Queen Law Firm baru-baru ini menangani suatu perkara kepailitan lintas negara yang melibatkan anak perusahaan di Indonesia dari suatu badan usaha milik negara Tiongkok yang berada di bawah pengawasan lembaga pengelola aset negara pada tingkat pemerintah kota di Tiongkok.
Klien kami merupakan salah satu perusahaan konstruksi besar dan dikenal luas di Tiongkok yang berkedudukan sebagai kreditor dalam proses kepailitan tersebut. Untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya, klien kami mengikuti proses pendaftaran dan pencocokan piutang, penelusuran aset, serta pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kurator mendatangi kawasan pabrik milik Debitor Pailit untuk melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap mesin, peralatan, persediaan serta aset lainnya. Namun, pihak Debitor menolak memberikan akses. Bahkan, kuasa hukum pihak Debitor mengarahkan petugas keamanan untuk menghalangi Kurator memasuki kawasan pabrik.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa dalam sejumlah investasi lintas negara, masih terdapat pemegang saham, pengurus, pengendali perusahaan ataupun kuasa hukum yang belum memahami secara tepat akibat hukum dari putusan pailit serta kewenangan Kurator berdasarkan hukum Indonesia.
Setelah suatu perseroan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, penguasaan faktual atas pabrik, kunci, sistem akses, dokumen ataupun tenaga keamanan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menolak pelaksanaan tugas Kurator.
1. Kepailitan bukan sekadar sengketa utang biasa
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kepailitan merupakan sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Dengan demikian, putusan pailit tidak hanya menentukan bahwa Debitor mempunyai kewajiban pembayaran kepada Kreditor. Putusan tersebut juga melahirkan perubahan mendasar terhadap kewenangan penguasaan dan pengurusan harta Debitor.
Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan:
“Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.”
Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) menentukan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Pasal 69 ayat (2) huruf a selanjutnya menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Kurator tidak diwajibkan memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, sekalipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan tersebut dipersyaratkan.
Konsekuensinya, setelah putusan pailit diucapkan:
- Direksi tidak lagi berwenang secara mandiri menguasai dan mengurus aset yang termasuk dalam harta pailit;
- Pemegang saham tidak dapat memperlakukan aset perseroan sebagai aset miliknya sendiri;
- Kuasa hukum Debitor tidak dapat mensyaratkan persetujuan kliennya sebagai dasar bagi Kurator untuk menjalankan tugas;
- Petugas keamanan tidak dapat menggunakan perintah internal perusahaan untuk mengalahkan kewenangan Kurator berdasarkan undang-undang.
Kurator yang melakukan pemeriksaan aset, pencatatan mesin, pengamanan dokumen ataupun penelusuran persediaan bukan sedang melakukan kunjungan biasa ke lokasi perusahaan. Kurator sedang menjalankan fungsi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan putusan pengadilan.
2. Status badan usaha milik negara asing tidak mengesampingkan hukum kepailitan Indonesia
Dalam perkara lintas negara, pemegang saham akhir dari perseroan Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara asing. Dalam perkara yang kami tangani, induk usaha Debitor berada dalam struktur perusahaan yang diawasi oleh lembaga pengelola aset negara pada tingkat pemerintah kota di Tiongkok.
Kedudukan tersebut penting untuk memahami struktur korporasi, pola pengendalian, hubungan afiliasi serta kemungkinan adanya transaksi antara induk perusahaan dan anak perusahaan. Akan tetapi, status badan usaha milik negara pada pemegang saham asing tidak menghapus kedudukan anak perusahaan Indonesia sebagai badan hukum tersendiri.
Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia tetap tunduk pada:
- hukum perseroan Indonesia;
- hukum perjanjian Indonesia, sepanjang berlaku;
- hukum kepailitan Indonesia;
- kewenangan Pengadilan Niaga Indonesia; dan
- putusan pengadilan Indonesia yang sah dan mengikat.
Oleh karena itu, latar belakang kepemilikan negara tidak dapat digunakan untuk:
- menolak putusan pailit;
- membatasi kewenangan Kurator secara sepihak;
- mempertahankan penguasaan faktual atas harta pailit;
- menghalangi pemeriksaan dan pencatatan aset;
- memindahkan aset kepada induk atau perusahaan afiliasi;
- menentukan sendiri aset mana yang boleh atau tidak boleh diperiksa Kurator.
