Bulan: Juli 2025

Orang Asing dan Jerat Pidana di Indonesia: Mengapa Anda Membutuhkan Penasihat Hukum Lokal yang Mengerti Bahasa Anda

Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia dan semakin terbukanya pasar terhadap investasi dan tenaga kerja asing, jumlah warga negara asing yang tinggal atau bekerja di Indonesia pun terus meningkat. Namun, di balik peluang tersebut, tidak sedikit warga asing yang justru tersandung masalah hukum pidana, baik karena ketidaktahuan akan sistem hukum Indonesia, kesalahan administratif, maupun menjadi korban skema penipuan atau kriminalisasi.

Sebagai firma hukum yang telah mendampingi banyak klien asing, Queen Law Firm menyadari bahwa kebutuhan paling mendasar bagi warga asing yang sedang berhadapan dengan masalah hukum adalah penasihat hukum lokal yang dapat memahami secara mendalam sistem hukum Indonesia dan sekaligus mampu berkomunikasi dalam bahasa ibu klien, termasuk bahasa Mandarin.

I. Jerat Pidana yang Paling Sering Menimpa Warga Negara Asing

Dalam pengamatan kami, terdapat sejumlah kategori tindak pidana yang paling banyak menyeret warga negara asing, baik sebagai tersangka maupun korban. Berikut adalah penjelasan beberapa jenis pidana yang paling sering terjadi:

1. Pelanggaran Keimigrasian

Ini merupakan pelanggaran yang paling umum. Banyak WNA ditangkap karena:

  • Overstay (melebihi izin tinggal)
  • Penyalahgunaan visa (misalnya visa wisata digunakan untuk bekerja atau berbisnis)
  • Masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi

Pelanggaran keimigrasian diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dapat dikenakan sanksi administratif (denda, deportasi) hingga pidana penjara.

2. Tindak Pidana Narkotika

Indonesia dikenal memiliki kebijakan zero tolerance terhadap narkotika. Banyak WNA, bahkan tanpa kesengajaan, dijerat karena:

  • Membawa barang bawaan yang ternyata mengandung narkotika
  • Menjadi kurir tanpa menyadari isi barang yang dibawa
  • Mengonsumsi obat tertentu yang di negaranya legal, tetapi tergolong narkotika di Indonesia

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan hukuman berat, bahkan hukuman mati, terhadap pelanggaran tertentu, terutama untuk penyelundupan atau peredaran gelap.

3. Penipuan dan Skema Investasi Ilegal

Warga asing kadang menjadi korban penipuan, tetapi dalam beberapa kasus justru dilaporkan balik oleh mitra bisnisnya dengan tuduhan:

  • Penggelapan dana
  • Penipuan dalam kerja sama investasi
  • Melanggar izin usaha atau bidang usaha terbatas

Dalam hukum pidana Indonesia, hal-hal ini sering dikonstruksikan melalui Pasal 378 KUHP (Penipuan) atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

4. Kekerasan dan Perselisihan Pribadi

WNA juga dapat terseret kasus:

  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  • Perkelahian
  • Penganiayaan ringan
  • Tuduhan pelecehan seksual, yang kadang dipicu perbedaan budaya dan tafsir

Tanpa pemahaman konteks budaya dan prosedur hukum Indonesia, kasus ini dapat menjadi sangat rumit dan berisiko tinggi terhadap reputasi serta kebebasan pribadi WNA.

5. Pelanggaran Etika atau Moralitas Publik

Undang-Undang di Indonesia, termasuk KUHP dan Perda daerah, masih mengenal delik yang berkaitan dengan:

  • Perzinahan
  • Perbuatan cabul
  • Pelanggaran kesusilaan di ruang publik

Beberapa WNA tidak menyadari bahwa gaya hidup atau kebiasaan sosial yang normal di negara asalnya bisa dianggap pelanggaran hukum di Indonesia.

II. Mengapa WNA Rentan Terjerat Pidana di Indonesia?

Ada beberapa alasan utama mengapa WNA rentan terjerat hukum pidana:

1. Ketidaktahuan Terhadap Hukum Lokal

Banyak WNA yang tidak mendapatkan informasi hukum yang jelas atau akurat sebelum datang ke Indonesia. Perbedaan sistem hukum antara negara asal dan Indonesia sering kali menimbulkan kesalahpahaman yang fatal.

2. Hambatan Bahasa dan Budaya

Dalam praktik, proses hukum dilakukan seluruhnya dalam bahasa Indonesia. Tidak adanya penerjemah atau penasihat hukum yang fasih dalam bahasa klien dapat menyebabkan salah tafsir atau tidak maksimalnya pembelaan hukum.

