Tahun: 2026

Tim Kuasa Hukum Kami Mendampingi Warga Negara Tiongkok dalam Perkara Tindak Pidana Konservasi Satwa Liar yang Memasuki Tahap Penuntutan

Perkembangan Perkara

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Gakkum Kehutanan, suatu perkara yang melibatkan seorang warga negara Tiongkok terkait dugaan pelanggaran ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah menyelesaikan tahap penyidikan dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut informasi yang tersedia untuk umum, perkara tersebut berawal dari tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Bandara Internasional Soekarno–Hatta International Airport. Setelah proses penyidikan berlangsung, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum kami telah menerima kuasa dari klien beserta keluarganya dan saat ini secara aktif memberikan pendampingan hukum dalam seluruh tahapan proses pidana yang berlangsung.

Pendampingan Hukum yang Berkelanjutan

Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan. Tim kuasa hukum akan terus melakukan pendampingan melalui pemberian pendapat hukum, analisis alat bukti, koordinasi dengan pihak terkait, serta pembelaan pada tahap persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan tidak dapat diartikan sebagai adanya putusan bersalah. Penilaian terhadap fakta, alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses persidangan yang adil dan independen.

Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak hukum klien terlindungi secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan prinsip due process of law.

Karakteristik Perkara Pidana Lintas Negara

Meningkatnya aktivitas investasi, perdagangan, pariwisata, dan mobilitas warga negara asing di Indonesia turut meningkatkan kompleksitas persoalan hukum yang bersifat lintas yurisdiksi.

Perkara pidana yang melibatkan warga negara asing umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Melibatkan aspek hukum lintas negara;
  • Memerlukan pemahaman terhadap sistem hukum Indonesia dan hukum negara asal klien;
  • Memerlukan koordinasi dengan keluarga, perwakilan diplomatik, maupun pihak terkait lainnya;
  • Memerlukan strategi pembelaan yang mempertimbangkan aspek hukum substantif maupun prosedural;
  • Membutuhkan komunikasi yang efektif dalam lingkungan multibahasa dan multikultural.

Layanan Kami

Kantor hukum kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai perkara yang melibatkan individu maupun perusahaan asing di Indonesia, termasuk:

  • Pembelaan perkara pidana;
  • Pendampingan warga negara asing dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan;
  • Manajemen risiko hukum dan kepatuhan (compliance);
  • Investigasi internal dan penanganan krisis hukum;
  • Sengketa komersial dan penyelesaian sengketa lintas negara;
  • Koordinasi dengan perwakilan diplomatik dan keluarga klien.

Sumber Informasi

Informasi mengenai perkembangan prosedural perkara sebagaimana disebutkan dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi:

Siaran Pers Gakkum Kehutanan

Pernyataan Penting

Artikel ini disusun semata-mata untuk tujuan informasi mengenai perkembangan proses hukum dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian atau kesimpulan atas fakta maupun tanggung jawab hukum pihak mana pun.

Segala penentuan mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketidaktahuan yang Harus Dibuktikan: Pembelaan dalam Kasus Psikotropika

Ada satu kalimat yang sering muncul ketika seseorang tertangkap membawa barang berisi zat psikotropika: “Saya tidak tahu.”

Kalimat itu bisa benar.

Bisa juga tidak benar.

Masalahnya, dalam perkara psikotropika, hukum tidak cukup hanya mendengar kalimat “saya tidak tahu”. Hukum akan bertanya lebih jauh:

Kalau tidak tahu, mengapa barang itu ada pada Anda?

Siapa yang memberikan?

Kapan barang itu diterima?

Apa yang dikatakan tentang isi barang?

Apakah Anda membuka koper atau paket itu?

Apakah Anda mendapat uang?

Siapa yang mengatur perjalanan?

Siapa yang akan menerima barang di tempat tujuan?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering membuat orang awam terkejut. Sebab dari sudut pandang korban, ia merasa hanya membantu membawa barang. Tetapi dari sudut pandang aparat, barang itu ditemukan dalam penguasaan atau perjalanan orang tersebut.

Di sinilah letak persoalan besarnya.

Dalam perkara psikotropika, ketidaktahuan bukan hanya harus diucapkan.

Ketidaktahuan harus dijelaskan dan dibuktikan.

