Penulis: Eni Oktaviani, SH., MH., CLA

Queen Law Firm Resmi Menerima Kuasa untuk Memberikan Pembelaan Pidana dalam Perkara “Pilot Malaysia 7·29 yang Diduga Terlibat Pengangkutan Narkotika”

Baru-baru ini, Queen Law Firm secara resmi menerima kuasa untuk memberikan jasa pembelaan pidana dalam perkara “Pilot Malaysia 7·29 yang Diduga Terlibat Pengangkutan Narkotika”.

Berdasarkan informasi yang telah diberitakan secara terbuka oleh media, perkara ini melibatkan seorang warga negara Malaysia yang bekerja di bidang penerbangan. Perkara tersebut telah memperoleh perhatian luas dari media di Indonesia maupun luar negeri, antara lain karena jumlah barang yang diduga terkait dengan tindak pidana cukup besar serta lokasi kejadian berada di kawasan bandar udara internasional.

Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam proses peradilan pidana. Queen Law Firm telah secara resmi terlibat dalam penanganan perkara dan mulai melaksanakan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan hukum acara pidana yang berlaku.

Dalam menangani perkara pidana yang kompleks, berskala besar, dan memiliki unsur lintas negara, tugas advokat tidak semata-mata memberikan penilaian berdasarkan pemberitaan publik. Penanganan perkara harus didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh terhadap materi perkara, serta dilakukan melalui pemeriksaan yang sistematis, independen, dan hati-hati terhadap fakta, alat bukti, prosedur, dan penerapan hukum.

Dalam menangani perkara pidana besar, Queen Law Firm senantiasa memastikan bahwa advokat yang menangani perkara mengikuti perkembangan perkara secara berkesinambungan, memberikan perhatian khusus pada tahapan-tahapan prosedural yang penting, menganalisis materi perkara dan persoalan hukum yang relevan secara terkoordinasi, serta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan perkembangan aktual perkara. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan, ketelitian, dan efektivitas pembelaan.

Dalam perkara pidana yang melibatkan warga negara asing, penanganan perkara juga memerlukan perhatian terhadap aspek komunikasi bahasa, hubungan dengan keluarga, penyampaian informasi lintas negara, serta perbedaan pemahaman yang mungkin timbul akibat perbedaan sistem hukum dan lingkungan peradilan. Peran advokat tidak hanya terbatas pada pembelaan di persidangan, tetapi juga mencakup upaya memastikan bahwa klien memahami kedudukan hukumnya, perkembangan proses perkara, serta hak-hak yang dimilikinya berdasarkan hukum.

Queen Law Firm memahami bahwa dalam perkara pidana besar, klien dan keluarganya sering menghadapi tekanan psikologis yang tinggi serta ketidakpastian akibat keterbatasan informasi. Oleh karena itu, sepanjang tidak mengganggu proses penanganan perkara dan tetap memperhatikan kewajiban kerahasiaan profesi advokat, kami akan menjaga komunikasi yang diperlukan dengan pihak pemberi kuasa agar keluarga dapat memperoleh informasi mengenai tahapan perkara dan perkembangan prosedural yang penting.

Dalam perkara pidana yang memperoleh perhatian publik secara luas, Queen Law Firm senantiasa berpandangan bahwa pemberitaan media dan opini publik tidak dapat menggantikan penilaian independen lembaga peradilan terhadap fakta, alat bukti, dan penerapan hukum.

Sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang menjalani proses pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum, mengajukan pembelaan secara penuh, serta memperoleh proses peradilan yang adil.

Dalam perkara pidana besar, nilai profesional seorang advokat tidak hanya terlihat dalam pembelaan di ruang sidang, tetapi juga dalam kemampuan untuk menilai, mengelola, dan mendorong seluruh proses perkara secara profesional dan sesuai dengan hukum.

Queen Law Firm akan terus menangani perkara ini secara hati-hati dan profesional berdasarkan hukum Indonesia yang berlaku, serta melindungi hak-hak hukum klien dalam setiap tahapan proses pidana.

Mengingat perkara ini masih berada dalam proses peradilan, serta dengan memperhatikan kewajiban kerahasiaan profesi advokat dan kepentingan penanganan perkara, Queen Law Firm pada tahap ini tidak akan mengungkapkan secara terbuka rincian fakta perkara, isi alat bukti, maupun strategi pembelaan.