3. Salah Langkah Saat Diperiksa Aparat

Tidak sedikit WNA yang tanpa didampingi penasihat hukum saat diperiksa, padahal mereka berhak untuk didampingi. Hal ini sering berujung pada pengakuan yang tidak sesuai atau penandatanganan dokumen tanpa memahami konsekuensinya.

4.  Aspek Administratif yang Rumit dan Dinamis

Peraturan imigrasi, izin usaha, dan perpajakan di Indonesia berubah cukup cepat. Ketidaksesuaian administratif bisa saja dikategorikan sebagai tindak pidana bila tidak ditangani dengan benar.

III. Mengapa Anda Butuh Penasihat Hukum Lokal (dan yang Fasih Bahasa Mandarin)

Berhadapan dengan sistem hukum pidana Indonesia memerlukan strategi hukum yang tepat, komunikasi yang lancar dengan pihak penegak hukum, dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak hukum Anda. Inilah alasan pentingnya menunjuk penasihat hukum lokal yang kompeten dan mengerti bahasa Anda.

Queen Law Firm hadir sebagai solusi hukum bagi Anda, warga negara asing, dengan keunggulan berikut:

  • Tim advokat berlisensi dan berpengalaman dalam hukum pidana serta pendampingan WNA
  • Staf hukum dan penerjemah resmi yang fasih berbahasa Mandarin, sehingga Anda bisa memahami proses hukum secara utuh
  • Pendekatan yang komunikatif dan strategis, tidak hanya menunggu proses, tetapi aktif melakukan langkah hukum yang proaktif demi kepentingan hukum Anda
  • Jaringan komunikasi yang luas dengan institusi hukum dan pemerintah, sehingga mampu menjembatani berbagai proses yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Imigrasi, atau Lapas

IV. Proses Penanganan: Apa yang Kami Lakukan?

Saat klien asing menghadapi permasalahan pidana, Queen Law Firm akan:

1. Melakukan identifikasi dan asesmen awal kasus

Menganalisis secara objektif fakta hukum dan menilai urgensi penanganan.

2. Menyusun strategi hukum dan pendampingan aktif

Termasuk menghadiri pemeriksaan polisi, menyusun pembelaan, dan mengawal proses hingga putusan.

3. Mendampingi komunikasi dengan keluarga atau pihak Kedutaan Besar

Menjaga komunikasi yang baik dan legal antara klien dengan perwakilan negaranya.

4. Mengajukan upaya hukum lanjutan jika diperlukan

Seperti eksepsi, pledoi, banding, atau bahkan peninjauan kembali.

V. Penutup: Lindungi Diri Anda dengan Konsultan Hukum yang Tepat

Sistem hukum pidana Indonesia memiliki karakter tersendiri, dan sering kali berbeda jauh dengan sistem hukum di negara asal Anda. Itulah mengapa menghadapi permasalahan hukum tanpa penasihat hukum lokal merupakan keputusan yang sangat berisiko.

Jika Anda atau rekan Anda adalah WNA yang sedang menghadapi proses hukum di Indonesia, atau ingin mencegah risiko sejak awal, Queen Law Firm siap membantu Anda. Hubungi kami dan dapatkan perlindungan hukum terbaik dengan bahasa yang Anda pahami.

Investasi Asing di Indonesia: Panduan Praktis untuk Mendirikan Perusahaan Modal Asing dengan Sederhana

Indonesia saat ini sedang mengalami transformasi besar dalam bidang investasi. Berbagai reformasi hukum dan penyederhanaan perizinan telah membuka peluang baru bagi investor asing untuk menanamkan modalnya dengan lebih mudah, aman, dan strategis. Artikel ini menyajikan garis besar panduan praktis dalam mendirikan Perusahaan Modal Asing (PMA) berdasarkan hukum positif terbaru di Indonesia, disarikan dari eBook eksklusif yang disusun oleh tim Queen Law Firm.

A. Mengapa Indonesia?

Indonesia bukan hanya pasar yang besar – dengan lebih dari 275 juta penduduk dan pertumbuhan kelas menengah yang cepat – tetapi juga negara dengan orientasi kuat terhadap pertumbuhan investasi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan peluncuran sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), pemerintah secara nyata menampilkan komitmen terhadap penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kepastian hukum.

Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2024 menembus Rp 744 triliun, mencerminkan kepercayaan investor global. Sektor-sektor seperti manufaktur teknologi, energi baru dan terbarukan, logistik digital, dan kesehatan swasta menjadi magnet utama.