Justru karena perusahaan tersebut memiliki latar belakang kepemilikan negara, standar tata kelola, pelindungan aset, akuntabilitas pengurus dan kepatuhan terhadap hukum negara tempat investasi dilakukan seharusnya diterapkan secara lebih ketat.
Apabila setelah anak perusahaan dinyatakan pailit masih terjadi penolakan penyerahan dokumen, penghalangan pencatatan aset, transaksi afiliasi yang tidak dapat dijelaskan atau perpindahan aset yang tidak transparan, persoalannya tidak lagi terbatas pada kegagalan bisnis. Keadaan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan tanggung jawab pengurus, tata kelola investasi luar negeri dan pengelolaan aset negara.
3. Alasan Kurator harus memperoleh akses ke pabrik
Kurator wajib mengetahui aset apa saja yang termasuk dalam harta pailit, di mana aset tersebut berada, bagaimana kondisinya serta apakah aset itu masih dikuasai oleh Debitor atau telah berpindah kepada pihak lain.
Pasal 98 UU Kepailitan menentukan bahwa sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melakukan seluruh upaya untuk mengamankan harta pailit serta menyimpan surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
Pasal 100 ayat (1) lebih lanjut mewajibkan Kurator membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator. Berdasarkan Pasal 100 ayat (3), anggota panitia Kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.
Dalam perusahaan industri atau konstruksi, tindakan Kurator di lokasi dapat meliputi:
- Mengidentifikasi tanah, bangunan, mesin, alat berat dan kendaraan;
- Mencatat nomor seri, kondisi dan lokasi mesin;
- Memeriksa persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi;
- Membandingkan daftar aset tetap dengan kondisi fisik;
- Memeriksa apakah aset telah dijaminkan, disewakan atau dialihkan;
- Mengamankan pembukuan, kontrak, faktur, catatan gudang dan data elektronik;
- Memeriksa piutang usaha serta arus pembayaran;
- Memisahkan aset Debitor dari aset induk perusahaan, perusahaan afiliasi atau pihak ketiga;
- Menilai risiko kerusakan, kehilangan atau penurunan nilai aset;
- Mempersiapkan penilaian dan penjualan aset dalam proses pemberesan.
Tanpa akses ke lokasi, Kurator tidak dapat memastikan apakah laporan aset sesuai dengan keadaan sebenarnya. Keadaan tersebut pada akhirnya merugikan seluruh Kreditor karena nilai harta yang tersedia untuk pembayaran utang menjadi tidak jelas.
4. Penggunaan petugas keamanan untuk menghalangi Kurator bukan tindakan pengamanan biasa
Pada saat perusahaan masih beroperasi normal, pengurus tentu berwenang menerapkan prosedur keamanan dan membatasi akses pihak luar. Namun, kewenangan internal tersebut tidak dapat diterapkan untuk meniadakan kewenangan Kurator setelah putusan pailit dijatuhkan.
Tindakan petugas keamanan dapat dipandang telah melampaui pengamanan biasa apabila dilakukan dengan cara:
- menutup atau mengunci gerbang agar Kurator tidak dapat masuk;
- menolak mengakui surat pengangkatan Kurator;
- mensyaratkan persetujuan direksi atau pemegang saham;
- mengepung, mendorong atau mengancam Kurator;
- merampas dokumen atau peralatan dokumentasi;
- menolak menyerahkan kunci, akses gudang atau catatan aset;
- memindahkan mesin atau barang sebelum pencatatan;
- menghilangkan rekaman kamera pengawas;
- menghalangi juru sita, penilai ataupun anggota tim Kurator;
- menyembunyikan keberadaan aset.
Dalam keadaan tersebut, dalih bahwa petugas keamanan hanya menjalankan perintah atasan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab. Penilaian tanggung jawab tetap bergantung pada pengetahuan, perbuatan, tingkat keterlibatan dan akibat yang ditimbulkan oleh masing-masing orang.
Penghalangan akses juga harus dibedakan dari sengketa kepemilikan aset. Apabila terdapat mesin atau barang yang diklaim sebagai milik induk perusahaan atau pihak ketiga, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Klaim kepemilikan tidak memberikan hak untuk menutup seluruh lokasi dan menggagalkan pencatatan aset oleh Kurator.