Queen Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani perkara pidana lintas negara serta perkara pidana besar yang memperoleh perhatian publik tinggi. Dalam setiap perkara, kami senantiasa menjadikan fakta dan hukum sebagai dasar utama, serta mempertahankan independensi penilaian, analisis profesional, dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar dalam memberikan pembelaan pidana.

Dalam perkara pidana, pada akhirnya alat bukti yang berbicara dan hukum yang menentukan.

Catatan: Uraian mengenai informasi dasar perkara dalam artikel ini terutama didasarkan pada informasi yang telah tersedia untuk umum. Artikel ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan, konfirmasi, maupun kesimpulan Queen Law Firm mengenai adanya tindak pidana ataupun pertanggungjawaban pidana pihak mana pun. Penentuan akhir mengenai fakta dan tanggung jawab hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan yang berwenang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Queen Law Firm Membuka Cabang Baru di Jakarta

Pada tanggal 20 Januari 2025, Queen Law Firm yang terkenal mengumumkan pembukaan resmi cabang terbarunya di The Kensington Office Tower, yang berlokasi di distrik bisnis premium Jakarta. Langkah strategis ini bertujuan untuk melayani klien korporasi yang berkembang pesat sekaligus memperkuat posisi firma sebagai pemimpin di pasar jasa hukum.

Lokasi Strategis

The Kensington Office Tower, yang terletak di kawasan ramai Kelapa Gading di Jakarta Utara, merupakan gedung perkantoran modern yang ikonik. Lokasi strategis dan lingkungan bisnis premium ini telah menarik banyak perusahaan internasional dan lokal. Pemilihan lokasi ini untuk cabang baru mencerminkan komitmen firma terhadap layanan pelanggan berkualitas tinggi serta keyakinannya terhadap potensi pasar hukum Indonesia di masa depan.

Layanan Hukum yang Komprehensif

Cabang baru ini akan fokus memberikan berbagai layanan hukum kepada klien lokal dan internasional. Dr. Guan, mitra senior di firma ini, menyatakan: “Dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus berlanjut dan meningkatnya investasi asing, kami merasa bertanggung jawab untuk menawarkan dukungan hukum yang lebih mudah diakses dan profesional kepada klien kami. Pembukaan cabang baru ini adalah respons proaktif kami terhadap kebutuhan tersebut.”

Prospek Masa Depan

Sejak didirikan, Queen Law Firm selalu berorientasi pada kebutuhan klien dan terus memperluas bidang layanannya. Pembukaan cabang baru di Jakarta menjadi tonggak sejarah perkembangan firma ini sekaligus menegaskan pertumbuhan industri hukum Indonesia yang stabil.

Firma ini berencana untuk terus memperluas kehadirannya di Indonesia dalam beberapa tahun mendatang guna memperkuat posisi kepemimpinannya di industri dan membantu lebih banyak perusahaan serta individu untuk berhasil menghadapi lanskap hukum yang kompleks.

Gambaran Umum Pengadilan Pajak di Indonesia

Pengadilan Pajak Indonesia (Pengadilan Pajak) adalah lembaga yudisial khusus yang menangani sengketa pajak di Indonesia, berada di bawah sistem peradilan. Fungsi utamanya adalah untuk mengadili kasus-kasus sengketa antara wajib pajak dan instansi pajak. Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam kerangka hukum karena memberikan jalur banding yang sah bagi wajib pajak yang tidak puas dengan keputusan otoritas pajak, sehingga hak-hak mereka dapat dilindungi.

I. Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak Indonesia bertanggung jawab untuk mengadili dan memutuskan sengketa antara Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) atau instansi pemungut pajak lainnya (seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Pengadilan ini terutama menangani jenis-jenis kasus berikut:

  1. Sengketa Penetapan Pajak: Wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan instansi pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dalam waktu tertentu. Sengketa ini biasanya melibatkan Pajak Penghasilan (Pajak Penghasilan), Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Pertambahan Nilai), serta pajak daerah dan bea lainnya.
  2. Sengketa Sanksi dan Denda Pajak: Jika wajib pajak merasa sanksi atau denda dari instansi pajak tidak adil, mereka dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak untuk mencari penyelesaian yang adil.
  3. Masalah Prosedur Pajak: Contohnya, apakah prosedur pemeriksaan instansi pajak sudah sesuai atau apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara benar.
  4. Sengketa Kepabeanan: Melibatkan pajak impor-ekspor, bea cukai, dan sengketa terkait lainnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