 

1. Cerita yang Sering Terjadi: Hanya Membawa Titipan, Lalu Ditangkap

Bayangkan seseorang berangkat dari Milan menuju Hong Kong dan transit di Indonesia. Sebelum berangkat, ia diminta seorang kenalan membawa koper. Katanya, koper itu berisi pakaian, barang pribadi, atau titipan keluarga.

Ia percaya.

Ia tidak membuka koper.

Ia tidak merasa sedang melakukan kejahatan.

Ia hanya berpikir sedang membantu.

Namun saat transit di Indonesia, koper tersebut diperiksa. Petugas menemukan zat psikotropika. Seketika perjalanan biasa berubah menjadi perkara pidana serius.

Orang itu panik. Ia berkata:

“Saya tidak tahu.”

“Ini bukan barang saya.”

“Saya hanya dititipi.”

Secara manusiawi, kita bisa memahami kepanikannya. Tetapi dalam proses hukum, ucapan itu belum cukup.

Aparat tetap harus memeriksa. Polisi tetap akan mendalami. Jaksa akan menilai berkas perkara. Hakim nantinya akan melihat apakah pengakuan “tidak tahu” itu masuk akal, konsisten, dan didukung bukti.

Maka pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar:

“Apakah ia membawa barang itu?”

Tetapi:

“Apakah ia tahu isi barang itu?”

“Apakah ia sadar sedang membawa psikotropika?”

“Apakah ia bagian dari jaringan?”

“Atau justru ia korban yang dimanfaatkan?”

Perbedaan ini sangat penting. Sebab tidak semua orang yang membawa barang terlarang otomatis merupakan bandar, pengedar, atau kurir yang sadar.

 

2. Mengapa “Saya Tidak Tahu” Tidak Otomatis Membebaskan?

Dalam perkara pidana, terutama perkara psikotropika, aparat biasanya memulai dari fakta yang terlihat.

Misalnya:

barang ditemukan di koper seseorang;

tag bagasi tercatat atas nama orang tersebut;

orang itu melakukan perjalanan lintas negara;

barang ditemukan ketika ia transit atau masuk wilayah Indonesia;
dan belum jelas siapa pemilik sebenarnya.

Dari fakta awal seperti itu, orang tersebut bisa tetap diperiksa, diamankan, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia mengaku tidak tahu.

Bukan karena semua orang langsung dianggap bersalah. Tetapi karena alasan “tidak tahu” juga sering dipakai oleh pelaku yang memang sengaja membawa barang terlarang. Karena itu, aparat tidak bisa berhenti hanya pada pengakuan.

Bagi korban yang benar-benar tidak tahu, tantangannya adalah membangun penjelasan yang masuk akal.

Misalnya:

ia menerima koper dari siapa;

hubungannya dengan orang itu apa;

apa yang dikatakan tentang isi koper;

apakah ada chat atau pesan tertulis;

siapa yang membeli tiket;

apakah ada uang yang diberikan;

apakah ia tahu kode koper;

apakah ia pernah membuka koper;

dan apakah sejak awal ia langsung menyebut pihak yang menitipkan barang.

Semakin jelas jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, semakin kuat posisi pembelaannya.

Sebaliknya, jika jawabannya berubah-ubah, tidak runtut, atau tidak didukung bukti, maka pembelaan menjadi lemah.

 

3. Orang Polos Sering Salah Bicara Saat Panik

Salah satu masalah terbesar dalam kasus seperti ini adalah korban sering panik saat pemeriksaan awal.

Ia takut.

Ia bingung.

Ia mungkin tidak paham bahasa yang digunakan.

Ia tidak tahu hak-haknya.

Ia tidak tahu akibat hukum dari jawaban yang diberikan.

Contohnya, petugas bertanya:

“Ini koper Anda?”

Korban menjawab:

“Iya.”

Padahal maksudnya, koper itu memang ia bawa dalam perjalanan. Tetapi bukan miliknya. Ia hanya dititipi.

Atau petugas bertanya:

“Anda tahu isinya?”

Korban menjawab:

“Katanya pakaian.”

Jika tidak dijelaskan dengan benar, jawaban seperti itu bisa menjadi masalah. Seolah-olah korban mengetahui isi koper. Padahal ia hanya mengulang informasi dari orang yang menitipkan.

Karena itu, dalam perkara psikotropika, keterangan awal sangat menentukan.

