Kategori: Artikel Hukum

Somasi

Pada saat ini banyak orang yang masing bingung dengan SOMASI apa itu somasi? Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Dan masih banyak lagi pertanyaan tentang somasi maka kami akan membahasnya di sini.

Somasi (somatie atau legal notice) adalah surat teguran dari calon Penggugat kepada calon Tergugat sebagaimana di atur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu ditemukan.”

Isi dalam somasi setidaknya memuat identitas calon Penggugat, identitas calon Tergugat, latar belakang masalah, kelalaian yang di lakukan oleh calaon tergugat, meminta hak-hak dari calon Penggugat, Perintah agar calon Tergugat segera menunaikan kewajibannya serta memberikan ruang untuk bernegosiasi, ruang untuk bernegosiasi ini merupakan jalan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan yang biasanya di lakukan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Apakah somasi itu berguna untuk menyelasaikan masalah? Tentu saja berguna dan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa karena somasi itu berupa surat teguran yang mengingatkan kepada calon Terguggat agar segera menunaikan kewajibannya dan sebagai itikad baik dari calon Penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan sebelum adanya gugatan di pengadilan.

Perbedaan PT dan CV

Selama ini banyak pertanyaan dari para pengusaha yang baru memulai usahanya, yang mempertanyakan perbedaan antara PT dan CV.

PT merupakan singkatan dari Perseroan terbatas yang terbentuk sebagai badan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV merupakan singkatan dari Commanditaire Venootschap atau perseroan komanditer, yaitu perusahaan yang tidak berbadan hukum karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Berikut perbedaan PT dan CV yang paling jelas terlihat diantaranya:

  1. Pertanggung jawaban
    Pertanggung jawaban PT dilimpahkan kepada Direksi, sedangkan pertanggung jawaban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang dimasukkannya, seperti yang terdapat pada Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan terbatas. Sedangkan pertanggung jawaban CV dilimpahkan kepada Pesero Komplementer yang bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng sampai dengan kekayaan pribadi.
  2. Pengurusan
    PT di urus oleh Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perrseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar sedangkan CV di urus oleh Pesero Komplementer yang bertanggung penuh atas pengurusan CV.
  3. Organisasi
    Oraganisasi PT lebih terstruktur sedangkan CV hanya di urus oleh  Pesero Komplementer.
  4. Organ Perusahaan
    PT memiliki organ perusahaan yang jelas yaitu RUPS, Direksi, dan Komisaris sedangkan CV hanya memiliki Pesero Komplementer.
  5. Modal
    Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 juta, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh. Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya.

Demikian di atas beberapa perbedaan antar PT dan CV hemat penulis jika akan mendirikan perusahaan lebih baik PT dengan pertimbangan PT memiliki badan hukum, modalnya terdiri atas saham, pertanggung jawabnya terbatas serta memiliki organisasi yang terstruktur.

Pendirian Perusahaan MLM Suplemen dan Kosmetik

PENDIRIAN PERUSAHAAN

Kelompok usaha perdagangan eceran barang dengan cara menjajakannya termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran. (ref. KBLI 47999)

Bidang Usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021.

Lingkup Kegiatan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, dipersyaratkan :

  • Badan Usaha berbentuk PT; dan
  • Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan Direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

LISENSI MLM

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Badan usaha berbentuk PT
  2. Memenuhi Kriteria:
    (1) Memiliki hak distribusi eksklusif terhadap barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung.
    (2) Memiliki program pemasaran (marketing plan);
    (3) Memiliki kode etik;
    (4) Melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan;
    (5) Melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung;
    (6) Mempekerjakan paling sedikit 1 orang WNI sebagai anggota dewan direksi dan 1 orang WNI sebagai anggota dewan komisaris.