II. Proses Litigasi

Jika wajib pajak tidak setuju dengan keputusan instansi pajak, mereka harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dalam waktu 90 hari setelah keputusan dikeluarkan. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:

  1. Pengajuan Permohonan: Wajib pajak atau kuasa hukumnya mengajukan kasus dan membayar biaya litigasi yang terkait. Wajib pajak juga harus menyediakan bukti dan dokumen yang relevan dengan kasus untuk membuktikan posisi mereka.
  2. Proses Persidangan: Proses persidangan di Pengadilan Pajak umumnya meliputi pemeriksaan awal dan pemeriksaan substansial. Dalam persidangan, hakim akan mempertimbangkan pernyataan kedua pihak dan bukti yang diajukan untuk memahami sepenuhnya kasus ini dan memastikan putusan yang adil.
  3. Putusan: Setelah pemeriksaan, pengadilan akan mengeluarkan putusan akhir. Baik wajib pajak maupun instansi pajak harus melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan tersebut. Jika tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak, dapat diajukan banding lebih lanjut ke Mahkamah Agung (Mahkamah Agung), meskipun proses banding ini ketat dan harus memenuhi persyaratan tertentu.

III. Pentingnya Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak wajib pajak, mendorong kepatuhan terhadap hukum pajak, dan meningkatkan transparansi instansi pajak. Pengadilan ini memberikan jalur hukum yang sah bagi wajib pajak untuk mempertanyakan keputusan instansi pajak, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh instansi pajak dalam proses pemungutan pajak. Selain itu, putusan Pengadilan Pajak memiliki efek percontohan bagi praktik pajak di Indonesia, yang membantu memperbaiki sistem peraturan pajak dan meningkatkan transparansi dalam proses pemungutan pajak.

IV. Tantangan dan Harapan

Meskipun Pengadilan Pajak memainkan peran penting, terdapat beberapa tantangan yang dihadapinya:

  1. Penumpukan Kasus: Dengan meningkatnya jumlah sengketa pajak, beban kerja Pengadilan Pajak bertambah, yang mengakibatkan waktu penanganan kasus menjadi lebih lama.
  2. Kekurangan Tenaga Ahli: Bidang pajak memerlukan tenaga ahli dengan pengetahuan dalam keuangan dan hukum, sementara Pengadilan Pajak membutuhkan hakim dan pengacara dengan persyaratan khusus. Kekurangan tenaga ahli ini membatasi efisiensi operasional pengadilan.
  3. Optimasi Sistem: Pengadilan Pajak perlu lebih lanjut mengoptimalkan proses penanganan kasus dan sistem informasinya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Ke depannya, dengan langkah pemerintah Indonesia untuk lebih mengoptimalkan sistem perpajakan dan memperkuat komunikasi antara instansi pajak dan wajib pajak, peran Pengadilan Pajak akan semakin penting. Pengadilan Pajak juga diharapkan dapat memperkenalkan sistem digitalisasi untuk mempercepat penanganan kasus dan memberikan layanan yang lebih efisien. Melalui langkah-langkah ini, Pengadilan Pajak di Indonesia akan mampu melindungi hak-hak wajib pajak dengan lebih baik serta mendorong transparansi dan penegakan hukum yang adil oleh instansi pajak.

Mengapa Pengacara Harus Membela Pengedar Narkoba?

Di Indonesia, perdagangan narkoba selalu menjadi jenis kasus kriminal yang cukup besar proporsinya, sekaligus menjadi jenis kasus kriminal yang melibatkan banyak orang asing. Bahaya yang ditimbulkan oleh pengedar narkoba terhadap masyarakat tidak perlu diragukan lagi, oleh karena itu, tindakan perdagangan narkoba di banyak negara termasuk Indonesia dianggap sebagai kejahatan serius. Di Indonesia, perdagangan narkoba dapat dihukum mati.