Jawaban yang lebih aman dan jelas misalnya:

“Koper itu saya bawa, tetapi bukan milik saya. Saya menerimanya dari seseorang bernama X. Saya hanya diberi tahu bahwa isinya pakaian/barang pribadi. Saya tidak pernah diberi tahu dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada zat psikotropika.”

Kalimat seperti ini lebih lengkap. Ia tidak menghindar dari fakta bahwa koper itu dibawa, tetapi sekaligus menjelaskan bahwa koper tersebut adalah titipan dan isinya tidak diketahui.

Dalam perkara pidana, kebenaran harus dijelaskan dengan tepat. Bukan untuk mengarang cerita, tetapi agar fakta tidak salah dipahami.

 

4. Bukti yang Harus Segera Dikumpulkan

Banyak keluarga mengira bukti dalam perkara seperti ini harus selalu rumit. Padahal tidak selalu demikian.

Banyak bukti penting justru ada pada korban atau keluarganya.

Misalnya:

percakapan WhatsApp, Telegram, WeChat, Line, SMS, email, atau media sosial dengan orang yang menitipkan barang;

riwayat panggilan telepon;

tiket pesawat;

boarding pass;

tag bagasi;

bukti pembayaran tiket;

bukti transfer uang;

bukti pemesanan hotel;

foto koper atau barang sebelum berangkat;

nama dan nomor telepon pemberi barang;

nama dan nomor telepon penerima barang di negara tujuan;

pesan yang menyebut barang itu sebagai pakaian, obat, suplemen, hadiah, dokumen, atau barang pribadi;

serta keterangan keluarga atau teman yang mengetahui bahwa korban hanya membawa titipan.

Bukti seperti ini mungkin terlihat sederhana. Tetapi dalam perkara psikotropika, bukti sederhana bisa sangat penting.

Misalnya ada pesan:

“Tolong bawakan koper ini, isinya pakaian.”

Pesan itu tidak otomatis membuat seseorang bebas. Tetapi pesan itu dapat membantu menjelaskan bahwa korban diberi informasi bahwa isi koper adalah pakaian, bukan zat psikotropika.

Atau ada bukti bahwa tiket dibelikan oleh pihak lain. Bukti ini bisa menunjukkan bahwa perjalanan korban diatur oleh orang lain. Namun bukti ini juga harus dijelaskan hati-hati. Jangan sampai dianggap sebagai pembayaran untuk menjadi kurir.

Karena itu, bukti tidak cukup hanya dikumpulkan. Bukti harus disusun, dibaca, dan dijelaskan dalam kerangka pembelaan yang benar.

Yang tidak boleh dilakukan adalah menghapus chat, mengedit percakapan, membuat bukti palsu, atau mengarang cerita baru. Satu kebohongan kecil bisa merusak banyak fakta benar yang sebenarnya dapat membantu.

 

5. Keluarga Jangan Panik, Tapi Harus Bergerak Cepat

Ketika keluarga mengetahui ada anggota keluarganya ditangkap dalam perkara psikotropika, reaksi pertama biasanya panik. Itu manusiawi.

Namun setelah panik, keluarga harus segera bergerak secara tertib.

Hal yang perlu dilakukan antara lain:

menyimpan semua komunikasi korban dengan pihak yang menitipkan barang;

mencatat nama, nomor telepon, akun media sosial, alamat, atau identitas pihak terkait;

menyimpan bukti tiket, hotel, transfer, dan rencana perjalanan;

mencari tahu siapa yang membayar tiket;

mencatat siapa saja yang mengetahui perjalanan korban;

membuat kronologi sederhana berdasarkan informasi yang diketahui;

dan segera meminta pendampingan hukum.

Keluarga juga harus berhati-hati. Jangan menyebarkan tuduhan di media sosial. Jangan menghubungi pihak yang diduga menjebak tanpa arahan hukum. Jangan percaya kepada orang yang menjanjikan perkara bisa “diurus” secara gelap.

Perkara psikotropika adalah perkara serius. Jalan yang paling aman adalah pembelaan hukum yang rapi, bukan janji penyelesaian yang tidak jelas.

 

6. Pembelaan Harus Dimulai Sejak Awal, Bukan Menunggu Sidang

Kesalahan yang sering terjadi adalah keluarga baru mencari pengacara setelah perkara masuk jauh ke kepolisian, atau bahkan setelah berkas hampir dilimpahkan ke kejaksaan.