5. Kuasa hukum dapat mengajukan keberatan, tetapi tidak dapat menggantikan proses peradilan
Debitor, pemegang saham ataupun pihak ketiga tetap berhak menunjuk advokat dan mempertahankan hak hukumnya.
Kuasa hukum dapat menyampaikan bahwa:
- aset tertentu bukan milik Debitor;
- barang tertentu hanya dititipkan oleh pihak ketiga;
- ruang pemeriksaan Kurator terlalu luas;
- terdapat rahasia dagang yang harus dilindungi;
- aset tertentu telah dibebani jaminan;
- metode pencatatan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha;
- tindakan tertentu dari Kurator perlu memperoleh izin Hakim Pengawas.
Namun, keberatan tersebut harus diajukan melalui jalur hukum, termasuk melalui Kurator, Hakim Pengawas atau Pengadilan Niaga sesuai dengan sifat persoalannya.
Pendapat hukum seorang advokat tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan penetapan atau putusan pengadilan. Advokat tidak dapat secara sepihak menyatakan bahwa Kurator tidak memiliki kewenangan, lalu menggunakan petugas keamanan untuk melaksanakan kesimpulan tersebut.
Perbedaan tersebut harus dipahami secara tegas:
Mengajukan keberatan melalui proses hukum merupakan pelaksanaan hak. Menggunakan kekuatan faktual untuk menghalangi Kurator merupakan tindakan yang dapat menghambat proses kepailitan.
Apabila seorang advokat secara aktif mengarahkan, mengorganisasi atau turut melaksanakan tindakan fisik untuk menghalangi Kurator, perbuatannya harus dinilai berdasarkan tindakan konkret tersebut, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai kuasa hukum.
6. Akibat hukum dalam proses kepailitan
a. Penyegelan harta pailit
Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan menentukan bahwa Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan melalui Hakim Pengawas berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit.
Pasal 99 ayat (2) menentukan bahwa penyegelan dilakukan oleh juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri dua orang saksi, salah seorang di antaranya merupakan wakil Pemerintah Daerah setempat.
Apabila Debitor menolak akses atau terdapat risiko pengalihan aset, Kurator dapat mendokumentasikan penolakan tersebut dan mengajukan permohonan penyegelan.
Dengan demikian, penolakan kerja sama tidak menghentikan proses kepailitan. Sebaliknya, penolakan dapat mendorong dilakukannya tindakan yang lebih formal dan memaksa melalui Pengadilan.
b. Pelaporan kepada Hakim Pengawas
Kurator dapat menyampaikan laporan mengenai ketidakkooperatifan Debitor kepada Hakim Pengawas dengan melampirkan:
- surat pemberitahuan kunjungan;
- surat permintaan penyerahan dokumen;
- surat peringatan;
- rekaman video atau foto;
- laporan kejadian di lokasi;
- identitas petugas keamanan;
- pernyataan saksi;
- rekaman akses kendaraan;
- bukti adanya perpindahan aset;
- bukti penghapusan atau penyembunyian data.
Hakim Pengawas dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengawasi jalannya pengurusan dan pemberesan serta memberikan arahan sesuai kewenangannya.
c. Kewajiban pengurus memberikan keterangan
Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan mewajibkan Debitor Pailit hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab kepailitan dan keadaan harta pailit.
Pasal 121 ayat (2) memberi hak kepada Kreditor untuk meminta keterangan dari Debitor Pailit melalui Hakim Pengawas.
Apabila yang dinyatakan pailit adalah badan hukum, Pasal 122 menentukan bahwa kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pengurus badan hukum.
Dengan demikian, direksi tidak dapat sepenuhnya mengalihkan kewajiban faktualnya kepada advokat. Advokat dapat memberikan pendampingan hukum, tetapi pengetahuan mengenai transaksi, aset, pembukuan dan keadaan perusahaan tetap harus dijelaskan oleh pengurus yang bertanggung jawab.
d. Penahanan Debitor Pailit
Pasal 93 UU Kepailitan memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memerintahkan penahanan Debitor Pailit, baik dalam rumah tahanan negara maupun di rumahnya sendiri di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Perintah tersebut dapat diberikan dalam putusan pailit atau setiap waktu setelahnya, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator ataupun permintaan seorang atau lebih Kreditor.
Pasal 95 menyatakan bahwa permintaan penahanan harus dikabulkan apabila didasarkan pada alasan bahwa Debitor Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110 atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).
