Penulis: Irfan Disnizar, SH.

Mengapa Pengacara Harus Membela Pengedar Narkoba?

Di Indonesia, perdagangan narkoba selalu menjadi jenis kasus kriminal yang cukup besar proporsinya, sekaligus menjadi jenis kasus kriminal yang melibatkan banyak orang asing. Bahaya yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba terhadap masyarakat tidak perlu diragukan lagi, oleh karena itu, tindakan perdagangan narkoba di banyak negara termasuk Indonesia dianggap sebagai kejahatan serius. Di Indonesia, perdagangan narkoba dapat dihukum mati.

Jadi, mengapa pengacara harus membela pengedar narkoba? Pertanyaan ini selalu memicu banyak diskusi tentang etika hukum dan tanggung jawab profesional. Mewakili pengedar narkoba di pengadilan mungkin akan menimbulkan kontroversi moral dalam masyarakat, tetapi sebagai bagian dari profesi hukum, pengacara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mendapatkan perwakilan hukum yang adil.

Pertama-tama, perlu dicatat bahwa pengacara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak kliennya. Ini termasuk memberikan perwakilan hukum bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Hukum di berbagai negara memiliki ketentuan hukum yang jelas tentang hal ini. Sesuai dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Amendemen ke-6 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan: “Dalam semua penuntutan pidana, terdakwa berhak untuk mendapat Bantuan Penasehat Hukum untuk pembelaannya.” Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Rakyat Tiongkok menyatakan: “Jika tersangka pidana atau terdakwa, karena kesulitan ekonomi atau alasan lain, tidak memiliki pembela yang ditunjuk, dia atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum. Untuk mereka yang memenuhi syarat untuk bantuan hukum, lembaga bantuan hukum harus menunjuk seorang pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa adalah buta, tuli, bisu, atau adalah seorang pasien jiwa yang belum sepenuhnya kehilangan kemampuan untuk mengenali atau mengendalikan perilakunya, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa mungkin dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan.” Ini berarti bahwa, bahkan untuk perilaku yang umumnya dianggap tidak etis atau merugikan secara sosial, pengacara harus menghormati hak-hak klien mereka dan berusaha sebaik mungkin untuk membela mereka.

Kedua, peran pengacara adalah memastikan keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Meskipun terdakwa mungkin dianggap sebagai penjahat, mereka harus diadili melalui proses yang adil. Tugas pengacara adalah memastikan keabsahan bukti dan memastikan bahwa terdakwa mendapatkan pengadilan yang adil. Jika pengacara memilih untuk tidak membela beberapa terdakwa karena pandangan moral pribadi, hal ini dapat mengancam keadilan sistem peradilan.

Selain itu, pekerjaan pengacara bukan hanya tentang membela terdakwa, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Dengan mewakili terdakwa, pengacara memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, membela, dan mempertanyakan, yang membantu memastikan transparansi dan efektivitas sistem peradilan. Pekerjaan pengacara adalah untuk menjaga integritas hukum, bukan untuk menghakimi moral individu.

Terakhir, perlu dicatat bahwa pengacara bukan hanya pembela, mereka juga adalah penasihat hukum. Saat mewakili terdakwa seperti pengedar narkoba, pengacara mungkin memberikan saran hukum kepada mereka, membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Bimbingan hukum ini membantu memastikan bahwa terdakwa diperlakukan secara adil dalam seluruh proses peradilan dan dapat membuat keputusan yang berdasarkan informasi.

Secara keseluruhan, alasan mengapa pengacara membela terdakwa seperti pengedar narkoba tidak hanya terletak pada pemenuhan tugas dan kewajiban hukum mereka, tetapi juga dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan. Meskipun hal ini mungkin menimbulkan kontroversi moral, misi pengacara adalah memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perwakilan hukum yang adil dan mendapatkan pengadilan yang adil melalui proses yang sesuai.

Pentingnya Pendapat Hukum bagi Perusahaan Asing dalam Melakukan Kegiatan Bisnis di Indonesia

Di era integrasi ekonomi global, perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya harus sepenuhnya memahami dan mematuhi peraturan hukum di pasar sasarannya. Bagi perusahaan asing yang terlibat dalam kegiatan bisnis di Indonesia, pendapat hukum yang komprehensif sangatlah penting. Artikel ini akan menjelajahi peran sentral pendapat hukum dalam lingkungan bisnis Indonesia dan mengapa perusahaan asing seharusnya menganggapnya sebagai panduan yang tak tergantikan.

  • Kompleksitas Lingkungan Hukum

Sistem hukum Indonesia terdiri dari berbagai peraturan, dekret, dan tradisi hukum, termasuk hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Lanskap hukum yang beragam membuat perusahaan asing sulit untuk memahami dan mematuhi semua peraturan tanpa bantuan panduan hukum profesional. Pendapat hukum yang disusun dengan baik dapat membantu perusahaan asing untuk menjelajahi kerangka hukum yang rumit, memastikan bahwa tindakan bisnis mereka tidak hanya legal tetapi juga sesuai dengan hukum lokal.

