Ringkasan Perkara
Perkara ini merupakan perkara pidana narkotika lintas negara berskala besar yang ditangani oleh QUEEN LAW FIRM. Mengingat perkara ini melibatkan pengiriman narkotika lintas negara, terdakwa warga negara asing, serta dakwaan tindak pidana narkotika berat, sejak tahap penyidikan perkara ini telah mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan institusi kejaksaan di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuduhan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Dengan dasar bahwa jumlah narkotika yang terlibat jauh melebihi ambang batas 5 gram yang lazim dijadikan acuan dalam praktik peradilan, Jaksa menuntut pidana:
- Penjara selama 10 (sepuluh) tahun; dan
- Denda sebesar Rp1.000.000.000.
Perkara ini telah melalui tiga tingkat peradilan:
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor Perkara: 501/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor Perkara: 38/PID.SUS/2026/PT DKI - Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Perkara: 6504 K/Pid.Sus/2026
Pada akhirnya, seluruh tingkat peradilan menerima argumentasi utama dari pihak pembela, dan menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan menguatkan putusan sebelumnya.
Isu hukum utama dalam perkara ini adalah:
Apakah jumlah narkotika yang melebihi ambang batas 5 gram secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan suatu perkara sebagai tindak pidana peredaran gelap narkotika?
I. Pendahuluan
Dalam praktik peradilan perkara narkotika di Indonesia, jumlah narkotika yang terlibat sering kali diberikan nilai pembuktian yang sangat besar.
Terutama ketika jumlah narkotika yang ditemukan telah melampaui ambang batas 5 gram yang lazim dijadikan acuan dalam praktik peradilan, aparat penegak hukum sering kali cenderung mengarahkan perkara pada tindak pidana peredaran gelap narkotika, bukan sekadar penyalahgunaan untuk diri sendiri.
Kecenderungan ini bukan hal yang jarang terjadi.
Terlebih lagi apabila perkara tersebut melibatkan unsur lintas negara, jalur pengiriman internasional, penyamaran barang, maupun terdakwa warga negara asing.
Dari sudut pandang penegakan hukum, pendekatan demikian dapat dipahami. Semakin besar jumlah narkotika yang ditemukan, semakin tinggi pula tingkat risiko dan potensi dampak sosial yang ditimbulkan.
Namun demikian, penjatuhan pertanggungjawaban pidana tidak dapat semata-mata didasarkan pada jumlah.
Jumlah narkotika memang dapat menimbulkan dasar kecurigaan yang kuat, tetapi jumlah itu sendiri tidak serta-merta membuktikan adanya transaksi, distribusi, tujuan komersial, ataupun niat untuk mengedarkan narkotika.
Secara teori hukum pidana, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Narkotika mengatur dua bentuk perbuatan yang secara fundamental berbeda.
Pasal 114 ditujukan untuk perbuatan yang memiliki karakter transaksi dan distribusi, dengan tujuan memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.
Sementara Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Kedua pasal tersebut berbeda secara mendasar dari sisi sifat perbuatan, tingkat bahaya sosial, maupun tingkat kesalahan pelaku.
Oleh karena itu, pertanyaan utama dalam perkara narkotika seharusnya bukan semata-mata:
Apakah jumlah narkotika melebihi ambang batas tertentu?
Melainkan:
Apakah Penuntut Umum telah berhasil membuktikan adanya perbuatan peredaran gelap narkotika beserta niat untuk mengedarkannya?
Inilah inti persoalan hukum dalam perkara ini.
II. Latar Belakang Perkara
Perkara ini bukan perkara narkotika biasa, melainkan perkara pidana narkotika lintas negara dengan tingkat sensitivitas yang tinggi.
Perkara ini melibatkan pengiriman narkotika lintas negara, jalur pengiriman internasional, terdakwa warga negara asing, serta dakwaan tindak pidana narkotika berat.
Sejak tahap awal, perkara ini telah menarik perhatian besar dari aparat penegak hukum dan institusi kejaksaan.
Dari sisi kompleksitas, perkara ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi.
Unsur lintas negara secara alami mendorong arah penyidikan menuju dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, status terdakwa sebagai warga negara asing menyebabkan perkara ini mendapatkan perhatian yang lebih besar pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Dalam konteks tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengambil pendekatan penuntutan yang sangat agresif.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:
- Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1);
- Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1);
- Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Posisi Jaksa sangat jelas: perkara ini bukan perkara penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, melainkan perkara peredaran gelap narkotika.
Oleh karena itu, Jaksa menuntut pidana:
- Penjara 10 tahun;
- Denda Rp1.000.000.000.
