Perceraian Dalam Hukum Indonesia

Perceraian tidak dapat di hindari oleh banyak pasangan yang merasa hubungan pernikahan mereka sudah tidak lagi sehat di mana percekcokan tak bisa di hindari setiap waktu, belum lagi beberapa di antaranya di warnai dengan kekerasan dalam rumah tangga, pada saat hal-hal seperti itu terjadi banyak pasangan menginginkan mengakhiri pernikahan dengan perceraian agar mendapatkan kehidupan yang lebih baik, tapi banyak sekali orang yang masih belum paham bagaimana proses perceraian tersebut maka di bawah ini kami akan menjelaskan secera singkat bagaimana proses perceraian ini di langsungkan.

Perkawinan dapat putus dengan kematian, perceraian dan putusan pengadilan dalam pasal 39 Unadang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak;
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri;
  3. Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam ayat satu secara jelas menyatakan bahwa perceraian yang sah hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Lalu bagaimana dengan pasangan yang mengaku telah bercerai secara agama yang mengaku telah di jatuhkan talak oleh suaminya? Maka kami dapat simpulkan perceraian itu tidak sah dan dalam hukum perceraian itu tidak sah dan status mereka masih dalam ikatan perkawinan yang sah.

Dalam ayat dua untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan alasan tersebut terdapat dalam pasal 39 Undang-Undang  Nomor.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berisikan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Alasan-alasan tersebut diatas  masih ditambah  2 lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :

  1. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).

Sedangkan dalam ayat tiga Tatacara perceraian di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang memungkin suami atau istri mengajukan gugatan di pengadilan, yang perlu di ketahui untuk perceraian muslim dan non muslim dilakukan di pengadilan yang berbeda, untuk pasangan muslim perceraian di lakukan di pengadilan agama sedangkan untuk non muslim di lakukan di Pengadilan Negeri.