Padahal, dalam perkara psikotropika, kerusakan terbesar sering terjadi di awal.

Korban bisa saja sudah menandatangani berita acara tanpa memahami isinya.

Korban bisa memberikan keterangan yang tidak lengkap.

Korban bisa tidak langsung menyebut pihak yang menitipkan barang.

Korban bisa tidak meminta penerjemah padahal tidak paham bahasa pemeriksaan.

Keluarga bisa terlambat mengamankan bukti digital.

Orang yang menitipkan barang sudah menghilang.

Nomor telepon sudah tidak aktif.

Akun media sosial sudah ditutup.

Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting.

Pendampingan hukum bukan untuk mengajari orang berbohong. Bukan untuk mengatur cerita. Bukan untuk menghindari hukum.

Pendampingan hukum diperlukan agar orang yang benar-benar korban dapat menjelaskan peristiwa dengan benar, runtut, konsisten, dan tidak merugikan dirinya sendiri.

 

7. Garis Pembelaan yang Harus Dibangun

Dalam kasus seperti ini, garis pembelaan harus jelas.

Misalnya:

orang tersebut memang membawa koper secara fisik, tetapi koper itu bukan miliknya;

koper itu merupakan titipan dari pihak lain;

ia diberi informasi bahwa isi koper adalah barang biasa;

ia tidak mengetahui adanya zat psikotropika;

ia tidak pernah menyetujui untuk membawa psikotropika;

ia tidak mendapat keuntungan sebagai kurir sadar;

ia dapat menjelaskan siapa pemberi barang;

ia bersedia menyerahkan komunikasi dan bukti yang dimiliki;

dan ia bersedia membantu aparat menelusuri pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

Garis pembelaan ini harus konsisten sejak pemeriksaan awal, kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan.

Jangan hari ini berkata tidak menerima uang, lalu besok ketika ada bukti transfer baru mengatakan uang itu untuk makan. Lebih baik sejak awal jujur: ada uang, tetapi uang itu dijelaskan sebagai biaya perjalanan, bukan upah membawa zat psikotropika.

Jangan hari ini berkata tidak kenal pemberi koper, lalu besok berkata kenal. Jika memang kenal, jelaskan sejak awal hubungan itu apa.

Pembelaan yang kuat bukan pembelaan yang menutup semua fakta buruk. Pembelaan yang kuat adalah pembelaan yang mampu menjelaskan semua fakta secara jujur, masuk akal, dan tidak bertentangan satu sama lain.

 

8. Penutup: Ketidaktahuan Harus Diperjuangkan dengan Fakta

Tidak semua orang yang membawa barang terlarang adalah bandar.

Tidak semua orang yang tertangkap adalah pengedar.

Tidak semua pembawa barang memahami apa yang sebenarnya ia bawa.

Namun dalam perkara psikotropika, ketidaktahuan tidak otomatis membebaskan.

Ketidaktahuan harus dijelaskan.

Ketidaktahuan harus didukung bukti.

Ketidaktahuan harus konsisten sejak awal.

Ketidaktahuan harus diperjuangkan dengan strategi hukum yang benar.

Jika Anda, keluarga, atau orang terdekat menghadapi perkara seperti ini, jangan menunggu sampai terlambat. Jangan hanya mengandalkan kalimat “saya tidak tahu”. Segera susun kronologi, amankan bukti komunikasi, simpan dokumen perjalanan, dan cari pendampingan hukum sejak awal.

Queen Law Firm dapat membantu menilai posisi hukum, menyusun kronologi, membaca risiko keterangan awal, menyiapkan strategi pembelaan, serta mendampingi proses hukum sejak tahap pemeriksaan sampai persidangan.

Dalam perkara psikotropika, waktu awal sangat menentukan.

Karena itu, langkah pertama yang paling penting adalah sederhana:

tenang, jujur, kumpulkan bukti, dan segera minta pendampingan hukum.

Opini Hukum dan Analisis Kepatuhan atas Pemberian Jaminan oleh Perusahaan Indonesia untuk Proyek Luar Negeri dari Afiliasi Asing

Dalam praktik pembiayaan lintas negara dan investasi proyek, lembaga keuangan atau investor umumnya mensyaratkan adanya dukungan kredit berlapis. Salah satu bentuk yang semakin umum adalah pemberian jaminan oleh perusahaan Indonesia untuk kepentingan afiliasi asing atas proyek yang berada di luar negeri.