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Perusahaan memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
    (1) Identitas perusahaan;
    (2) Mutu dan spesifikasi barang;
    (3) Kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya;
    (4) Program pemasaran (marketing plan);
    (5) Kode etik.
  2. Perusahaan yang telah melakukan perekrutan penjual langsung wajib:
    (1) Memberikan alat bantu penjualan (starter kit) kepada setiap penjual langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai barang, program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (2) Memastikan kegiatan yang dilakukan oleh penjual langsung sesuai dengan program pemasaran (marketing plan) dan kode etik;
    (3) Mencantumkan label pada barang dan/atau kemasan yang memuat paling sedikit nama Perusahaan dan keterangan bahwa barang dijual dengan sistem penjualan langsung (direct selling);
    (4) Menetapkan harga barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk penjual langsung dan konsumen;
    (5) Memberikan komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan barang yang dilakukan oleh penjual langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (6) Memberikan tenggang waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak barang diterima, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan;
    (7) Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan;
    (8) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para penjual langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab paling sedikit 1 (satu) sekali dalam 1 (satu) tahun;
    (9) Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penjual langsung untuk berprestasi dalam memasarkan barang;
    (10) Memiliki daftar penjual langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas penjual langsung dimaksud;
    (11) Menjual barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (12) Memastikan penjual langsung tidak menjual barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online market place.
  3. Perusahaan menyampaikan laporan kegiatan usaha Perusahaan kepada Pemerintah Pusat.

SERTIFIKASI SUPLEMEN DAN KOSMETIK

  • Registrasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Izin Edar Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Persetujuan Iklan Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Uji Klinis Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi Importir (menteri/kepala badan)
  • Rekomendasi sebagai pemohon Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Sertifikat Standar Notifikasi Suplemen dan Kosmetik (menteri/kepala badan)
  • Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik (menteri/kepala badan)

Permasalahan Sengketa Tanah, Pencegahan Dan Penyelesaiannya

Kasus sengketa tanah yang masuk kepada Queen Law Firm sangat banyak jumlahnya, dengan karakteristik kasus berbeda-beda, walaupun banyak kasus yang serupa akan tetapi tidak sama, berikut beberapa permasalan yang sering kami jumpai:

  1. Kurang tertibnya Administrasi Pertanahan di Indonesia, yang sering kami jumpai adalah satu tanah memiliki sertifikat ganda dengan pemilik yang berbeda;
  2. Terdapat beberapa Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, kurang cermat dalam menjalankan tugasnya, dalam beberapa kasus Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat, dalam membuat akta jual beli terhadap suatu objek tanah mereka tidak mengecek terlebih dahulu status tanah di BPN sehingga beberapa kasus saat jual beli telah terjadi dan akan mendaftarkan peralihan hak atas tanah ke BPN tidak dapat dialihkan haknya di kerenakan tanah tersebut dalam keadaan sengketa;
  3. Terdapat data tanah yang keliru, baik dalam luas, batas-batas, maupun tupang tindihnya hak yang satu dengan yang lainnya;
  4. Masalah kepemilikan tanah waris antara orang perseorangan baik dalam pembagian hak atas tanah maupun penjualan hak atas tanah yang belum di pecah sertifikatnya;
  5. Peraturan perundangan saling tumpang tindih, baik secara horizontal maupun vertical, demikian juga substansi yang diatur;
  6. Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah baik di Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga sebuah kasus Sengketa Tanah dapat mengabiskan waktu bertahun-tahun, walaupun pemerintah telah mengatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Mahkamah Agung RI mengatur supaya peradilan dilakukan dengan cepat, sederhana dan berbiaya ringan, akan tetapi dalam kenyataanya belum dapat terlealisasikan;
  7. Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, contohnya di Daerah-daerah pelosok yang belum berkembang sengketa tanah di seleaikan oleh kepala adat, kepala suku, kepala kampung atau kepala marga.

Untuk menghindari masalah-masalah sengketa di atas dalam hal jual-beli atas tanah, baiknya setiap orang memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Mencari asal-usul tanah, yang biasanya didapatkan di Kelurahan/Desa yang di namakan Letter C Desa yang berisikan tentang kepemilikan tanah terdahulu sampai dengan yang terakhir;
  2. Mengecek Sertifikat kepemilikan hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengecek siapa pemiliknya, apakah ada hak tanggungan yang di bebankan ataupun mengecek apakah sertifikat tersebut masih dalam keadaan sengketa atau tidak;
  3. Membuat Akta Jual-Beli pada Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) / Camat yang berkompeten dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Akan tetapi jika sengketa tanah ini terlanjur terjadi penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN), dapat juga melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan tidak jarang penyelesaian sengketa tanah merambah ke wilayah hukum pidana karena dalam sengketa tersebut terkandung unsur-unsur pidana.

