Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)

Review Tahunan Queen Law Firm Tahun 2021

Tahun 2021 merupakan tahun yang luar biasa bagi Queen Law Firm.

Selama tahun ini, Queen Law Firm berpartisipasi dalam sejumlah besar litigasi perdata dan pembelaan pidana, melindungi hak dan kepentingan banyak perusahaan dan individu. Pada saat yang sama, Queen Law Firm telah bertindak sebagai penasihat hukum jangka panjang bagi banyak perusahaan multinasional dari China, Singapura, dan Malaysia, memastikan kelancaran pengembangan bisnis banyak perusahaan multinasional di Indonesia. Selain itu, pada tahun 2021, Queen Law Firm berpartisipasi dalam penyusunan sejumlah besar kontrak, menyelesaikan banyak pekerjaan konsultasi hukum, dan mengeluarkan banyak legal opinion.

Karena banyak faktor seperti pengetahuan profesional yang kuat, pengalaman anggota tim yang kaya, tingkat keberhasilan yang tinggi, kepuasan pelanggan yang tinggi, dan banyak faktor lainnya, Queen Law Firm memenangkan “2021 Indonesia Best Choice Award” dan “2021 Indonesia Best Lawyer Award”, dan masih banyak penghargaan lainnya.

Pada tahun 2022, Queen Law Firm akan terus aktif di seluruh bidang dunia hukum, memberikan layanan hukum kepada perusahaan dan individu global, dan memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan kita sendiri.

Queen Law Firm Menandatangani Perjanjian Perdamaian Atas Nama Grup Energi Tiongkok

Setelah berbulan-bulan negosiasi yang sulit, Queen Law Firm sekali lagi membantu klien Tiongkok memenangkan gugatan dalam grup energi Tiongkok vs. grup energi Indonesia, dan berhasil bernegosiasi pada tahap mediasi. Perjanjian perdamaian ditandatangani dengan pihak lain di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2021.

 

Tujuan mediasi adalah untuk menyelesaikan sengketa melalui perundingan sebanyak-banyaknya dan berhasil menyelesaikan perkara perdata pada tahap mediasi, sehingga dapat menghemat sumber daya peradilan yang terbatas.

Dalam menangani kasus selama bertahun-tahun, Queen Law Firm juga telah berusaha sebaik mungkin untuk bernegosiasi dengan pihak lain selama tahap mediasi untuk memperjuangkan kepentingan terbaik klien, sehingga kasus tersebut dapat mencapai efek terbesar dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Kemenangan berturut-turut telah membuktikan bahwa tim profesional Queen Law Firm mampu menangani kasus-kasus rumit dan lingkungan kerja yang penuh tekanan, dan mampu mempertimbangkan pelanggan secara maksimal. Karena itu, Queen Law Firm telah mengumpulkan banyak kelompok klien dari berbagai negara di seluruh dunia selama bertahun-tahun dan telah menjadi kehadiran yang berpengaruh di bidang hukum.

Queen Law Firm Memenangkan Kasus Lagi

Dalam kasus sengketa tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 29 September 2021, Queen Law Firm menjalankan misinya dan tidak menyia-nyiakan upaya untuk melindungi kepentingan kliennya, dan seperti biasa meraih kemenangan akhir.

Memenangkan kasus secara terus-menerus adalah hadiah terbaik yang dapat diberikan oleh Queen Law Firm kepada kliennya.

Queen Law Firm Mendapatkan Penghargaan “Indonesian Best Choice Award 2021”

Selamat kepada Eni Oktaviani dan Guan Yue, Managing Partners Queen Law Firm, yang telah mendapatkan Penghargaan “Best Choice In Lawyer Award” pada acara “Indonesian Best Choice Award 2021” yang bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran  Jakarta pada hari Jumat 24 September 2021.

Malam penghargaan ini mengundang para anak Bangsa yang berprestasi  dari seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Terdiri dari perusahaan dan individu dari berbagai industri, termasuk perusahaan Internet, industri kecantikan, bank, yayasan, profesi hukum, dan real estat, bersaing secara sehat untuk mendapatkan penghargaan yang bergengsi ini. dan salah satunya dimenangkan oleh perwakilan kami dari Queen Law Firm.

