Tag: e-court

Membawa Keadilan ke Era Digital: Transformasi Sistem E-Court di Indonesia

Indonesia, sebagai negara yang terus berkembang, tidak hanya melihat inovasi teknologi sebagai alat untuk kemajuan ekonomi dan sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan sistem peradilan. Dalam upaya untuk memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan terhadap keadilan, Indonesia telah meluncurkan sistem E-Court yang bertujuan untuk mengubah lanskap peradilan negara ini.

Apa Itu Sistem E-Court?

E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik..

Manfaat Sistem E-Court

  1. Aksesibilitas yang Lebih Baik: Salah satu manfaat utama dari sistem E-Court adalah memberikan akses keadilan yang lebih mudah kepada masyarakat. Dengan kemampuan untuk mengajukan dokumen dan memantau perkembangan kasus secara online, individu tidak perlu lagi datang ke pengadilan secara fisik, menghemat waktu dan biaya perjalanan.
  2. Proses yang Lebih Cepat: Dengan menghilangkan kebutuhan akan penanganan manual dokumen dan proses administratif lainnya, sistem E-Court membantu mempercepat proses peradilan. Ini dapat mengurangi backlog kasus dan memastikan bahwa keputusan pengadilan dapat dicapai dengan lebih cepat.
  3. Efisiensi dan Transparansi: Dengan semua dokumen yang tersedia secara online, baik pihak yang terlibat dalam kasus maupun publik dapat mengakses informasi dengan lebih mudah. Ini meningkatkan transparansi sistem peradilan dan memungkinkan pemantauan yang lebih baik atas proses hukum.
  4. Keamanan Data: Sistem E-Court didesain dengan standar keamanan tinggi untuk melindungi data sensitif yang terkait dengan kasus hukum. Dengan enkripsi data yang kuat dan kontrol akses yang ketat, sistem ini memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap potensi pelanggaran keamanan.

Tantangan dan Pengembangan Masa Depan

Meskipun sistem E-Court menawarkan banyak manfaat, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi termasuk masalah infrastruktur teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia, kebutuhan akan pelatihan staf pengadilan tentang penggunaan teknologi, serta perlunya memastikan bahwa aksesibilitas terhadap sistem ini tidak diskriminatif terhadap individu yang mungkin tidak memiliki akses ke internet.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu terus mengembangkan sistem E-Court dengan mengalokasikan sumber daya yang cukup, menyediakan pelatihan yang memadai, dan memastikan bahwa infrastruktur teknologi tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Pengembangan masa depan sistem E-Court juga harus memperhatikan aspek-aspek seperti integrasi dengan sistem peradilan internasional, penggunaan kecerdasan buatan untuk analisis data hukum, dan pengembangan aplikasi mobile untuk meningkatkan aksesibilitas.

Kesimpulan

Sistem E-Court adalah langkah maju yang penting dalam memodernisasi sistem peradilan Indonesia. Dengan menyediakan aksesibilitas yang lebih baik, mempercepat proses peradilan, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan transparansi, E-Court membawa harapan untuk membawa keadilan yang lebih baik ke semua lapisan masyarakat. Namun, untuk mencapai potensinya yang penuh, perlu kerja keras berkelanjutan dari semua pihak terkait untuk mengatasi tantangan dan terus mengembangkan sistem ini menuju masa depan yang lebih inklusif dan efektif.

SOSIALISASI E-COURT KEPADA PARA ADVOKAT SE WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BANDUNG

Pada 12 Juli 2019, Queen Law Firm diundang oleh Pengadilan Agama Bandung untuk berpartisipasi dalam Sosialisasi E-court Kepada Para Advokat Sewilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung.

Setelah Mahkamah Agung RI meluncurkan program E-Court pada beberapa bulan yang lalu tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.

Pengadilan Agama Bandung termasuk salah satu satuan kerja yang telah membuka layanan e-court ini, dimana untuk sementara layanan e-court masih terbatas pada pengguna terdaftar yaitu para advokat. Untuk mengimplementasikan e-court supaya para advokat dapat beracara dan mendaftarkan perkara gugatan dan perkara permohonannya (e-filling) melalui e-court, maka dari itu perlu diselenggarakan sosialisasi.

Sosialisasi E-court diselenggarakan di Ruang Serbaguna Pengadilan Agama Bandung bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Dewi Sartika, kehadiran Perbankan khususnya BRI terkait dengan pembayaran secara online (e-payment). Turut hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, yang sekaligus menyampaikan sambutan dan pemaparan secara garis besar kepada Para Advokat se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bandung dan hadir pula dari pihak BRI sekaligus memberikan gambaran proses pembayaran perkara secara online baik melalui E-Banking, ATM dan EDC.

Dalam kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama Bandung menyampaikan bahwa e-Court adalah salah satu upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan Azaz Peradilan yang Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, sedangkan pemaparan mengenai alur e-court dari mulai registirasi sampai pendaftaran perkara online disampaikan oleh Deni Syamsudin TIM IT PA Bandung, dan jalannya acara bertindak sebagai moderator adalah Ato Sunarto, S.Ag. Sekretaris Pengadilan Agama Bandung dan para peserta yang hadir pada acara tersebut terdiri dari H. Ahmad Madjid, SH,. MH. Panitera Pengadilan Agama Bandung dan seluruh Panitera Muda, petugas meja pelayanan dan 42 orang dari Advokat.

 

E-court Mahkamah Agung

Dalam rangka mewujudkan asas Sederhana, Cepat dan Biaya Murah dalam peradilan, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang pelaksanaan e-court.

Dalam rangka pelaksanaannya ini Mahkamah Agung bekerja sama dengan Organisasi-organisasi Advokat untuk melakukan sosialisasi tentang e-court tersebut, sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh Indonesia.

E-court tersebut sangat membantu para Advokat dalam menjalankan tugasnya, membuat pekerjaan advokat lebih sederhana dan cepat, dengan adanya e-court tersebut para advokat sudah bisa daftar perkara dikantor tanpa harus ke Pengadilan, serta pembayaran panjar perkara lebih mudah karena dapat dilakukan melalui transfer, karena e-court sendiri telah bekerja sama dengan beberapa bank yang ada di seluruh Indonesia.

By Eni Oktaviani, SH