  • Perlindungan Investasi dan Manajemen Risiko

Investasi bisnis di Indonesia dapat menghadapi berbagai risiko hukum, termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan kontrak, masalah hak kekayaan intelektual, peraturan ketenagakerjaan, dan pajak. Pendapat hukum yang rinci dapat membantu perusahaan asing mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memberikan saran manajemen risiko yang sesuai. Selain itu, pendapat hukum juga dapat memberikan wawasan tentang mekanisme perlindungan investasi dalam sistem hukum Indonesia, memastikan bahwa kepentingan investor asing terlindungi dengan efektif.

  • Kepatuhan dan Etika Bisnis

Pendapat hukum tidak hanya menangani kepatuhan regulasi tetapi juga fokus pada kepatuhan etika dalam perilaku bisnis. Di Indonesia, tindakan bisnis sering kali terkait erat dengan budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Praktik bisnis yang tidak sejalan dengan standar etika lokal dapat menimbulkan kontroversi sosial. Melalui pendapat hukum, perusahaan asing dapat lebih memahami budaya dan latar belakang etika lokal, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka dan memastikan citra dan reputasi positif di pasar Indonesia.

  • Membangun Hubungan Bisnis yang Baik

Pendapat hukum yang komprehensif dapat memainkan peran penting ketika perusahaan asing menjalin hubungan bisnis dengan mitra bisnis Indonesia. Kontrak yang jelas, perjanjian, dan jaminan hukum memberikan dasar hukum yang kokoh untuk kegiatan bisnis, mengurangi ketidakpastian dan konflik selama proses kerjasama. Ini membantu membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan dan stabil.

Dalam proses memasuki pasar Indonesia, perusahaan asing perlu menyadari kompleksitas lingkungan hukum dan latar belakang budayanya. Pendapat hukum yang komprehensif dapat membimbing perusahaan asing dalam tindakan bisnis mereka, memastikan bahwa operasi mereka tidak hanya legal dan sesuai tetapi juga sesuai dengan standar bisnis lokal. Oleh karena itu, perusahaan asing yang terlibat dalam kegiatan bisnis di Indonesia seharusnya menganggap pendapat hukum sebagai alat yang sangat penting untuk mengurangi risiko hukum dan meningkatkan peluang kesuksesan bisnis.

Auditor Hukum

Audit hukum merujuk pada penilaian risiko hukum dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan pada perusahaan atau organisasi untuk menentukan apakah mereka mematuhi hukum, peraturan, aturan, kontrak, dan etika bisnis yang relevan, serta untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah risiko hukum dan kepatuhan potensial. Di Indonesia, audit hukum harus dilakukan oleh auditor hukum profesional yang memiliki lisensi dengan tujuan memberikan saran dan dukungan terkait kepatuhan hukum kepada perusahaan atau organisasi, mengurangi risiko hukum, dan menghindari perselisihan hukum. Isi dari audit hukum meliputi namun tidak terbatas pada kepatuhan perusahaan, lisensi, aset, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, kasus, hutang dan kredit, dan pajak.

Queen Law Firm memiliki auditor hukum profesional berlisensi yang menghasilkan laporan audit hukum yang luas digunakan dalam penggabungan dan akuisisi perusahaan, audit IPO, perdagangan internasional massal, audit keuangan, kasus litigasi, dan transaksi kekayaan intelektual.

Tentang Biaya Operasional

Dalam beberapa kasus masih banyak Klient yang bertanya apakah Advokat yang berada di jawa dapat beracara di luar jawa?  Karena jarak yang sangat jauh, sehingga menimbulkan keraguan kepada para Klient yang berdomisi jauh dari tempat Advokat berada. Perlu kami jelaskan bahwa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, Pasal 5 Ayat 2 menyatakan bahwa:

“Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara  Republik  Indonesia”

Dengan demikian, dapat kami jelaskan bahwa Advokat dapat beracara dimanapun asalkan masih dalam wilayah Negara Indonesia.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya yang biasa kami dapatkan yaitu, apakah jika ada kasus di luar kota akan ada biaya tambahan untuk biaya operasional? Pada umumnya ada, tergantung dengan kebijakan para Advokat itu sendiri. Akan tetapi kabijakan pada QUEEN LAW FIRM untuk kasus yang masih di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, kami berikan Free Biaya Operasional. Sehingga kami harapkan semua Klient dari QUEEN LAW FIRM dari manapun dapat menikmati layanan jasa kami dengan mudah, murah serta cepat dalam menangani kasus yang di hadapi para Klient.

Queen Law Firm Yang Maju Terus

Setengah tahun telah berlalu sejak tahun 2022, dan Queen Law Firm masih berkembang pesat di bidang hukum Indonesia.

