Bulan: April 2025

Masalah Penggelapan dalam Jabatan di Perusahaan Swasta Indonesia: Analisis Hukum dan Solusi Melalui Jalur Hukum

I. Pendahuluan

Dalam perkembangan dunia usaha di Indonesia, penggelapan dalam jabatan telah menjadi salah satu risiko utama dalam tata kelola perusahaan swasta. Tindakan ini umumnya dilakukan oleh karyawan atau pihak manajemen yang, karena jabatannya, memiliki akses terhadap aset atau keuangan perusahaan, lalu menyalahgunakannya untuk keuntungan pribadi.

Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak integritas internal dan kepercayaan dalam perusahaan. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat dan didampingi oleh penasihat hukum profesional menjadi sangat penting.

II. Definisi Hukum dan Dasar Peraturan

1. Dasar Hukum Pidana

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya:

  • Pasal 374 KUHP:

    “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

    Dengan kata lain, jika seseorang melakukan penggelapan karena jabatannya dalam perusahaan, ia dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 (lima) tahun.

  • Jika tindakan tersebut melibatkan penipuan, pemalsuan dokumen atau manipulasi laporan keuangan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan:

    • Pasal 378 KUHP (Penipuan)

    • Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

2. Tanggung Jawab Perdata

Selain pidana, pelaku juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Perusahaan dapat menuntut pengembalian aset dan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

III. Bentuk Umum Penggelapan dalam Jabatan

Beberapa bentuk penggelapan yang sering terjadi di perusahaan swasta Indonesia antara lain:

  • Pengambilan kas perusahaan oleh staf keuangan;

  • Mark-up nilai kontrak dan penggelapan selisihnya oleh manajemen;

  • Pemungutan pembayaran dari klien yang tidak disetorkan ke perusahaan;

  • Penggelapan barang dengan manipulasi data gudang atau inventaris;

  • Penyaluran aset atau keuntungan perusahaan ke pihak afiliasi tanpa otorisasi.

IV. Dampak Hukum dan Risiko bagi Perusahaan

1. Konsekuensi Hukum

  • Pidana penjara maksimum 5 tahun (Pasal 374 KUHP);

  • Perintah pengembalian aset atau pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan;

  • Pembatasan jabatan di masa depan bagi pelaku, khususnya dalam industri keuangan atau jabatan fiduciary.

2. Risiko bagi Perusahaan

  • Kerugian finansial langsung;

  • Krisis kepercayaan internal antara manajemen dan staf;

  • Penurunan reputasi di mata investor, mitra, dan regulator;

  • Risiko hukum tambahan jika perusahaan dinilai lalai dalam pengawasan internal.

V. Jalur Hukum: Pentingnya Peran Pengacara

Dalam menghadapi kasus penggelapan dalam jabatan, perusahaan tidak disarankan hanya menyelesaikan secara internal atau kekeluargaan. Penanganan yang profesional melalui pengacara sangat penting untuk perlindungan hukum yang optimal. Peran pengacara meliputi:

1. Investigasi dan Pengumpulan Bukti

Pengacara dapat membantu perusahaan melakukan investigasi hukum secara sah, mengumpulkan bukti berupa dokumen, laporan transaksi, rekaman email, CCTV, atau data elektronik yang valid secara hukum.

2. Analisis Risiko dan Pendapat Hukum

Berdasarkan bukti yang tersedia, pengacara akan menilai apakah terdapat unsur pidana dan memberikan pendapat hukum terkait kelayakan pelaporan pidana atau gugatan perdata.

3. Tindakan Hukum: Pelaporan dan Gugatan

  • Laporan pidana ke Kepolisian (Polri) disusun secara profesional, disertai kronologi, bukti, dan pasal-pasal hukum yang relevan;

  • Gugatan perdata dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi dan pengembalian aset perusahaan;

  • Pengacara juga akan mewakili perusahaan dalam seluruh proses hukum, dari penyidikan hingga persidangan.

4. Komunikasi dengan Regulator

Jika kasus berdampak pada laporan pajak, kepatuhan bea cukai, atau sektor-sektor yang diawasi OJK/BPK/BKPM, pengacara dapat menjadi jembatan komunikasi agar perusahaan tetap berada dalam koridor hukum.

5. Evaluasi dan Rekomendasi Tata Kelola

Setelah kasus ditangani, pengacara dapat menyusun laporan evaluasi dan memberi masukan konkret dalam bentuk Legal Opinion atau Compliance Report untuk mencegah pengulangan kasus serupa.

VI. Penutup

Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara hukum. Bagi perusahaan swasta di Indonesia, penyelesaian cepat dan tegas melalui jalur hukum, dengan pendampingan pengacara profesional, merupakan langkah paling efektif untuk:

  • Melindungi aset perusahaan,

  • Menegakkan akuntabilitas,

  • Menunjukkan komitmen pada tata kelola yang baik (GCG),

  • Serta mencegah timbulnya risiko hukum sekunder.