Struktur Legal Opinion (LO)

Sejauh ini, Queen Law Firm telah mengeluarkan Legal Opinion untuk banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk game online, pertambangan, pariwisata, transportasi, mata uang virtual, pengembangan real estat, perdagangan internasional, peralatan medis, perusahaan pasar modal, energi baru, kereta api berkecepatan tinggi, sekuritas, dll. untuk banyak industri dan penggunaan. Hari ini, Queen Law Firm ingin merangkum komposisi Legal Opinion, sehingga perusahaan dan individu yang tertarik dengan Legal Opinion dapat lebih memahami profesionalisme dan pentingnya Legal Opinion.

Legal Opinion adalah dokumen hukum profesional yang memberikan jawaban hukum terperinci atas satu atau lebih masalah berdasarkan mempelajari undang-undang dan peraturan yang ada. Peran Legal Opinion sangatlah penting. Ini dapat memastikan bahwa perusahaan menghindari kemungkinan risiko hukum ketika melakukan kegiatan komersial tertentu, dan memperoleh keuntungan maksimal dengan biaya minimum dalam ruang lingkup yang diizinkan oleh hukum. Legal Opinion umumnya dibagi menjadi lima bagian berikut:

  1. Dasar Hukum
    Bagian ini mencantumkan undang-undang dan peraturan saat ini yang akan digunakan dalam Legal Opinion. Karena semua pendapat dalam Legal Opinion akan diberikan berdasarkan undang-undang dan peraturan tersebut.
  2. Kronologis Fakta
    Bagian ini merupakan pernyataan dari beberapa fakta, seperti keadaan dasar klien, legalitas dokumen dan materi yang diserahkan oleh klien, dan sebagainya.
  3. Identifikasi Permasalahan
    Bagian ini akan mencantumkan pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab oleh Legal Opinion.
  4. Pendapat Hukum
    Bagian ini akan memberikan para profesional hukum dan jawaban terperinci atas pertanyaan yang diajukan oleh klien sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan memberikan saran yang sesuai. Pada bagian ini, akan ada sistem logika hukum yang ketat. Dengan menganalisis berbagai pasal hukum yang terkait dengan masalah tersebut, akan ditentukan rasionalitas dan legalitas pendapat hukum tersebut. Untuk masing-masing jenis Legal Opinion, juga akan ada analisis kasus, penelitian kebijakan pemerintah, dll.
  5. Kesimpulan
    Di bagian ini, jawaban atas pertanyaan akan dicantumkan lagi dalam bentuk ringkasan, sehingga klien dapat merujuknya pada operasi selanjutnya.

Dapat dilihat bahwa Legal Opinion yang baik memiliki sistem yang ketat. Karena Legal Opinion yang baik harus dapat memaksimalkan perlindungan kepentingan klien. Dapat dikatakan bahwa Legal Opinion yang baik merupakan kompas bagi badan usaha dalam proses pelaksanaan rencana tersebut.