Jadi, mengapa pengacara harus membela pengedar narkoba? Pertanyaan ini selalu memicu banyak diskusi tentang etika hukum dan tanggung jawab profesional. Mewakili pengedar narkoba di pengadilan mungkin akan menimbulkan kontroversi moral dalam masyarakat, tetapi sebagai bagian dari profesi hukum, pengacara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang dapat mendapatkan perwakilan hukum yang adil.

Pertama-tama, perlu dicatat bahwa pengacara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak kliennya. Ini termasuk memberikan perwakilan hukum bagi orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Hukum di berbagai negara memiliki ketentuan hukum yang jelas tentang hal ini. Sesuai dengan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.” Amendemen ke-6 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan: “Dalam semua penuntutan pidana, terdakwa berhak untuk mendapat Bantuan Penasehat Hukum untuk pembelaannya.” Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Republik Rakyat Tiongkok menyatakan: “Jika tersangka pidana atau terdakwa, karena kesulitan ekonomi atau alasan lain, tidak memiliki pembela yang ditunjuk, dia atau keluarganya dapat mengajukan permohonan kepada lembaga bantuan hukum. Untuk mereka yang memenuhi syarat untuk bantuan hukum, lembaga bantuan hukum harus menunjuk seorang pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa adalah buta, tuli, bisu, atau adalah seorang pasien jiwa yang belum sepenuhnya kehilangan kemampuan untuk mengenali atau mengendalikan perilakunya, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan. Jika tersangka pidana atau terdakwa mungkin dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan tidak memiliki pembela yang ditunjuk, pengadilan rakyat, jaksa, dan badan keamanan rakyat harus memberi tahu lembaga bantuan hukum untuk menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan.” Ini berarti bahwa, bahkan untuk perilaku yang umumnya dianggap tidak etis atau merugikan secara sosial, pengacara harus menghormati hak-hak klien mereka dan berusaha sebaik mungkin untuk membela mereka.

Kedua, peran pengacara adalah memastikan keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Meskipun terdakwa mungkin dianggap sebagai penjahat, mereka harus diadili melalui proses yang adil. Tugas pengacara adalah memastikan keabsahan bukti dan memastikan bahwa terdakwa mendapatkan pengadilan yang adil. Jika pengacara memilih untuk tidak membela beberapa terdakwa karena pandangan moral pribadi, hal ini dapat mengancam keadilan sistem peradilan.

Selain itu, pekerjaan pengacara bukan hanya tentang membela terdakwa, tetapi juga memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Dengan mewakili terdakwa, pengacara memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, membela, dan mempertanyakan, yang membantu memastikan transparansi dan efektivitas sistem peradilan. Pekerjaan pengacara adalah untuk menjaga integritas hukum, bukan untuk menghakimi moral individu.

Terakhir, perlu dicatat bahwa pengacara bukan hanya pembela, mereka juga adalah penasihat hukum. Saat mewakili terdakwa seperti pengedar narkoba, pengacara mungkin memberikan saran hukum kepada mereka, membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Bimbingan hukum ini membantu memastikan bahwa terdakwa diperlakukan secara adil dalam seluruh proses peradilan dan dapat membuat keputusan yang berdasarkan informasi.

Secara keseluruhan, alasan mengapa pengacara membela terdakwa seperti pengedar narkoba tidak hanya terletak pada pemenuhan tugas dan kewajiban hukum mereka, tetapi juga dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan. Meskipun hal ini mungkin menimbulkan kontroversi moral, misi pengacara adalah memastikan bahwa setiap orang mendapatkan perwakilan hukum yang adil dan mendapatkan pengadilan yang adil melalui proses yang sesuai.

Pentingnya Pendapat Hukum bagi Perusahaan Asing dalam Melakukan Kegiatan Bisnis di Indonesia

Di era integrasi ekonomi global, perusahaan asing yang ingin mengembangkan bisnisnya harus sepenuhnya memahami dan mematuhi peraturan hukum di pasar sasarannya. Bagi perusahaan asing yang terlibat dalam kegiatan bisnis di Indonesia, pendapat hukum yang komprehensif sangatlah penting. Artikel ini akan menjelajahi peran sentral pendapat hukum dalam lingkungan bisnis Indonesia dan mengapa perusahaan asing seharusnya menganggapnya sebagai panduan yang tak tergantikan.

