Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Pada beberapa  waktu yang lalu banyak sekali berita bermunculan di media perihal aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengancam beberapa perusahaan besar seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir semua perusahaan yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dicanangkan Kominfo.

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang PSE, baiknya kita terlebih dahulu mengenal apa itu PSE. Menurut laman resmi Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Lalu siapa saja yang harus mendaftar PSE tersebut? menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang berkewajiban mendaftarkan PSE adalah Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Kewajiban melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut harus dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.