Dalam enam bulan terakhir, Queen Law Firm masih aktif di bidang hukum seperti sengketa perdagangan transnasional, pembelaan kasus pidana besar, jasa penasehat hukum untuk perusahaan multinasional, menulis Legal Opinion untuk perusahaan luar negeri, dan bantuan hukum untuk orang asing di Indonesia, dan telah mencapai hasil yang cemerlang.

Pada paruh kedua tahun 2022, Queen Law Firm akan tetap bersemangat, mengabdikan diri pada semua bidang hukum, mengatasi kesulitan, dan memberikan layanan hukum berkualitas tinggi bagi perusahaan dan individu yang percaya pada Queen Law Firm.

Perceraian Dalam Hukum Indonesia

Perceraian tidak dapat di hindari oleh banyak pasangan yang merasa hubungan pernikahan mereka sudah tidak lagi sehat di mana percekcokan tak bisa di hindari setiap waktu, belum lagi beberapa di antaranya di warnai dengan kekerasan dalam rumah tangga, pada saat hal-hal seperti itu terjadi banyak pasangan menginginkan mengakhiri pernikahan dengan perceraian agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi banyak sekali orang yang masih belum paham bagaimana proses perceraian tersebut maka di bawah ini kami akan menjelaskan secera singkat bagaimana proses perceraian ini di langsungkan.

Perkawinan dapat putus dengan kematian, perceraian dan putusan pengadilan dalam pasal 39 Unadang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam ayat satu secara jelas menyatakan bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan pasangan yang mengaku telah bercerai secara agama yang mengaku telah di jatuhkan talak oleh suaminya? Maka kami dapat simpulkan perceraian itu tidak sah dan dalam hukum perceraian itu tidak sah dan status mereka masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dalam ayat dua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan alasan tersebut terdapat dalam pasal 39 Undang-Undang  Nomor.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berisikan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan dalam ayat tiga Tatacara perceraian di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memungkin suami atau istri mengajukan gugatan di pengadilan, yang perlu di ketahui untuk perceraian muslim dan non muslim dilakukan di pengadilan yang berbeda, untuk pasangan muslim perceraian di lakukan di pengadilan agama sedangkan untuk non muslim di lakukan di Pengadilan Negeri.

Somasi

Pada saat ini banyak orang yang masing bingung dengan SOMASI apa itu somasi? Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Dan masih banyak lagi pertanyaan tentang somasi maka kami akan membahasnya di sini.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah surat teguran dari calon Penggugat kepada calon Tergugat sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.”

Isi dalam somasi setidaknya memuat identitas calon Penggugat, identitas calon Tergugat, latar belakang masalah, kelalaian yang di lakukan oleh calaon tergugat, meminta hak-hak dari calon Penggugat, Perintah agar calon Tergugat segera menunaikan kewajibannya serta memberikan ruang untuk bernegosiasi, ruang untuk bernegosiasi ini merupakan jalan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang biasanya di lakukan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Tentu saja berguna dan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa karena somasi itu berupa surat teguran yang mengingatkan kepada calon Terguggat agar segera menunaikan kewajibannya dan sebagai itikad baik dari calon Penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.

Review Tahunan Queen Law Firm Tahun 2021

Tahun 2021 merupakan tahun yang luar biasa bagi Queen Law Firm.

Selama tahun ini, Queen Law Firm berpartisipasi dalam sejumlah besar litigasi perdata dan pembelaan pidana, melindungi hak dan kepentingan banyak perusahaan dan individu. Pada saat yang sama, Queen Law Firm telah bertindak sebagai penasihat hukum jangka panjang bagi banyak perusahaan multinasional dari China, Singapura, dan Malaysia, memastikan kelancaran pengembangan bisnis banyak perusahaan multinasional di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2021, Queen Law Firm berpartisipasi dalam penyusunan sejumlah besar kontrak, menyelesaikan banyak pekerjaan konsultasi hukum, dan mengeluarkan banyak legal opinion.

Karena banyak faktor seperti pengetahuan profesional yang kuat, pengalaman anggota tim yang kaya, tingkat keberhasilan yang tinggi, kepuasan pelanggan yang tinggi, dan banyak faktor lainnya, Queen Law Firm memenangkan “2021 Indonesia Best Choice Award” dan “2021 Indonesia Best Lawyer Award”, dan masih banyak penghargaan lainnya.

Pada tahun 2022, Queen Law Firm akan terus aktif di seluruh bidang dunia hukum, memberikan layanan hukum kepada perusahaan dan individu global, dan memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan kita sendiri.

Queen Law Firm Memenangkan Kasus Lagi

Dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 29 September 2021, Queen Law Firm menjalankan misinya dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk melindungi kepentingan kliennya, dan seperti biasa meraih kemenangan akhir.

Memenangkan kasus secara terus-menerus adalah hadiah terbaik yang dapat diberikan oleh Queen Law Firm kepada kliennya.