Ketentuan tersebut harus diterapkan secara hati-hati, khususnya apabila Debitor merupakan badan hukum. Penentuan pihak yang secara konkret dapat dimintai pertanggungjawaban harus memperhatikan kedudukan pengurus, tindakan yang dilakukan dan penilaian Pengadilan.
Namun, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam kepailitan bukan sekadar persoalan etika atau sikap tidak kooperatif. UU Kepailitan menyediakan konsekuensi yang bersifat memaksa.
7. Kemungkinan tanggung jawab perdata
Tindakan menghalangi Kurator juga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Secara umum, tanggung jawab tersebut perlu dianalisis berdasarkan adanya:
- Perbuatan melawan hukum;
- Kesalahan pelaku;
- Kerugian;
- Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Kerugian yang mungkin timbul antara lain:
- kerusakan mesin akibat tidak dapat segera diamankan atau dirawat;
- hilangnya persediaan;
- penurunan nilai bahan baku;
- tertundanya penilaian atau penjualan;
- biaya tambahan untuk juru sita, keamanan dan pemeriksaan;
- biaya pemulihan data;
- berkurangnya nilai harta pailit;
- menurunnya tingkat pembayaran kepada Kreditor;
- kerugian fisik ataupun materiil yang dialami tim Kurator.
Tanggung jawab tidak selalu berhenti pada badan hukum Debitor. Pengurus, pengendali, petugas keamanan, perusahaan penyedia jasa keamanan atau pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tindakan, instruksi, kesalahan dan kontribusi masing-masing terhadap kerugian.
Demikian pula, advokat tidak otomatis bertanggung jawab hanya karena memberikan pendampingan hukum. Namun, apabila terbukti bahwa advokat secara langsung mengorganisasi atau turut melakukan tindakan melawan hukum, pertanggungjawaban harus dinilai berdasarkan perbuatan konkretnya.
8. Risiko pidana berdasarkan KUHP yang berlaku
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku. KUHP tersebut memuat sejumlah ketentuan yang relevan dengan kepailitan.
Tidak setiap penolakan atau perselisihan dengan Kurator otomatis merupakan tindak pidana. Penerapan hukum pidana harus didasarkan pada unsur delik, kesengajaan, kedudukan pelaku dan alat bukti yang cukup.
Namun, risiko pidana dapat timbul dalam keadaan berikut.
a. Tidak hadir, menolak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar
Pasal 286 KUHP mengatur bahwa orang yang telah dinyatakan pailit, orang yang dinyatakan tidak mampu membayar utang, pasangan dalam perkawinan dengan persatuan harta, atau pengurus maupun komisaris dari persekutuan perdata, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dapat dipidana apabila:
- tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk memberikan keterangan;
- tidak bersedia memberikan keterangan yang diminta; atau
- memberikan keterangan yang tidak benar.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun tiga bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penerapan pasal ini harus mengikuti secara tepat subjek hukum yang disebutkan dalam rumusan pasal. Oleh karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa setiap pegawai, pemegang saham atau kuasa hukum otomatis dapat dijerat dengan Pasal 286.
b. Merugikan Kreditor secara curang
Pasal 512 KUHP mengatur tindak pidana merugikan Kreditor secara curang yang dilakukan oleh pengusaha yang dinyatakan pailit atau diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan.
Perbuatan yang diatur mencakup antara lain:
- mengarang-ngarang utang;
- tidak mempertanggungjawabkan keuntungan;
- menarik barang dari harta perusahaan;
- melepaskan barang secara cuma-cuma atau dengan harga jauh di bawah nilainya;
- menguntungkan salah satu Kreditor pada saat pailit;
- tidak memenuhi kewajiban pencatatan, penyimpanan dan memperlihatkan buku serta surat perusahaan.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 513 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 juga dapat dilakukan oleh Korporasi.
c. Perbuatan curang oleh pengurus atau komisaris
Pasal 516 KUHP mengatur pertanggungjawaban pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, antara lain apabila:
- memudahkan atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar dan mengakibatkan kerugian Korporasi;
- dengan maksud menangguhkan kepailitan, memudahkan atau mengizinkan pinjaman dengan syarat memberatkan meskipun mengetahui kepailitan tidak dapat dicegah;
- tidak memenuhi kewajiban pencatatan atau tidak dapat memperlihatkan catatan dalam keadaan yang sebenarnya.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 517 KUHP mengatur bahwa pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit dan secara curang mengurangi hak Kreditor dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, apabila penghalangan Kurator dilakukan untuk memberi waktu kepada pihak tertentu guna memindahkan mesin, menarik barang, menyembunyikan pendapatan, mengarang utang atau menghilangkan pembukuan, persoalannya dapat berkembang dari hambatan prosedural menjadi dugaan tindak pidana kepailitan.