  • Kompleksitas Lingkungan Hukum

Sistem hukum Indonesia terdiri dari berbagai peraturan, dekret, dan tradisi hukum, termasuk hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat. Lanskap hukum yang beragam membuat perusahaan asing sulit untuk memahami dan mematuhi semua peraturan tanpa bantuan panduan hukum profesional. Pendapat hukum yang disusun dengan baik dapat membantu perusahaan asing untuk menjelajahi kerangka hukum yang rumit, memastikan bahwa tindakan bisnis mereka tidak hanya legal tetapi juga sesuai dengan hukum lokal.

  • Perlindungan Investasi dan Manajemen Risiko

Investasi bisnis di Indonesia dapat menghadapi berbagai risiko hukum, termasuk namun tidak terbatas pada perselisihan kontrak, masalah hak kekayaan intelektual, peraturan ketenagakerjaan, dan pajak. Pendapat hukum yang rinci dapat membantu perusahaan asing mengidentifikasi potensi risiko hukum dan memberikan saran manajemen risiko yang sesuai. Selain itu, pendapat hukum juga dapat memberikan wawasan tentang mekanisme perlindungan investasi dalam sistem hukum Indonesia, memastikan bahwa kepentingan investor asing terlindungi dengan efektif.

  • Kepatuhan dan Etika Bisnis

Pendapat hukum tidak hanya menangani kepatuhan regulasi tetapi juga fokus pada kepatuhan etika dalam perilaku bisnis. Di Indonesia, tindakan bisnis sering kali terkait erat dengan budaya, agama, dan nilai-nilai sosial. Praktik bisnis yang tidak sejalan dengan standar etika lokal dapat menimbulkan kontroversi sosial. Melalui pendapat hukum, perusahaan asing dapat lebih memahami budaya dan latar belakang etika lokal, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka dan memastikan citra dan reputasi positif di pasar Indonesia.

  • Membangun Hubungan Bisnis yang Baik

Pendapat hukum yang komprehensif dapat memainkan peran penting ketika perusahaan asing menjalin hubungan bisnis dengan mitra bisnis Indonesia. Kontrak yang jelas, perjanjian, dan jaminan hukum memberikan dasar hukum yang kokoh untuk kegiatan bisnis, mengurangi ketidakpastian dan konflik selama proses kerjasama. Ini membantu membangun hubungan bisnis yang berkelanjutan dan stabil.

Dalam proses memasuki pasar Indonesia, perusahaan asing perlu menyadari kompleksitas lingkungan hukum dan latar belakang budayanya. Pendapat hukum yang komprehensif dapat membimbing perusahaan asing dalam tindakan bisnis mereka, memastikan bahwa operasi mereka tidak hanya legal dan sesuai tetapi juga sesuai dengan standar bisnis lokal. Oleh karena itu, perusahaan asing yang terlibat dalam kegiatan bisnis di Indonesia seharusnya menganggap pendapat hukum sebagai alat yang sangat penting untuk mengurangi risiko hukum dan meningkatkan peluang kesuksesan bisnis.

Auditor Hukum

Audit hukum merujuk pada penilaian risiko hukum dan pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan pada perusahaan atau organisasi untuk menentukan apakah mereka mematuhi hukum, peraturan, aturan, kontrak, dan etika bisnis yang relevan, serta untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah risiko hukum dan kepatuhan potensial. Di Indonesia, audit hukum harus dilakukan oleh auditor hukum profesional yang memiliki lisensi dengan tujuan memberikan saran dan dukungan terkait kepatuhan hukum kepada perusahaan atau organisasi, mengurangi risiko hukum, dan menghindari perselisihan hukum. Isi dari audit hukum meliputi namun tidak terbatas pada kepatuhan perusahaan, lisensi, aset, tenaga kerja dan ketenagakerjaan, kasus, hutang dan kredit, dan pajak.

Queen Law Firm memiliki auditor hukum profesional berlisensi yang menghasilkan laporan audit hukum yang luas digunakan dalam penggabungan dan akuisisi perusahaan, audit IPO, perdagangan internasional massal, audit keuangan, kasus litigasi, dan transaksi kekayaan intelektual.