Berbeda dengan jaminan komersial biasa, struktur ini melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus, termasuk keabsahan tindakan korporasi, kepatuhan terhadap regulasi lintas negara, serta aspek keberlakuan dan pelaksanaan (enforceability). Dalam praktiknya, pihak pembiayaan hampir selalu mensyaratkan Opini Hukum Indonesia (Indonesian Legal Opinion) guna memastikan bahwa jaminan tersebut sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.

Queen Law Firm memiliki pengalaman luas dalam transaksi lintas negara semacam ini, termasuk dalam perancangan struktur sejak tahap awal serta penerbitan opini hukum yang dapat diterima oleh lembaga keuangan internasional. Berikut adalah analisis atas isu hukum utama dan kerangka opini hukum yang relevan.

I. Struktur Transaksi dan Karakteristik Hukum

Struktur yang lazim digunakan mencakup:

  1. Entitas luar negeri (biasanya induk atau kendaraan pembiayaan) sebagai peminjam;
  2. Dana pembiayaan digunakan untuk proyek di luar negeri atau investasi regional;
  3. Perusahaan Indonesia bertindak sebagai penjamin melalui corporate guarantee dan/atau jaminan atas aset.

Karakteristik utama dari struktur ini adalah:

  1. Kewajiban jaminan berada pada entitas Indonesia, sementara pembiayaan dan proyek berada di luar negeri;
  2. Manfaat bagi penjamin di Indonesia bersifat tidak langsung;
  3. Lembaga pembiayaan sangat bergantung pada opini hukum untuk menilai keabsahan dan enforceability.

Dengan demikian, fokus utama bukan hanya pada bentuk jaminan, tetapi pada apakah jaminan tersebut sah dan dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia.

II. Jenis Jaminan dalam Hukum Indonesia

Hukum Indonesia tidak mengatur jaminan lintas negara secara khusus, melainkan menerapkan beberapa rezim hukum tergantung pada strukturnya.

(i) Penjaminan (Borgtocht)

Berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata, penjaminan merupakan perikatan yang bersifat aksesoir, dengan karakteristik:

  1. Bergantung pada keberlakuan utang pokok;
  2. Bersifat pelengkap dalam kondisi tertentu;
  3. Hak-hak pembelaan dapat dikesampingkan melalui perjanjian.

Dalam praktik pembiayaan, kreditur biasanya mensyaratkan pengesampingan hak-hak pembelaan tersebut.

(ii) Corporate Guarantee

Corporate guarantee didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Keabsahannya bergantung pada keabsahan tindakan korporasi itu sendiri.

Syarat utama meliputi:

  1. Perusahaan memiliki kewenangan untuk memberikan jaminan;
  2. Tindakan tersebut sesuai dengan kepentingan perusahaan;
  3. Telah memperoleh persetujuan internal yang diperlukan.

(iii) Jaminan Kebendaan (In Rem Security)

Apabila melibatkan aset, dapat berupa:

  1. Fidusia atas benda bergerak;
  2. Hak tanggungan atas tanah dan bangunan;
  3. Gadai.

Jaminan ini umumnya memerlukan pendaftaran dan memberikan hak preferen dalam pelaksanaan.

III. Aspek Hukum Perusahaan: Kepentingan dan Kewenangan

(i) Kepentingan Perusahaan (Corporate Benefit)

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib bertindak untuk kepentingan perseroan.

Dalam konteks jaminan untuk proyek luar negeri, perlu dibuktikan:

  1. Apakah pembiayaan memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi perusahaan Indonesia;
  2. Apakah terdapat manfaat dalam skema pembiayaan grup;
  3. Apakah terdapat imbalan seperti guarantee fee;
  4. Apakah terdapat ketergantungan operasional.

Tanpa dasar kepentingan yang memadai, jaminan berisiko dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan.

(ii) Persetujuan dan Tata Kelola

Persetujuan yang umumnya diperlukan:

  1. Persetujuan Direksi;
  2. Persetujuan RUPS dalam kondisi tertentu;
  3. Kewenangan penandatangan yang sah.

Kelengkapan persetujuan menjadi faktor utama dalam menilai keabsahan jaminan.