d. Kekerasan, ancaman atau perusakan
Apabila penghalangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, perampasan dokumen, perusakan barang atau pembatasan kebebasan seseorang, kemungkinan penerapan ketentuan pidana harus dianalisis berdasarkan tindakan konkret yang terjadi.
Tidak tepat menentukan satu pasal hanya berdasarkan adanya “penghalangan”. Perlu diketahui secara rinci:
- siapa yang memberikan instruksi;
- siapa yang melakukan tindakan;
- apakah terdapat kekerasan atau ancaman;
- apakah ada barang yang dirusak;
- apakah ada dokumen atau data yang dihilangkan;
- apakah terdapat aset yang dipindahkan;
- apakah Kurator telah menunjukkan dokumen pengangkatannya;
- apakah kejadian tersebut disaksikan atau direkam.
9. Kekeliruan yang sering dilakukan Debitor dan pemegang saham
Kekeliruan pertama: pemegang saham menganggap aset perseroan sebagai asetnya sendiri
Pemegang saham memiliki saham dalam perseroan. Pemegang saham tidak secara langsung memiliki setiap mesin, kendaraan, tanah, persediaan atau piutang atas nama perseroan.
Setelah perseroan dinyatakan pailit, harta perseroan yang termasuk harta pailit berada dalam pengurusan dan pemberesan Kurator.
Kekeliruan kedua: penguasaan fisik dianggap sama dengan kewenangan hukum
Fakta bahwa pabrik masih dijaga oleh pegawai dan petugas keamanan Debitor tidak berarti pengurus masih memiliki hak hukum untuk menolak Kurator.
Kunci, pagar, petugas keamanan dan sistem akses hanya menunjukkan penguasaan faktual. Semua itu tidak mengalahkan akibat hukum Pasal 24 UU Kepailitan.
Kekeliruan ketiga: upaya hukum dianggap otomatis menangguhkan tugas Kurator
Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Oleh karena itu, pengajuan upaya hukum tidak dengan sendirinya membenarkan penolakan terhadap seluruh tindakan Kurator.
Kekeliruan keempat: pendapat kuasa hukum dianggap sama dengan putusan pengadilan
Pendapat kuasa hukum dapat menjadi dasar pengajuan keberatan. Namun, pendapat tersebut bukan putusan yang dapat membatalkan atau menangguhkan kewenangan Kurator.
Kekeliruan kelima: mengizinkan pencatatan dianggap melepaskan hak kepemilikan
Mengizinkan Kurator melakukan pencatatan tidak berarti pihak ketiga mengakui bahwa seluruh barang di lokasi merupakan milik Debitor.
Pihak yang mengklaim kepemilikan dapat menyerahkan:
- kontrak pembelian;
- faktur;
- bukti pembayaran;
- dokumen impor;
- perjanjian sewa;
- berita acara serah terima;
- daftar inventaris;
- bukti registrasi;
- dokumen kepemilikan lainnya.
Keberatan terhadap kepemilikan harus dibuktikan dan diproses secara hukum, bukan dilakukan dengan menutup akses ke seluruh kawasan.
10. Langkah yang perlu dilakukan Kreditor
Ketidakkooperatifan Debitor merupakan indikator risiko yang tidak boleh diabaikan oleh Kreditor. Kreditor tidak seharusnya hanya menunggu tanpa melakukan pengawasan.
Langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Meminta Kurator mencatat secara resmi setiap penolakan;
- Menyerahkan informasi mengenai aset Debitor kepada Kurator;
- Membandingkan laporan keuangan dengan aset yang berada di lapangan;
- Menelusuri transaksi sebelum putusan pailit;
- Memeriksa perpindahan aset kepada perusahaan afiliasi;
- Meminta Kurator menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas;
- Mendukung permohonan penyegelan apabila terdapat risiko kehilangan aset;
- Menelusuri piutang dan penerimaan yang belum dilaporkan;
- Memeriksa kemungkinan transaksi yang merugikan harta pailit;
- Mempertimbangkan langkah perdata atau pidana apabila terdapat bukti yang memadai.