B. Struktur Hukum yang Harus Dipahami Investor

Untuk mendirikan PMA, investor wajib memahami kerangka hukum yang melandasinya:

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset bagi investor asing.
  • UU Cipta Kerja dan turunannya, yang menyederhanakan perizinan melalui OSS-RBA dan mengubah pendekatan dari Daftar Negatif Investasi ke Daftar Positif Investasi (DPI).
  • Peraturan sektoral, yang tetap perlu diperhatikan untuk bidang-bidang tertentu seperti energi, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan.

 Pilihan Bentuk Usaha

PMA umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berbasis modal asing, dengan ketentuan modal minimum Rp10 miliar dan modal disetor awal Rp2,5 miliar. Alternatif lain adalah mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), yang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas komersial tetapi dapat melakukan promosi, riset, dan pengawasan.

Lokasi dan KBLI

Pemilihan lokasi usaha wajib sesuai dengan RDTR dan memiliki KKPR. Sektor usaha juga harus dicocokkan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang benar agar proses perizinan melalui OSS tidak ditolak.

C. Sistem OSS-RBA: Praktis Tapi Tidak Boleh Ceroboh

OSS-RBA merupakan sistem terpusat berbasis risiko. Setiap sektor usaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah, menengah-tinggi, atau tinggi—yang menentukan jenis izin yang diperlukan.

Meskipun OSS dapat diakses langsung oleh pelaku usaha, banyak investor asing menghadapi kendala seperti:

  • Kesalahan pengisian KBLI.
  • Input data tidak sinkron dengan akta.
  • Kebutuhan izin tambahan dari kementerian sektoral.

Dalam praktiknya, pendampingan profesional hukum membantu memastikan kelancaran dan akurasi legalitas.

D. Jangan Lewatkan Insentif dan Fasilitas Pemerintah

Indonesia menawarkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, antara lain:

  • Tax Holiday hingga 20 tahun.
  • Tax Allowance sebesar 30% dari nilai investasi.
  • Pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut.
  • Kemudahan penggunaan tenaga kerja asing dan percepatan izin dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Syarat utama memperoleh insentif adalah kesesuaian sektor usaha dengan prioritas nasional dan kelengkapan dokumen yang valid.

E. Risiko Hukum dan Kewajiban yang Tidak Boleh Diabaikan

Setelah perusahaan berdiri, PMA wajib:

  • Melaporkan LKPM  (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara berkala.
  • Mematuhi ketentuan tenaga kerja asing.
  • Melengkapi perizinan lingkungan dan zonasi.
  • Taat perpajakan dan transfer pricing.
  • Menghindari penggunaan struktur nominee yang dilarang.

Risiko seperti kesalahan KBLI, status tanah tidak sah, atau perjanjian bisnis yang lemah bisa berujung pada batalnya izin atau sengketa hukum.

F. 7 Tips Penting Bagi Investor Asing

  1. Cek DPI (Daftar Prioritas Investasi) dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai sektor.
  2. Pilih lokasi yang sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
  3. Siapkan struktur modal dan saham sejak awal.
  4. Validasi semua dokumen hukum sebelum masuk OSS.
  5. Gunakan notaris dan penerjemah resmi.
  6. Laporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) tepat waktu dan secara konsisten.
  7. Konsultasikan insentif sejak tahap perencanaan, seperti Tax Holiday, Tax Allowance, atau fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), agar tidak kehilangan hak yang tersedia..

G. Kapan Anda Perlu Bantuan Profesional?

Meski OSS-RBA dirancang untuk diakses publik, kerumitan teknis, variasi aturan sektoral, dan pentingnya strategi legal membuat banyak investor asing menggunakan jasa firma hukum korporasi untuk pendampingan penuh. Pendampingan hukum yang tepat bukan hanya menjamin patuh hukum, tetapi juga mempercepat waktu peluncuran usaha dan memperkuat posisi investor secara strategis.

Queen Law Firm hadir sebagai mitra hukum terpercaya untuk investor asing yang ingin menjejakkan kaki di pasar Indonesia secara sah, aman, dan efisien. Dengan pengalaman luas dalam menangani PMA lintas sektor, kami membantu menavigasi proses legal yang kompleks menjadi lebih sederhana dan berorientasi hasil.

Hubungi kami untuk konsultasi awal yang bersifat non-sitasi. Kami bantu Anda menetapkan arah yang tepat sebelum Anda berinvestasi lebih jauh.