(iii) Tanggung Jawab Direksi

Direksi memiliki kewajiban fidusia, termasuk kewajiban kehati-hatian dan loyalitas. Pelanggaran dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.

IV. Transaksi Afiliasi

Apabila jaminan diberikan kepada pihak afiliasi:

  1. Perlu dianalisis potensi benturan kepentingan;
  2. Syarat transaksi harus wajar secara komersial;
  3. Dapat diperlukan persetujuan tambahan atau pengungkapan;
  4. Dalam kondisi tertentu, diperlukan fairness opinion.

V. Kepatuhan Valuta Asing dan Regulasi

(i) Pelaporan Utang Luar Negeri

Dalam hal terkait pembiayaan luar negeri:

  1. Wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
  2. Wajib menyampaikan laporan berkala.

(ii) Prinsip Kehati-hatian

Meliputi:

  1. Kewajiban lindung nilai (hedging);
  2. Rasio likuiditas;
  3. Persyaratan peringkat kredit.

Jaminan sebagai kewajiban kontinjensi dapat mempengaruhi penilaian regulator.

VI. Isu Pelaksanaan

(i) Hukum yang Berlaku

Meskipun perjanjian sering tunduk pada hukum asing:

  1. Putusan pengadilan asing tidak otomatis diakui di Indonesia;
  2. Pelaksanaan memerlukan proses hukum di Indonesia atau melalui arbitrase.

(ii) Cakupan Opini Hukum

Opini hukum Indonesia umumnya:

  1. Menegaskan keabsahan dan kekuatan mengikat;
  2. Memberikan kualifikasi atas enforceability;
  3. Tidak memberikan konfirmasi tanpa syarat atas pelaksanaan putusan asing.

VII. Ruang Lingkup Opini Hukum

Dalam penerbitan opini hukum, kami melakukan penelaahan atas:

(i) Status Perusahaan

  1. Perusahaan sah dan masih berlaku;
  2. Anggaran Dasar mengizinkan pemberian jaminan;
  3. Tidak ada pembatasan hukum.

(ii) Kewenangan

  1. Persetujuan Direksi dan RUPS;
  2. Keabsahan dokumen;
  3. Kewenangan penandatangan.

(iii) Kepentingan Perusahaan

  1. Tujuan komersial yang sah;
  2. Rasionalitas transaksi;
  3. Risiko hukum.

(iv) Keabsahan Hukum

  1. Mengikat secara sah;
  2. Tidak batal atau dapat dibatalkan;
  3. Tidak melanggar hukum wajib.

(v) Enforceability

  1. Dapat dilaksanakan;
  2. Tidak ada hambatan material;
  3. Jalur pelaksanaan jelas.

VIII. Kesimpulan

Berdasarkan hukum Indonesia dan dengan memenuhi aspek kepentingan perusahaan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi:

  1. Perusahaan Indonesia pada prinsipnya dapat memberikan jaminan untuk proyek luar negeri milik afiliasi asing;
  2. Jaminan tersebut dapat menjadi sah dan mengikat setelah memperoleh persetujuan yang diperlukan;
  3. Pelaksanaannya bergantung pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Disarankan untuk melakukan legal due diligence secara menyeluruh sebelum penandatanganan.

IX. Pengalaman Proyek

(i) Proyek Energi

  1. Pembiayaan luar negeri untuk proyek energi;
  2. Struktur corporate benefit melalui aliran dana;
  3. Persetujuan dan kepatuhan terpenuhi;
  4. Pembiayaan berhasil direalisasikan.

(ii) Grup Manufaktur

  1. Jaminan oleh entitas Indonesia;
  2. Penyesuaian transaksi afiliasi;
  3. Penguatan tata kelola;
  4. Diterima oleh kreditur.

(iii) Perdagangan

  1. Struktur pembiayaan jangka pendek;
  2. Penetapan batas maksimum jaminan;
  3. Persetujuan terpusat;
  4. Fleksibel untuk multi-transaksi.

X. Penutup

Pemberian jaminan oleh perusahaan Indonesia untuk proyek luar negeri merupakan praktik yang sah namun kompleks. Kunci keberhasilannya terletak pada keseimbangan antara kepentingan perusahaan, tata kelola, dan kepatuhan regulasi.

Queen Law Firm siap mendukung klien dalam merancang struktur transaksi dan menyediakan opini hukum yang memenuhi standar internasional.