Tentang Biaya Operasional

Dalam beberapa kasus masih banyak Klient yang bertanya apakah Advokat yang berada di jawa dapat beracara di luar jawa?  Karena jarak yang sangat jauh, sehingga menimbulkan keraguan kepada para Klient yang berdomisi jauh dari tempat Advokat berada. Perlu kami jelaskan bahwa menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, Pasal 5 Ayat 2 menyatakan bahwa:

“Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara  Republik  Indonesia”

Dengan demikian, dapat kami jelaskan bahwa Advokat dapat beracara dimanapun asalkan masih dalam wilayah Negara Indonesia.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya yang biasa kami dapatkan yaitu, apakah jika ada kasus di luar kota akan ada biaya tambahan untuk biaya operasional? Pada umumnya ada, tergantung dengan kebijakan para Advokat itu sendiri. Akan tetapi kabijakan pada QUEEN LAW FIRM untuk kasus yang masih di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, kami berikan Free Biaya Operasional. Sehingga kami harapkan semua Klient dari QUEEN LAW FIRM dari manapun dapat menikmati layanan jasa kami dengan mudah, murah serta cepat dalam menangani kasus yang di hadapi para Klient.

Queen Law Firm Yang Maju Terus

Setengah tahun telah berlalu sejak tahun 2022, dan Queen Law Firm masih berkembang pesat di bidang hukum Indonesia.

Dalam enam bulan terakhir, Queen Law Firm masih aktif di bidang hukum seperti sengketa perdagangan transnasional, pembelaan kasus pidana besar, jasa penasehat hukum untuk perusahaan multinasional, menulis Legal Opinion untuk perusahaan luar negeri, dan bantuan hukum untuk orang asing di Indonesia, dan telah mencapai hasil yang cemerlang.

Pada paruh kedua tahun 2022, Queen Law Firm akan tetap bersemangat, mengabdikan diri pada semua bidang hukum, mengatasi kesulitan, dan memberikan layanan hukum berkualitas tinggi bagi perusahaan dan individu yang percaya pada Queen Law Firm.

Perceraian Dalam Hukum Indonesia

Perceraian tidak dapat di hindari oleh banyak pasangan yang merasa hubungan pernikahan mereka sudah tidak lagi sehat di mana percekcokan tak bisa di hindari setiap waktu, belum lagi beberapa di antaranya di warnai dengan kekerasan dalam rumah tangga, pada saat hal-hal seperti itu terjadi banyak pasangan menginginkan mengakhiri pernikahan dengan perceraian agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi banyak sekali orang yang masih belum paham bagaimana proses perceraian tersebut maka di bawah ini kami akan menjelaskan secera singkat bagaimana proses perceraian ini di langsungkan.

Perkawinan dapat putus dengan kematian, perceraian dan putusan pengadilan dalam pasal 39 Unadang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam ayat satu secara jelas menyatakan bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan pasangan yang mengaku telah bercerai secara agama yang mengaku telah di jatuhkan talak oleh suaminya? Maka kami dapat simpulkan perceraian itu tidak sah dan dalam hukum perceraian itu tidak sah dan status mereka masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dalam ayat dua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan alasan tersebut terdapat dalam pasal 39 Undang-Undang  Nomor.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berisikan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan dalam ayat tiga Tatacara perceraian di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memungkin suami atau istri mengajukan gugatan di pengadilan, yang perlu di ketahui untuk perceraian muslim dan non muslim dilakukan di pengadilan yang berbeda, untuk pasangan muslim perceraian di lakukan di pengadilan agama sedangkan untuk non muslim di lakukan di Pengadilan Negeri.

Somasi

Pada saat ini banyak orang yang masing bingung dengan SOMASI apa itu somasi? Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Dan masih banyak lagi pertanyaan tentang somasi maka kami akan membahasnya di sini.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah surat teguran dari calon Penggugat kepada calon Tergugat sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.”

Isi dalam somasi setidaknya memuat identitas calon Penggugat, identitas calon Tergugat, latar belakang masalah, kelalaian yang di lakukan oleh calaon tergugat, meminta hak-hak dari calon Penggugat, Perintah agar calon Tergugat segera menunaikan kewajibannya serta memberikan ruang untuk bernegosiasi, ruang untuk bernegosiasi ini merupakan jalan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang biasanya di lakukan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Tentu saja berguna dan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa karena somasi itu berupa surat teguran yang mengingatkan kepada calon Terguggat agar segera menunaikan kewajibannya dan sebagai itikad baik dari calon Penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan sebelum adanya gugatan di pengadilan.