 

 

 

 

Gugatan Perceraian Transnasional di Indonesia

Sebagai firma hukum terkenal di Indonesia, Queen Law Firm menangani berbagai macam perkara, antara lain perkara komersial, perkara perdata, perkara pidana, dan lain sebagainya. Diantaranya, satu jenis kasus yang sedang naik dalam beberapa tahun terakhir, yaitu gugatan perceraian transnasional. Dalam kasus tersebut, mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh perempuan asing terhadap laki-laki Indonesia. Alasan perceraian sangat beragam, tentu saja ini soal moralitas dan tidak akan kita bahas di sini. Saya terutama akan membahas beberapa masalah hukum terkait gugatan perceraian yang dilakukan oleh perempuan asing terhadap laki-laki Indonesia.

Untuk litigasi dalam kasus tersebut, tuntutan utamanya meliputi tiga hal, yaitu: perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta gono-gini.

1. Perceraian

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perkawinan itu sakral dan merupakan faktor penting bagi kelangsungan masyarakat manusia. Terlebih lagi, bagi perempuan dalam perkawinan transnasional, dibutuhkan banyak keberanian bagi perempuan untuk meninggalkan tanah air dan keluarga mereka dan memilih untuk hidup di negara yang sama sekali asing dengan laki-laki. Namun, jika perkawinan tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan, perceraian dapat membawa peluang baru bagi kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) PP No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi sebagai berikut:
“Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.”

Dengan kata lain, selama perkawinan tidak bisa lagi menjaga kebahagiaan, Anda bisa mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan. Alasan perceraian bisa dengan alasan apapun, asalkan sesuai dengan fakta dan dapat memberikan bukti dan saksi yang sah untuk alasan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

2. Hak Asuh Anak

Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Bagi yang non-muslim, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, berbunyi sebagai berikut:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan Putusan MARI nomor 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”.

Oleh karena itu, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, hak asuh anak secara otomatis akan diberikan kepada ibunya. Namun, jika ibunya memiliki kebiasaan buruk dan hakim berpendapat bahwa pihak perempuan tidak memiliki kemampuan untuk memelihara anak dengan benar, maka hak asuh anak kemungkinan besar akan dijatuhkan kepada pihak ayah. Kami ingin mengingatkan semua wanita asing untuk memperhatikan hal ini. Indonesia adalah negara Muslim, dan hakim membenci wanita alkoholisme, perjudian, dan merokok. Jika perempuan memiliki kebiasaan buruk yang disebutkan di atas dan laki-laki memiliki bukti dan saksi yang cukup, itu akan menjadi hambatan besar bagi perjuangan kami untuk hak asuh anak.

3. Pembagian Harta Gono-gini.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:
“Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing – masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.”

Harta gono-gini adalah milik bersama suami istri, meskipun hanya suami atau istri yang bekerja. Mengenai waktu pembentukan harta goni-gini, biasanya ditentukan berdasarkan rasionalitas daripada waktu pembentukan sebenarnya. Pada prinsipnya harta gono-gini harus dibagikan secara adil agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara hak suami dan hak istri. Namun, jika salah satu pihak memiliki kesalahan serius dalam perkawinan, atau beban memelihara anak itu berat dan pihak lain tidak mampu membayar tunjangan anak, maka pembagian harta gono-gini akan lebih condong kepada pihak yang tidak bersalah atau pihak yang harus memelihara anak. Bagaimanapun, justice tidak sama dengan fairness.

Perceraian, sebagai akhir perkawinan, tidak hanya menyakiti kedua belah pihak, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi psikologi anak-anak. Oleh karena itu, siapa pun harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum mengambil keputusan perceraian. Tentu saja, jika Anda memilih untuk tetap mempertahankan pernikahan di mana tidak ada kebahagiaan sama sekali demi anak-anak Anda, itu tidak ada artinya, pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri hanya akan menyebabkan kerugian terus menerus bagi anak-anak.

Setelah Anda membuat keputusan perceraian, silakan hubungi Queen Law Firm, tidak peduli dilema seperti apa, kami akan menghadapinya bersama dengan Anda.

Hukuman Penjara = Hukuman untuk Keluarga

Perhatian bagi semua orang yang akan, sedang ataupun yang baru berniat untuk melakukan perbuatan melawan hukum/ kejahatan, anda semua harus ingat keluarga, orang tua, anak dan Istri yang menunggu anda di rumah. Karena jika anda semua berurusan dengan hukum yang mengakibat anda semua masuk penjara yang perlu di ingat yang menanggung hukuman tersebut bukan hanya anda tetapi ada orang tua, anak istri, yang seharusnya menjadi tanggung jawab anda, yang seharusnya anda nafkahi tetapi jika anda masuk lapas malah sebaliknya mereka orang tua, anak istri anda yang menafkahi anda. Bukan karena mereka hidup di luar sudah bisa hidup layak ataupun bermewah-mewah tapi mereka sangat menghawatirkan anda sehingga mereka memotong jatah makanan, mereka memangkas habis keperluan-keperluan rumah tangga, bahkan hingga berhutang agar dapat mengirimi anda makanan dan beberapa kebutuhan anda di dalam lapas.

