Tag: HALAL

Haidilao Membuka Gerai Hotpot Halal Pertama di Indonesia, QUEEN LAW FIRM Turut Mendukung dan Mengawal Proyek

Pada 15 Januari 2026, Haidilao secara resmi membuka proyek barunya di Indonesia, yaitu gerai hotpot halal pertama “SIZZLING HOTSPOT.” Proyek ini telah dipersiapkan dan dikembangkan secara sistematis selama kurang lebih enam bulan sejak tahap awal hingga dapat diresmikan dan mulai beroperasi. Pembukaan gerai ini menandai langkah penting Haidilao dalam memperkuat strategi lokalisasi bisnis di pasar Indonesia serta menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan standar halal setempat.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki sistem pengawasan dan standar yang relatif tinggi dalam industri makanan dan minuman, khususnya terkait kepatuhan halal, perizinan usaha, serta ketentuan operasional. Kehadiran SIZZLING HOTSPOT tidak hanya merupakan respons aktif Haidilao terhadap kebutuhan pasar lokal, namun juga mencerminkan pendekatan yang menempatkan kepatuhan dan tata kelola sebagai fondasi utama dalam ekspansi internasional. Selama periode enam bulan persiapan, proyek ini dijalankan secara terstruktur untuk membangun dasar operasional yang stabil, berkelanjutan, dan dapat direplikasi untuk pengembangan di masa depan.

Dalam proses pengembangan proyek ini, QUEEN LAW FIRM (Kantor Hukum Queen) bertindak sebagai tim penasihat hukum Haidilao untuk proyek tersebut, serta berkoordinasi secara erat dengan para pemangku kepentingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan rencana sampai pada tahap pembukaan dan masuknya proyek ke fase operasional.

Setelah pembukaan, QUEEN LAW FIRM secara resmi telah menyerahkan perizinan terkait kepada kepala toko, serta menyelesaikan prosedur serah-terima yang diperlukan. Penyerahan perizinan ini merupakan bagian penting dari manajemen kepatuhan dan tata kelola, sekaligus menandai bahwa gerai telah memasuki fase operasional dengan struktur administrasi yang semakin tertib. Perizinan sebagai dasar legalitas usaha memiliki peran strategis dalam memastikan kegiatan operasional berjalan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT dipandang sebagai tonggak penting dalam pengembangan Haidilao di Indonesia. Seiring meningkatnya ekspektasi konsumen terhadap pengalaman merek, kualitas layanan, serta standar keamanan pangan, Haidilao terus mendorong integrasi antara inovasi produk, peningkatan layanan, dan strategi lokalisasi. Keberhasilan proyek yang dibangun melalui enam bulan persiapan ini juga memberikan nilai referensi dan pengalaman praktik yang penting bagi pengembangan dan ekspansi proyek selanjutnya di Indonesia, khususnya di segmen hotpot halal.

Saat ini proyek SIZZLING HOTSPOT telah memasuki tahap operasional. Haidilao akan terus memperluas rencana pengembangan proyek ini, menyempurnakan sistem operasional dan jaringan gerai, serta meningkatkan cakupan pasar dan pengaruh merek di Indonesia. Dengan gerai ini sebagai titik awal, Haidilao akan memperkuat strategi jangka panjangnya dan mendorong proyek ini untuk tumbuh semakin besar dan matang.

Ke depan, QUEEN LAW FIRM juga akan terus bertindak sebagai penasihat hukum Haidilao dalam proyek ini, mendampingi perkembangan proyek secara berkelanjutan serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang. QUEEN LAW FIRM akan tetap menjunjung standar profesionalisme dan prinsip kehati-hatian, bekerja sama dengan klien untuk mendorong proyek ini berkembang secara berkesinambungan di pasar Indonesia.

Pembukaan SIZZLING HOTSPOT bukan hanya merupakan hasil baru dari ekspansi internasional Haidilao, tetapi juga menjadi salah satu praktik penting bagi merek restoran asal Tiongkok dalam mengembangkan pasar halal di Asia Tenggara. Dengan semakin matangnya proyek ini, Haidilao diharapkan dapat terus memperluas pengaruhnya di Indonesia dan membuka ruang pertumbuhan baru untuk ekspansi bisnis di masa mendatang.

Pentingnya Sertifikasi Halal di Indonesia dan Peran Kunci Profesional Hukum

Dengan pertumbuhan pesat pasar konsumen Muslim secara global, Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memegang posisi strategis dalam industri produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya membentuk kerangka hukum nasional yang mengatur sertifikasi halal secara sistematis. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, Pemerintah Indonesia mempercepat penerapan kewajiban sertifikasi halal, menjadikannya sebagai “persyaratan masuk” utama bagi banyak pelaku usaha.