Setelah bertahun-tahun merintis karier di bidang hukum, Queen Law Firm telah menjadi bintang baru di komunitas hukum Indonesia. Dengan tim profesional, pengetahuan yang luar biasa dan berpengalaman, Queen Law Firm telah memecahkan banyak kasus dari perusahaan maupun perorangan dari seluruh dunia, berhasil melindungi kepentingan klien dan martabat hukum.

Oleh karena itu,  kerja keras dari seluruh anggota Queen Law Firm dan dukungan dari semua  Klient dari  seluruh dunia yang telah mencapai kehormatan ini. untuk kedepannya, Queen Law Firm akan terus bekerja keras untuk menciptakan lebih banyak kecemerlangan dengan semua orang yang mendukung dan mendorong Queen Law Firm.

 

Guan Yue Menerima Wawancara Eksklusif dengan Japan Daily News

Pada 21 Agustus 2021, Guan Yue dari Queen Law Firm menerima wawancara dengan reporter Epo A Ishiyama dari Japan Daily News tentang pengadilan virtual pidana Indonesia.

Persidangan virtual merupakan langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung Indonesia dalam menanggapi pandemi COVID-19 yang berkembang di Indonesia. Guan Yue mencontohkan, persidangan virtual di Indonesia saat ini hanya menyasar kasus pidana. Perbedaan dari persidangan biasa adalah terdakwa tidak perlu menghadirkan di pengadilan untuk mengikuti sidang secara langsung. Sebaliknya, terdakwa berpartisipasi dalam persidangan melalui layar TV di ruang yang diatur khusus di penjara. Personil lain, termasuk hakim, jaksa, pengacara, saksi, dll., harus tetap hadir di pengadilan secara langsung.

Selama epidemi COVID-19, persidangan virtual dapat memastikan bahwa terdakwa tidak membawa virus dari luar penjara ke dalam penjara, dan juga dapat memastikan bahwa persidangan kasus tidak akan terganggu karena epidemi. Sebab, menurut Hukum Acara Pidana Indonesia, terdakwa tidak dapat ditahan lebih dari 400 hari hingga putusan akhir. Jika putusan akhir tidak dibuat setelah batas waktu, terdakwa harus dibebaskan.

Tentu saja, Guan Yue juga menunjukkan bahwa persidangan virtual akan mengurangi kualitas pembelaan. Melewati, hakim tidak bisa benar-benar merasakan penyesalan terdakwa, yang juga akan mempengaruhi putusan akhir. Karena putusan yang dibuat dalam persidangan biasa seringkali lebih ringan daripada yang dibuat dalam persidangan virtual. Apalagi karena alasan jaringan, maka akan sulit bagi terdakwa untuk berkomunikasi dengan para pihak di persidangan, terutama bagi terdakwa asing. Pada saat yang sama, sehubungan dengan eksekusi hukuman mati melalui persidangan virtual, Guan Yue percaya bahwa ini bukan praktik yang manusiawi.

Ada dua sisi untuk segala sesuatu. Guan Yue percaya bahwa selama epidemi, demi keselamatan kebanyakan orang, memang merupakan cara yang lebih baik untuk menggunakan persidangan virtual untuk mengadili kasus kriminal.

Queen Law Firm Mendistribusikan Sembako Kepada Masyarakat Dalam Pandemi

Epidemi COVID-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan situasi anti-epidemi Indonesia semakin parah. Mulai 3 Juli, pemerintah Indonesia memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Semakin banyak orang yang kehilangan sumber penghidupan karena tidak dapat melakukan aktivitas normal sehingga tidak dapat menjamin kebutuhan hidup yang paling mendasar.

Untuk itu, Queen Law Firm menganut konsep “mengambil dari rakyat dan menggunakannya untuk rakyat”, dan telah menyiapkan SEMBAKO bagi sejumlah orang tertentu untuk meringankan kebutuhan mendesak mereka.

Queen Law Firm berharap dapat membantu orang yang membutuhkan untuk mengatasi kesulitan melalui acara ini.