Kami sebagai Lawyer yang sering mendampingi Klient ke lapas tak jarang kami melihat ibu-ibu yang sudah lanjut usia bahkan untuk jalan saja mereka sudah tertatih-tatih ikut antri untuk membesuk dan mengirimi makanan untuk anaknya yang berada di dalam lapas, adapula seorang ibu dengan anak membawa anak balita duduk termenung dengan wajah yang sedih sedang nenunggu untuk bertemu dengan suaminya, mereka hawatir dan bingung dengan keadaan suaminya, sedangkan anaknya yang polos masih bermain ceria dan tidak mengetahui apa yang sedang terjadi. Apakah anda masih tega untuk melakukan kejahatan walaupun sudah tau apa yang akan terjadi?

Jauhi segala macam tindak pidana atau apapun yang melanggar hukum karena itulah cara yang terbaik untuk menyayangi dan melindungi keluarga anda.

Tentang Kontrak Bisnis

Tujuan Perancangan Kontrak Bisnis

Merumuskan Kontrak yang dapat memberikan daya ikat secara hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang melibatkan diri dalam satu transaksi bisnis/ komersial.

Jenis-jenis transaksi perdagangan menjadi semakin bervariasi dan bersifat transnasional.

Wawasan tentang persoalan-persoalan non hukum menjadi sangat penting, yang dapat berpengaruh terhadap keberhasilan suatu transaksi bisnis serta terpenuhinya harapan-harapan yang sah dari para pihak.

Kontrak Bisnis yang Baik

Perancang Kontrak Bisnis yang baik harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk memiliki commercial awareness atau  pemahaman terhadap sasaran dan tujuan dari suatu transaksi komersial.

Kontrak Bisnis yang baik hanya dapat disusun jika seorang perancang dapat memahami :

  • Memahami Transaksi / commercial awareness;
  • Memahami faktor ekonomi, faktor social & politik dan faktor2 non hukum lainnya;
  • Memahami ketentuan hukum, dan
  • Mampu menuangkan dalam bahasa hukum yang user friendly.

Kesimpulan

Dalam menyusun Kontrak Bisnis, sebagai penyusun kontrak yang baik maka  seseorang paling tidak haruslah  :

Berusaha untuk memahami kepentingan/ kekhasan/ karakteristik dari transaksi bisnis tersebut dan membawanya ke alam pikir hukum untuk kemudian membumikannya Kembali ke dunia bisnis, yakni dalam wujud KONTRAK BISNIS

Dengan kata lain, menerjemahkan kesepakatan bisnis ke dalam Konsep “Hukum Kontrak”

Terinspirasi oleh :  Dr. Bayu Seto Hardjowahono, SH., LL.M & Ignatius Denny Lesmana

Perjanjian Pra-nikah dalam Pernikahan Campuran

Banyak klient kami khususnya orang asing yang akan menikah atau sudah menikah dengan orang Indonesia bertanya apakah sebelum menikah mereka harus membuat Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement dan sebenarnya untuk apa Perjanjian Pranikah itu dibuat?

Maka dari itu kami akan membahas terlebih dahulu tentang Perjanian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement, Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement terdapat pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement berisi tentang pemisahan harta benda, untuk orang asing Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement sangat penting terlebih pada benda tidak bergerak seperti tanah, rumah, ruko, rukan, unit apartemen dan yang bersipat properti yang tidak dapat dimiliki oleh orang asing, merujuk pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menyatakan: “Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang dengan ancaman batal demi hukum.” Dalam asas ini ditegaskan bahwa orang asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia dan hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki tanah di Indonesia. Sedangkan pada saat menikah akan secara otomatis adanya percampuran harta yang terdapat pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta Bersama.” Dengan demikian maka segala harta benda yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak akan otomatis menjadi harta benda bersama. Namun, kembali lagi pada Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa orang asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, sehingga pasangan beda warga negara di Indonesia harus membuat Perjanjian Pra-nikah  atau Prenuptial Agreement untuk memisahkan harta benda mereka khususnya benda tidak bergerak agar suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia dapat membeli harta benda tidak bergerak berupa tanah, rumah, ruko, rukan, unit apartemen dan yang bersipat properti.