Untuk Kreditor yang bergerak dalam bidang konstruksi, pemeriksaan sebaiknya juga mencakup:
- siapa yang membeli mesin dan alat berat;
- atas nama siapa barang diimpor;
- siapa yang membayar biaya pembelian;
- apakah aset dicatat dalam pembukuan Debitor;
- apakah peralatan berasal dari kontraktor;
- apakah terdapat retensi atau pembayaran proyek yang belum dibayar;
- apakah dana proyek dialihkan kepada perusahaan afiliasi;
- apakah aset telah dijaminkan;
- apakah terdapat piutang kepada induk atau pihak terafiliasi;
- apakah terdapat klaim Kreditor afiliasi yang perlu diuji.
Dalam perkara yang melibatkan struktur perusahaan Tiongkok, dokumen dari Tiongkok juga dapat menjadi penting, antara lain laporan tahunan, pengumuman transaksi afiliasi, struktur kepemilikan, laporan audit dan laporan keuangan konsolidasi.
11. Catatan kepatuhan bagi anak perusahaan Indonesia dari badan usaha milik negara asing
Apabila anak perusahaan Indonesia dari badan usaha milik negara asing memasuki proses kepailitan, induk perusahaan sebaiknya segera membentuk mekanisme penanganan yang melibatkan bagian hukum, keuangan, audit dan penasihat hukum Indonesia.
Langkah minimum yang perlu dilakukan meliputi:
- menghentikan pengalihan aset tanpa dasar hukum;
- mengamankan seluruh pembukuan dan data elektronik;
- memisahkan aset induk dari aset anak perusahaan;
- mempersiapkan bukti atas aset milik pihak ketiga;
- memberikan akses yang wajar kepada Kurator;
- memeriksa transaksi afiliasi sebelum pailit;
- melarang pegawai memindahkan atau menyembunyikan aset;
- menyampaikan keberatan melalui Hakim Pengawas atau Pengadilan;
- menghindari penggunaan petugas keamanan untuk menekan Kurator;
- melaporkan risiko material kepada organ pengawas dan auditor internal.
Status sebagai perusahaan milik negara tidak memberikan kekebalan terhadap hukum Indonesia. Sebaliknya, keterlibatan aset negara menuntut tingkat akuntabilitas dan kehati-hatian yang lebih tinggi.
Penutup
Setelah suatu perseroan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang termasuk dalam harta pailit. Pengurusan dan pemberesan selanjutnya menjadi tugas Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Pemegang saham, pengurus, kuasa hukum, pegawai ataupun petugas keamanan tidak dapat menggunakan penguasaan faktual atas lokasi perusahaan untuk meniadakan kewenangan Kurator.
Apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan aset, ruang pemeriksaan, kerahasiaan data atau metode pencatatan, sengketa tersebut harus diajukan melalui mekanisme hukum. Penggunaan petugas keamanan, penutupan akses ataupun pemindahan aset bukan pengganti dari proses tersebut.
Penolakan kerja sama dapat mengakibatkan penyegelan aset, intervensi Hakim Pengawas, kewajiban pengurus memberikan keterangan, permohonan penahanan berdasarkan syarat yang ditentukan UU Kepailitan, tuntutan ganti rugi serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila disertai perbuatan curang, keterangan tidak benar, penghilangan pembukuan atau pengurangan hak Kreditor.
Bagi Kreditor dalam perkara lintas negara, pelindungan hukum tidak cukup dilakukan melalui pendaftaran piutang. Kreditor harus secara aktif mengawasi pencatatan aset, menelusuri transaksi afiliasi, memeriksa dokumen korporasi lintas negara serta memastikan bahwa seluruh tindakan yang merugikan harta pailit didokumentasikan dan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum Indonesia.
Pernyataan penyangkalan: Tulisan ini disusun untuk tujuan informasi hukum umum dan bukan merupakan pendapat hukum terhadap perkara atau pihak tertentu. Identitas para pihak dan rincian perkara telah disamarkan. Penentuan kewenangan Kurator, status kepemilikan aset serta tanggung jawab masing-masing pihak harus didasarkan pada putusan Pengadilan, penetapan atau arahan Hakim Pengawas, dokumen perusahaan dan alat bukti yang tersedia.