Permasalahan Sengketa Tanah, Pencegahan Dan Penyelesaiannya

Kasus sengketa tanah yang masuk kepada Queen Law Firm sangat banyak jumlahnya, dengan karakteristik kasus berbeda-beda, walaupun banyak kasus yang serupa akan tetapi tidak sama, berikut beberapa permasalan yang sering kami jumpai:

  1. Kurang tertibnya Administrasi Pertanahan di Indonesia, yang sering kami jumpai adalah satu tanah memiliki sertifikat ganda dengan pemilik yang berbeda;
  2. Terdapat beberapa Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, kurang cermat dalam menjalankan tugasnya, dalam beberapa kasus Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, dalam membuat akta jual beli terhadap suatu objek tanah mereka tidak mengecek terlebih dahulu status tanah di BPN sehingga beberapa kasus saat jual beli telah terjadi dan akan mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke BPN tidak dapat dialihkan haknya di kerenakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa;
  3. Terdapat data tanah yang keliru, baik dalam luas, batas-batas, maupun tupang tindihnya hak yang satu dengan yang lainnya;
  4. Masalah kepemilikan tanah waris antara orang perseorangan baik dalam pembagian hak atas tanah maupun penjualan hak atas tanah yang belum di pecah sertifikatnya;
  5. Peraturan perundangan saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertical, demikian juga substansi yang diatur;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah baik di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sebuah kasus Sengketa Tanah dapat mengabiskan waktu bertahun-tahun, walaupun pemerintah telah mengatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung RI mengatur supaya peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, akan tetapi dalam kenyataanya belum dapat terlealisasikan;
  7. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, contohnya di Daerah-daerah pelosok yang belum berkembang sengketa tanah di seleaikan oleh kepala adat, kepala suku, kepala kampung atau kepala marga.

Untuk menghindari masalah-masalah sengketa di atas dalam hal jual-beli atas tanah, baiknya setiap orang memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Mencari asal-usul tanah, yang biasanya didapatkan di Kelurahan/Desa yang di namakan Letter C Desa yang berisikan tentang kepemilikan tanah terdahulu sampai dengan yang terakhir;
  2. Mengecek Sertifikat kepemilikan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengecek siapa pemiliknya, apakah ada hak tanggungan yang di bebankan ataupun mengecek apakah sertifikat tersebut masih dalam keadaan sengketa atau tidak;
  3. Membuat Akta Jual-Beli pada Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat yang berkompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Akan tetapi jika sengketa tanah ini terlanjur terjadi penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), dapat juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan tidak jarang penyelesaian sengketa tanah merambah ke wilayah hukum pidana karena dalam sengketa tersebut terkandung unsur-unsur pidana.

 

 

 

 

Mempertahankan Hak adalah Kewajiban Setiap Orang

Pada 19 Mei 2021, setelah lebih dari setahun kerja keras, perkara No. 1072 di Pengadilan Jakarta Selatan tentang Warga Tiongkok v. Warga Indonesia mendapat putusan tingkat pertama. Selain mengembalikan uang yang dalam perjanjian, tergugat Indonesia juga harus membayar kompensasi yang tinggi. Queen Law Firm sekali lagi membantu klien mendapatkan kembali keadilan.

Tentu saja, sebelum klien China memutuskan untuk memulai gugatan, ada juga pergulatan ideologis yang sengit. Bagaimanapun, klien harus menyelesaikan notaris dan sertifikasi surat kuasa di China dan membayar biaya pengacara yang tinggi. Selain itu, klien juga harus menanggung risiko kekalahan kasus tersebut. Namun, klien pada akhirnya memilih untuk melindungi haknya melalui sarana hukum, karena banyak hal yang tidak dapat diukur semata-mata oleh perhitungan ekonomi. Penderitaan psikologis yang diakibatkan oleh gugatan seringkali membuat para korbannya melawan, bahkan tanpa mengkhawatirkan untung atau rugi ekonomi. Seperti yang dikatakan oleh ahli hukum Jerman Rudolf von Jhering:

“Tujuan dari gugatan penggugat untuk mempertahankan hak-haknya dari penghinaan yang tercela bukanlah masalah yang sepele, tetapi tujuan ideal untuk menegaskan kepribadian itu sendiri dan perasaan hukumnya. Dibandingkan dengan tujuan ini, semua pengorbanan dan rasa sakit yang ditimbulkan adalah tidak ada apa-apa bagi pemegang hak — tujuannya mengimbangi sarana. Teriakan korban untuk mengajukan gugatan bukan untuk keuntungan uang, tetapi untuk penderitaan etis karena menderita pelanggaran ilegal. ” (Rudolf von Jhering, Perjuangan untuk Hukum, hal.21)