Lalu sebaiknya kapan dibuatkan Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement? Perjanjian ini sebaiknya dibuat sebelum pernikahan tersebut dilangsungkan dan didaftarkan pada saat pernikahan tersebut dilakuakan.

Tapi bagaimanakah jika pasangan beda negara sebelum dan sesudah pernikahan belum membuat Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement? Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik -Indonesia Nomor: 69/PUU-XIII/2015, dinyatakan bahwa: “Perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada waktu, sebelum dilangsungkan (perkawinan) atau selama dalam ikatan perkawinan dan kedua belah pihak atas persetujuan – bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap Pihak Ketiga sepanjang Pihak Ketiga tersangkut.” Dan pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974  tentang Perkawinan yang menyatakan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Oleh karena itu, Perjanjian Pra-nikah (Perjanjian Perkawinan) dapat ditandatangani setelah menikah dan memiliki efek hukum yang sama dengan Perjanjian Pra-nikah yang ditandatangani sebelum menikah.

Perdamaian dalam PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN KEPAILITAN

Prinsip Perdamaian

“Lembaga Perdamaian” dalam rezim UU Kepailitan dan PKPU merupakan perwujudan berbagai prinsip yang dianut dalam UUK dan sekaligus menjadi Lembaga yang terpenting dalam UUK;

Prinsip yang dimaksud adalah Prinsip Keseimbangan, yakni keseimbangan antara kepentingan debitur, kreditur dan stakeholders yang lain dalam proses PKPU dan Kepailitan;

Prinsip Kelangsungan Usaha (going concern), menjadi sangat penting untuk melindungi usaha debitur dan kreditur, karyawan, supplier dan pihak lain yang secara langsung dan tidak langsung ;

Prinsip Transparansi dan Keadilan yang menjadi kata kunci didalam proses perdamaian.

Pihak yang Mengajukan Rencana Perdamaian

1.debitur, pada saat mengajukan permohonan pkpu atas dirinya sendiri (voluntary petition). Debitur yang memperkirakan pada masa yang akan datang, oleh karena sesuatu hal, tidak mampu menjalankan kewajibannya kepada para kreditur;

2.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pkpu;

3.debitur, Ketika dirinya dinyatakan pailit;

4.kurator, Ketika debitur dinyatakan pailit.

Kredit Macet

Kredit Macet

Kredit macet atau problem loan adalah kredit  yang  mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan Debitor.

Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam kredit :

  • Kredit Lancar, dan
  • Kredit Bermasalah :
  • Kredit Kurang Lancar
  • Kredit Diragukan
  • Kredit Macet

Penyebab

Munculnya kredit bermasalah tidak terjadi tiba-tiba, akan muncul setelah melalui suatu proses, yang dapat disebabkan kelalaian atau kesalahan pihak Kreditor(penyedia jasa keuangan) maupun dari pihak Debitor.

Kreditor

Teledor menerapkan aturan pemberian kredit, terlalu mudah memberikan kredit, konsentrasi dana kredit di sekelompok debitor, sektor usaha beresiko tinggi, pemberian kredit yg melampaui batas kemampuan, dll.

Debitor

Merosot kondisi usaha akibat merosot kondisi ekonomi umum, salah urus, masalah keluarga, kegagalan usaha, kesulitan likuiditas, kondisi kahar, watak buruk, dll.

Indikasi Kredit Macet

  • Penundaan kewajiban yang tidak normal
  • Investigasi tidak terduga dari Lembaga keuangan lain
  • Masalah internal
  • Perubahan peta pelaku pasar/ pesaing baru
  • Meningkatnya penggunaan fasilitas overdraft
  • Perusahaan mengalami kekacauan
  • Ditemukan kegiatan illegal atas usaha
  • Permintaan tambahan kredit
  • Permohonan perpanjangan atau penjadwalan Kembali kredit
  • Usaha yang terlalu ekspansif
  • Kreditor lain melakukan proteksi atas kredit yang diberikan dengan meminta tambahan jaminan atau melakukan pengikatan notaris atas barang jaminan

Cara Penyelesaian Kredit Macet

  • Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
  • Persyaratan Ulang (Reconditioning)
  • Penataan Ulang (Restructuring)
  • Likuidasi
  • KEPAILITAN
  • PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)