I. Sertifikasi Halal: Bukan Sekadar Kepatuhan, tetapi Keunggulan Kompetitif

Bagi pelaku usaha di sektor makanan, minuman, kosmetik, farmasi, bahan kimia, produk fashion, jasa logistik hingga katering, memperoleh sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis yang menentukan. Label halal di Indonesia adalah simbol keyakinan konsumen, jaminan mutu, dan pemenuhan aspek keagamaan. Sertifikasi halal meningkatkan daya saing merek, memperluas pangsa pasar, dan membangun loyalitas konsumen Muslim.

Selain itu, sistem halal Indonesia berlaku secara ekstrateritorial: produk yang diproduksi di luar negeri tetapi dipasarkan di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan halal nasional. Artinya, perusahaan asing yang tidak siap dengan regulasi halal Indonesia dapat menghadapi penolakan pasar, penarikan produk, bahkan sanksi administratif.

II. Peran Vital Profesional Hukum dalam Proses Sertifikasi Halal

Meskipun aspek teknis sertifikasi dijalankan oleh BPJPH dan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi, kehadiran profesional hukum sangat penting dalam keseluruhan strategi kepatuhan. Peran pengacara tidak hanya terbatas pada konsultasi, melainkan juga mencakup intervensi langsung pada titik-titik krusial sebagai berikut:

1. Penyusunan Struktur Kepatuhan dan Identifikasi Risiko

Pengacara membantu membangun sistem manajemen halal dari hulu ke hilir, termasuk telaah kontrak rantai pasok, perjanjian distribusi, serta dokumen pengadaan bahan baku agar selaras dengan prinsip halal, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko hukum.

2. Penghubung dengan Otoritas Regulasi

Sertifikasi halal melibatkan komunikasi intensif dengan BPJPH, LPPOM MUI, serta kementerian teknis terkait. Pengacara yang memahami hukum dan prosedur administrasi Indonesia dapat bertindak sebagai jembatan antara perusahaan dan regulator, memastikan proses berjalan lancar dan efisien.

3. Verifikasi Dokumen dan Terjemahan Hukum

Proses sertifikasi memerlukan dokumen hukum yang lengkap, mulai dari pernyataan kepatuhan, SOP, komposisi produk, hingga diagram proses produksi. Pengacara tidak hanya menelaah keabsahan dokumen, tetapi juga menyediakan terjemahan hukum yang sesuai standar regulator.

4. Penanganan Sengketa dan Upaya Administratif

Jika permohonan sertifikasi ditolak atau ditunda, pengacara memiliki kapasitas untuk menempuh upaya hukum, termasuk keberatan administratif, banding, atau strategi litigasi jika diperlukan.

III. Pengalaman Praktis Queen Law Firm: Dukungan Menyeluruh dari Pra-Sertifikasi hingga Pascakepatuhan

Sebagai firma hukum lintas negara yang telah lama aktif di pasar Indonesia, Queen Law Firm telah sukses mendampingi berbagai perusahaan asing dari Tiongkok, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Jerman dalam memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Kami memahami bahwa setiap klien memiliki struktur bisnis dan budaya kepatuhan yang unik, sehingga kami selalu mengedepankan pendekatan layanan hukum yang khusus dan disesuaikan.

Layanan kami tidak hanya mencakup fase pra-sertifikasi, tetapi juga pengelolaan pascakepatuhan: mulai dari pembaruan regulasi, perubahan rantai pasok, hingga pendampingan saat pemeriksaan pasar atau tindakan administratif. Tujuan kami adalah memaksimalkan nilai bisnis dari kepatuhan halal secara berkelanjutan.

Penutup

Dalam konteks pertumbuhan nilai ekonomi halal global, sertifikasi halal di Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tiket strategis untuk memasuki dan menguasai pasar ASEAN. Dalam proses kompleks antara kepatuhan dan peluang ini, keterlibatan profesional hukum secara sistematis adalah fondasi utama bagi perusahaan untuk beroperasi secara sah, efisien, dan berdaya saing.

Queen Law Firm, sebagai mitra hukum yang berpengalaman di Indonesia, akan terus memberikan solusi strategis, cepat, dan andal dalam pendampingan sertifikasi halal — mendukung klien menapaki peta ekonomi halal global dengan percaya diri.