Tiongkok di Indonesia. Penanganan tersebut mencakup sengketa komersial, perselisihan kontraktual, perkara korporasi, serta pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana. Dengan pemahaman terhadap sistem hukum, praktik bisnis, bahasa, dan perbedaan budaya hukum Tiongkok dan Indonesia, beliau mampu menjembatani komunikasi antara klien Tiongkok, tim hukum Indonesia, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak terkait serta merumuskan strategi hukum yang sesuai dengan kepentingan klien dan hukum Indonesia.
Dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan efisiensi, Dr. Guan Yue memimpin Queen Law Firm untuk menjadi mitra hukum tepercaya di kancah bisnis internasional.
Asosiasi Profesional
Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)
Queen Law Firm
Kekhususan
Hukum Perdata
Hukum Kontrak
Litigasi Perdata
Hukum Pidana
Litigasi Pidana
Hukum Perusahaan
Hukum Dagang
Hukum Investasi
Penanaman Modal Asing
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Asuransi
Kepailitan dan Restrukturisasi Utang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Perizinan dan Kepatuhan Regulasi
Hukum Keimigrasian
Hukum Keluarga
Hukum Waris
Hukum E-Commerce dan Digital
Tindak Pidana Ekonomi dan Korporasi
Hukum Perbandingan
Hukum Tiongkok
Posisi di Organisasi
Pendiri Queen Law Firm
Managing Partner Queen Law Firm
Kontribusi
The Evolution and Practical Innovation of Indonesian Limited Liability Company Law: Reflections and Prospects from a Global Perspective
(World Wide Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 11, No. 02, 2025)
论潘查希拉意识形态对印度尼西亚法律的影响
(教育研究,2022年第3卷第6期)
A Comparison between Chinese e-commerce Laws and Indonesian Information and Electronic Transactions Laws against Cross-border Online Services
(International Journal of Scientific and Technology Research, Vol. 8, No. 10, 2019)
Landasan Teori Hukum Hak Pengembalian Barang tanpa Alasan dalam E-commerce
(Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020)
Right to Return Goods without Reason in Chinese E-commerce as The References for Indonesian Laws
(International Journal of Research and Analytical Reviews, Vol. 7, No. 4, 2020)
Legitimacy Of Establishing Right Of Return Without Reason In Indonesian E-Commerce From The Perspective Of Behavioral Economics
(International Journal of Scientific and Technology Research, Vol. 10, No. 2, 2021)
Meningkatkan Efisiensi Peradilan dalam Tata Cara Prosedural Litigasi Perdata Indonesia
(DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, 2021)