Perasaan hukum adalah perasaan yang harus dimiliki oleh orang-orang dalam masyarakat yang sehat. Lantas, apa perasaan hukum? Misalnya, ketika kita sedang antri di supermarket dan tiba-tiba seseorang datang dan tidak mau antrian, apakah kita merasa tidak nyaman di hati kita? Jadi, apa tingkat ketidaknyamanan ini? Dan akankah rasa sakit mental ini mendorong kita untuk berdiri dan menuduh perilakunya? Ini adalah perasaan hukum. Dengan kata lain, sehatnya perasaan hukum secara langsung akan menimbulkan penolakan masyarakat terhadap tindakan yang melanggar haknya. Semakin baik pendidikan hukum dan lingkungan penegakan hukum dari seluruh masyarakat, semakin sehat perasaan hukum masyarakat, semakin mereka peduli terhadap hak-hak mereka sendiri, dan semakin berani mereka untuk melawan pelanggaran atas hak-hak mereka sendiri.

Selain nilai materialnya sendiri, hak juga memiliki nilai yang ideal karena kombinasinya dengan kepribadian. Pelanggaran hak akan menyebabkan hilangnya harta benda dan penghinaan terhadap kepribadian korban. Kepribadian adalah perbedaan paling esensial antara manusia dan hewan. Jika kepribadian seseorang hilang, maka tidak ada bedanya dengan mayat yang berjalan. Dalam banyak kasus yang kami tangani, jumlah uang yang terlibat sebenarnya tidak banyak, tetapi klien tetap bersikeras untuk menuntut atau melaporkan kasus tersebut, karena klien percaya bahwa meskipun haknya telah dilanggar, dia tidak hanya kehilangan uang tetapi lebih banyak kepribadiannya. Ini adalah penghinaan bagi korban oleh pelaku. Jika korban memilih diam, dia akan mengalami siksaan mental dalam waktu yang lama di kemudian hari. Sebagai orang yang berkepribadian lengkap dan sehat, ia harus memiliki perasaan dan kesadaran yang sehat terhadap hukum. Dia harus berani melawan ketika hak-haknya dilanggar untuk menjaga martabat manusia dan meringankan penderitaan emosional dari hukum. Ini adalah semacam perlindungan diri Spiritual. Kemudian, menjaga hak menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh individu.

Serupa dengan itu, banyak klien akan berkata kepada kami: “Saya melakukan ini bukan untuk diri saya sendiri, tetapi untuk memberi pelajaran kepada orang lain, sehingga dia tidak akan melakukan hal yang sama kepada orang lain di masa mendatang.” Ini adalah warga negara dalam masyarakat yang sehat, saya sangat memuji kesadaran yang diperlukan. Kemajuan suatu masyarakat tergantung pada upaya semua orang. Jelas tidak adil dan tidak bermoral jika orang hanya mundur dan mengharapkan orang lain untuk berdiri dan menghadapi pelanggaran hak. Orang-orang yang tersisa akan menanggung lebih banyak tekanan. Ini jelas tidak adil dan tidak etis. Tentunya hal ini juga tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum nasional. Jika aparat penegak hukum negara hanya mencoba menengahi perbedaan dengan pengorbanan prinsip atau bahkan membalikkan hitam dan putih, itu akan menyebabkan seluruh masyarakat salah paham, yang disebut “pembunuhan yudisial.” Rakyat tidak akan yakin mana yang benar dan mana yang salah. Orang-orang tidak lagi berani membela haknya. Semakin banyak orang memilih diam, memilih melarikan diri, dan memilih untuk tidak percaya hukum lagi. Maka hukum negara ini tidak akan dihormati lagi, negara tersebut tidak memiliki status internasional sama sekali, dan rakyatnya tidak akan dihormati oleh rakyat negara lain. Hanya perasaan hukum yang sehat dan kuat dari setiap orang yang menjadi sumber kekuatan nasional yang sangat kaya dan jaminan pasti untuk kemerdekaan di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, menjaga hak juga merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Terakhir, akhiri dengan kutipan dari Rudolf von Jhering:

“Ketika hukum dan keadilan sedang meremajakan di suatu negara, tidaklah cukup bagi hakim untuk menunggu persidangan di pengadilan dan patroli polisi. Semua orang harus melakukan yang terbaik untuk membantu. Mereka yang dilindungi oleh hukum harus melakukan yang terbaik. Apa yang bisa dilakukannya untuk melindungi kekuasaan dan prestise hukum. Demi kepentingan masyarakat, setiap orang adalah pejuang alami yang memperjuangkan hak. ” (Rudolf von Jhering, Perjuangan untuk Hukum, p.56)