Untuk pembahasan lebih lanjut, kami dapat melakukan penelaahan atas struktur transaksi dan memberikan opini hukum yang disesuaikan.

Haidilao Membuka Gerai Hotpot Halal Pertama di Indonesia, QUEEN LAW FIRM Turut Mendukung dan Mengawal Proyek

Pada 15 Januari 2026, Haidilao secara resmi membuka proyek barunya di Indonesia, yaitu gerai hotpot halal pertama “SIZZLING HOTSPOT.” Proyek ini telah dipersiapkan dan dikembangkan secara sistematis selama kurang lebih enam bulan sejak tahap awal hingga dapat diresmikan dan mulai beroperasi. Pembukaan gerai ini menandai langkah penting Haidilao dalam memperkuat strategi lokalisasi bisnis di pasar Indonesia serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan standar halal setempat.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki sistem pengawasan dan standar yang relatif tinggi dalam industri makanan dan minuman, khususnya terkait kepatuhan halal, perizinan usaha, serta ketentuan operasional. Kehadiran SIZZLING HOTSPOT tidak hanya merupakan respons aktif Haidilao terhadap kebutuhan pasar lokal, namun juga mencerminkan pendekatan yang menempatkan kepatuhan dan tata kelola sebagai fondasi utama dalam ekspansi internasional. Selama periode enam bulan persiapan, proyek ini dijalankan secara terstruktur untuk membangun dasar operasional yang stabil, berkelanjutan, dan dapat direplikasi untuk pengembangan di masa depan.

Dalam proses pengembangan proyek ini, QUEEN LAW FIRM (Kantor Hukum Queen) bertindak sebagai tim penasihat hukum Haidilao untuk proyek tersebut, serta berkoordinasi secara erat dengan para pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan rencana sampai pada tahap pembukaan dan masuknya proyek ke fase operasional.

Setelah pembukaan, QUEEN LAW FIRM secara resmi telah menyerahkan perizinan terkait kepada kepala toko, serta menyelesaikan prosedur serah-terima yang diperlukan. Penyerahan perizinan ini merupakan bagian penting dari manajemen kepatuhan dan tata kelola, sekaligus menandai bahwa gerai telah memasuki fase operasional dengan struktur administrasi yang semakin tertib. Perizinan sebagai dasar legalitas usaha memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan operasional berjalan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT dipandang sebagai tonggak penting dalam pengembangan Haidilao di Indonesia. Seiring meningkatnya ekspektasi konsumen terhadap pengalaman merek, kualitas layanan, serta standar keamanan pangan, Haidilao terus mendorong integrasi antara inovasi produk, peningkatan layanan, dan strategi lokalisasi. Keberhasilan proyek yang dibangun melalui enam bulan persiapan ini juga memberikan nilai referensi dan pengalaman praktik yang penting bagi pengembangan dan ekspansi proyek selanjutnya di Indonesia, khususnya di segmen hotpot halal.

Saat ini proyek SIZZLING HOTSPOT telah memasuki tahap operasional. Haidilao akan terus memperluas rencana pengembangan proyek ini, menyempurnakan sistem operasional dan jaringan gerai, serta meningkatkan cakupan pasar dan pengaruh merek di Indonesia. Dengan gerai ini sebagai titik awal, Haidilao akan memperkuat strategi jangka panjangnya dan mendorong proyek ini untuk tumbuh semakin besar dan matang.

Ke depan, QUEEN LAW FIRM juga akan terus bertindak sebagai penasihat hukum Haidilao dalam proyek ini, mendampingi perkembangan proyek secara berkelanjutan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang. QUEEN LAW FIRM akan tetap menjunjung standar profesionalisme dan prinsip kehati-hatian, bekerja sama dengan klien untuk mendorong proyek ini berkembang secara berkesinambungan di pasar Indonesia.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT bukan hanya merupakan hasil baru dari ekspansi internasional Haidilao, tetapi juga menjadi salah satu praktik penting bagi merek restoran asal Tiongkok dalam mengembangkan pasar halal di Asia Tenggara. Dengan semakin matangnya proyek ini, Haidilao diharapkan dapat terus memperluas pengaruhnya di Indonesia dan membuka ruang pertumbuhan baru untuk ekspansi bisnis di masa mendatang.